Medan Labuhan, JournalisNews.com – Polsek Medan Labuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada dini hari, Jumat (3/5/2024).

Keduanya adalah Galih (35) dan Dharma (35), yang ditangkap berdasarkan laporan dari korban An. Donal, atas pencurian 4 set pintu rolling door dari ruko miliknya pada tanggal 1 dan 2 Mei 2024.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Mangatur Sirait,SH,MH menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang ada. Melalui investigasi tersebut, polisi berhasil mendapat info keberadaan kedua pelaku di kos – kosan Kelurahan Rengas Pulau.
“Setelah mendapat info, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Galih dan Dharma. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa mereka pertama kali melakukan pencurian tersebut dibantu tiga rekannya yang masih dalam pengejaran.” kata Iptu Mangatur Sirait.
Sambungnya,saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Keduanya diancam
pidana penjara selama maksimal 5 tahun sesuai pasal 363 KUHP.
Sementara itu,Kapolsek Medan Labuhan Kompol P S. Simbolon juga menegaskan komitmen Polsek dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan bekerjasama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.(JN -Abdul Halil)