Sabtu, November 9, 2024
spot_img
spot_img
BerandaKriminalSat Reskrim Polres Dairi Bekuk BSN Tersangka Penghina Suku Pakpak

Sat Reskrim Polres Dairi Bekuk BSN Tersangka Penghina Suku Pakpak

 

Dairi, JournalisNEWS.com – Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Permana Artha, S.H., S.I.K., M.Si bersama Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim Meetson Sitepu, SH, MH, serta humas Polres Dairi gelar rilis atas tertangkapnya tersangka BSN penghina suku Pakpak melalui media sosial, Sabtu (11/5/2024) di aula Polres Dairi.

Berawal dari laporan Lembaga Kebudayaan Pakpak Aslim Padang ke Polres Dairi yang mengetahui, membaca akun sosmed atau facebook segelintir penghinaan berakibat fatal yang berbunyi,”suku Pakpak adalah leluhur terbodoh, Pakpak Bharat merupakan huta perbeguan”,kurang lebih demikianlah ujar Agus Bahari memaparkan isi laporan.

Atas laporan tersebut penyidik Unit Pidum/Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Dairi, melakukan penangkapan terhadap pelaku BSN, 38 tahun, laki-laki, kristen, wiraswasta, Jl. Padang Reno No. 48 Kel. Tanah Pak Lambik Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Prov. Sumatera Barat yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi di media elektronik dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan serta melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dairi agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Atas peristiwa tersebut selanjutnya Penyidik melakukan penyelidikan/meminta keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli bahasa. Pada tanggal 2 Mei 2024 meningkatkan proses Penyelidikan ke tahap Penyidikan, dan pada tanggal 8 Mei 2024 menetapkan terlapor BSN menjadi tersangka, selanjutnya tim penyidik dipimpin Kapolres Dairi melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan dari hasil penyelidikan terlapor BSN berada di wilayah hukum Polres Padang Panjang Polda Sumatera Barat.

Kronologis penangkapan hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 Kapolres Dairi bersama-sama tim Penyidik Sat Reskrim berangkat ke Wilayah Hukum Polsek Padang Panjang, dan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pada pukul 20.00 Wib tiba di wilayah hukum Polsek Padang Panjang selanjutnya melakukan kordinasi dengan Kapolsek dan hasil koordinasi penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka BSN tinggal di Jl. Padang Reno Kel. Tanah Pak Lambik Kec. Padang Panjang Timur Kab. Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat.

Sekitar pukul 21.00 Wib Tim Polres Dairi dibantu personil Polsek Padang Panjang dan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat berangkat menuju lokasi rumah tersangka, dan benar bahwa tersangka berada di rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka BSN dan membawa tersangka ke Polsek Pandang Panjang Guna dimintai keterangan. Hasil keterangan tersangka bahwa membenarkan pada tanggal 10 April 2024 mengomentari postingan di akun Facebook Jon Banurea, dan salah satu isi komentar tersebut mengatakan bahwa “suku Pakpak adalah leluhur terbodoh dan mengatakan Pakpak Bharat hutan parbeguan”.

Pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 02.45 Wib Tim Polres Dairi membawa tersangka BSN ke Polres Dairi guna dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan gelar perkara. Pasal yang dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan atau dengan denda maksimal Rp.1 Milyar.

Agus Bahari juga menghimbau agar berhati hatilah dalam berucap dan jari jari tanganpun dapat membawa malapetaka, bijak dan hati hati menggunakan media sosial jangan sampai menyalahi UU ITE”,tutupnya. (K.Ujung)

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments