Medan, JournalisNews.com – Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi merilis pengungkapan kasus narkoba, Selasa (14/5/2024) siang.
Polda Sumut terus melakukan penindakan pemberantasan peredaran narkoba secara masif dan smart di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Dari penindakan yang dilakukan dalam kurun waktu 2 minggu/pekan (1-14 Mei 2024) dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2024 secara tertutup, sebanyak 502 tersangka narkoba berhasil ditangkap,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (14/5/2024) siang.
Dari tangan pelaku, Agung menerangkan turut disita barang bukti berupa sabu 154.5 kg, ganja 73.8 kg, pohon ganja 1.500 batang, pil ekstasi sebanyak 100.120 butir dan ladang ganja seluas 1,5 hektare di Kabupaten Madina.
“Semua ini hasil penindakan dari 386 kasus peredaran narkoba yang dilakukan Polda Sumut bersama jajaran,” terangnya.
Dia menegaskan, Polda Sumut dan jajaran terus melakukan perburuan terhadap para jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah Sumatera Utara.
“Setiap wilayah perbatasan di Sumut terus diperketat penjagaan guna mengantisipasi masuknya narkoba juga di bandara, stasiun, terminal serta lainnya,” tegasnya.
Pemberantasan peredaran narkoba yang dilakukan terbukti menurunkan aksi tindak pidana kejahatan di wilayah Sumatera Utara.
Pada kesempatan itu Kapoldasu mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan adanya informasi mengenai peredaran narkoba. Sebab, narkoba menjadi musuh bersama.
“Kita akan memberikan sanksi hukuman mati bagi Bandar Narkoba sesuai dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sudah tepat dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia.Dan untuk pengedar akan dijerat dengan pasal 113 ayat (2) dan Pasal 118 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”). [2] Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun
,”tegasnya.(JN -Abdul Halil)
