Medan, JournalisNews.com – Sidang lanjutan sengketa tanah antara PT Nusaland dan ahli waris Harjo B masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan.Dengan nomor perkara 550/pid.b/2024/Pn.Mdn.

Terpantau di dalam ruang persidangan tim kuasa hukum yang terdiri Advokat Dewi intan S.H, Rahmat Junjung Sianturi,S.H, Angga Pratama,S,H selaku kuasa hukum dari terdakwa Tumirin yang merupakan salah satu ahli waris dari Harjo B sampai sidang keempat tim masih terus mendampingi terdakwa dalam perkara ‘dugaan’ pelanggaran tindak pidana pasal 263 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) dan pasal 266 ayat (1) KUHP oleh terdakwa Tumirin sebagai ahli waris dari Harjo B.
Dalam persidangan keempat tersebut,Dewi Intan S.H menyayangkan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa Tumirin.
“Hari ini 14 Mei 2024 berlangsung persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi – saksi,dari JPU mengajukan 4 saksi.Tapi tadi salah satu dari saksi kami dari kuasa hukum terdakwa menolak ,karena beliau masih ada keterikatan pekerjaan dan menerima gaji dari PT Nusaland,” terang Dewi Intan,S.H kepada awak media ini.
Terungkap di persidangan bahwasanya ahli waris Harjo B dalam penguasaan lahan yang terletak di Jl.Gaperta Ujung Kecamatan Medan Helvetia hanya memiliki surat KTPPT (Kartu Tanda Pendaftaran penduduk Tanah).Sementara dari pihak PT Nusaland yang juga mengklaim lahan yang sama memiliki alas hak guna bangunan (HGB).
Sementara itu,salah satu saksi yang dihadirkan dari staf BPN (Badan Pertanahan Nasional) wilayah Sumatera Utara menjelaskan bahwa surat KTPPT tersebut memang benar produk pemerintah yang dikeluarkan oleh kementerian Agraria Reorganisasi Kementerian Agraria pada tahun 1955.
Tak kalah serunya salah satu Majelis hakim anggota juga mencecar saksi yang menanyakan di mananya yang dimaksut surat yang dipalsukan terdakwa Tumirin tersebut .Namun saksi tidak bisa ditunjukkan bukti – bukti terkait pemalsuan surat tersebut oleh saksi yang dihadirkan pihak JPU.
Usai mendengarkan keterangan para saksi,Hakim ketua sebelum menutup persidangan menyampaikan persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih seputar penyampaian keterangan para saksi.
Di waktu yang sama,salah satu tim kuasa hukum terdakwa Tumirin,Rahmat Junjung Sianturi,S.H mengatakan pihaknya sebagai kuasa hukum dari terdakwa optimis bahwasanya pemalsuan surat yang dilakukan klien Tumirin tidak benar terbukti sampai sidang saksi pelapor belum bisa memberikan bukti – bukti yang akurat terkait dugaan pemalsuan surat yang dilakukan terdakwa
“Kami rasa tidak berdasar tuduhan yang dialamatkan ke klien kami terkait dugaan pemalsuan yang dilakukannya.Mudah-mudahan kami bisa menegakkan kebenaran di ruang persidangan ke depannya sampai putusan nanti kami optimis itu tidak terbukti,” sebut Rahmat Junjung Sianturi.(JN -Abdul Halil)
