Dairi, JournalisNEWS.com – Seorang pria di Desa Kau Pak Pak Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai tega membacok adik kandungnya sendiri .
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si mengatakan, pelaku, SM (70) membacok adik kandungnya, Abdi Darma Manalu (54) dengan menggunakan sebilah parang. “Tersangka kini sudah kita amankan dan sudah di tahan di RTP Polres Dairi,” ujarnya, Minggu (14/4/2024).
Kejadian bermula saat korban baru saja pulang dari sebuah warung tuak pukul 22.30 WIB dengan kondisi mabuk tuak. “Saat itu si korban baru saja pulang dari warung tuak, dan menggedor rumahnya sambil memanggil si tersangka,”katanya. Namun saat itu si tersangka yang sedang tidur di dalam kamar, tak kunjung membukakan pintu rumah tersebut. Alhasil, korban langsung meninju pintu rumah tersebut karena merasa kesal tidak dibukakan pintu. “Tersangka kemudian merasa terkejut dan langsung bangkit dari tempat tidurnya, dan langsung membukakan pintu,”terangnya.
Usai dibukakan pintu, korban dalam kondisi mabuk langsung menantang SM dengan menyuruhnya turun dari atas tangga rumah. Tersangka yang merasa dirinya akan di serang oleh korban, langsung mengambil sebilah parang yang terbungkus dari dalam sarung yang berada di lantai rumah.
Melihat sang abang sedang memegang parang, seketika Abdi Darma pun langsung mundur keluar rumah hingga menuju halaman rumah. Sang abang pun kemudian mendekati adik kandungnya itu dengan memegang parang di tangan kanan, dan sarung parang di tangan kiri.
“Seketika tersangka langsung mengayunkan parang tersebut ke arah wajahnya, namun berhasil menghindar. Kemudian si tersangka kembali mengayunkan parang dan mengenai pipi sebelah kiri,”jelasnya. Usai mendapat penganiayaan tersebut, korban kemudian pergi dari rumah dan tersangka kembali masuk ke dalam rumah. Atas kejadian itu, korban mengalami luka yang serius, dimana terdapat luka robek yang cukup panjang, mulai dari arah mulut hingga hampir mengenai daun telinga.
Saat ini korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Sidikalang. Sementara korban, sudah diamankan pihak Sat Reskrim Polres Dairi. “Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tutup Agus Bahari. (K.Ujung)