Belawan, JournalisNews.com – Dalam rangka menimalisir terjadinya tindak pidana kejahatan 3C (Curat,Curas dan Curanmor) serta balap liar tidak dibenarkan para pemilik bengkel dan mekanik sepeda motor untuk melakukan modifikasi dan mempreteli atau mengkokang Sparepart sepeda motor.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban,S.H., S.I.K.,M.K.P melalui Kasat Samapta Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Handoko,SH MH saat melaksanakan kegiatan patroli dialogis ke bengkel – bengkel sepeda motor yang ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,Kamis (16/5/2024).
Lebih lanjut Kasat Samapta AKP Rudi Handoko menyebutkan sebagai fungsi preventif (pencegahan) Sat Samapta akan terus melakukan kegiatan patroli dialogis ke bengkel – bengkel sepeda motor dalam kegiatan tersebut disampaikan kepada pemilik/mekanik untuk tidak melakukan modifikasi mesin serta tidak melakukan pengokangan atau mempreteli Sparepart sepeda motor.
“Karena mempreteli atau mengokang
Sparepart sepeda motor tanpa seizin pemilik bisa diduga sepeda motor tersebut berasal dari hasil kejahatan,” ungkap Rudi Handoko.
Dalam kesempatan itu,Kasat Samapta Rudi Handoko menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan ke kantor polisi terkait adanya perbengkelan sepeda motor yang dicurigai melakukan modifikasi untuk balap liar atau digunakan untuk kelompok – kelompok gank motor.(JN -Abdul Halil)