29.7 C
Medan
Kamis, Juni 25, 2026
Beranda blog Halaman 1344

Keributan Warga di Jalan Kayu Putih Dipicu Percobaan Perampasan Sepeda Motor

0


Medan, JournalisNews.com –
Muhammad Rico Firdaus (16) warga Komplek Angkatan Laut Barak Kuda Jalan Aluminium Raya Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli nyaris menjadi korban tindak pidana perampasan sepeda motor miliknya jenis Suzuki FU nomor polisi belum diketahui di Jalan Kayu Putih tepatnya didepan Komplek perumahan Rusunawa Kayu Putih,Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 23.30 Wib.

Informasi yang berhasil dikumpulkan kru JournalisNews.com dari salah satu masyarakat yang kebetulan berada di lokasi kejadian,sebut saja namanya Alung yang menyebutkan kronologis kejadian berawal adanya sekelompok pemuda yang mengendarai kendaraan sepeda motor dengan knalpot racing (blong) yang melitas di Jalan Kayu Putih dengan menggeber-geber suara deru knalpotnya dengan keras.

“Awalnya tadi ada melintas beberapa anak-anak muda dengan menggeber-geber suara mesin kendaraannya dengan keras,akibatnya anak-anak muda yang sedang duduk-duduk diwarung mie itu marah dan mencoba mengejar para pengendara yang telah membuat kebising itu.Namun naas ada satu anak muda yang sedang duduk-duduk diatas sepeda motornya yang terpakir tidak jauh dari lokasi kejadian persisnya didepan SPBU diteriaki anak-anak muda setempat,yang menyatakan anak muda tersebut ada teman dari pengendara yang menggeber-geber suara sepeda motornya tadi,”terang Alung warga Rusunawa Kayu Putih.

Sementara itu ayah korban Muhammad Husni (52) yang mendapat kabar bahwasanya anaknya menjadi korban perampasan sepeda motornya langsung mendatangi lokasi kejadian.Kepada awak media Muhammad Husni yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) aktif yang bertugas di Lantamal I Belawan juga menuturkan hal yang sama bahwasanya anaknya telah menjadi korban percobaan perampasan sepeda motor dan mengalami pemukulan dari beberapa anak-anak muda yang bermukim disekitaran bantaran rel PJKA Jalan Kayu Putih tersebut.
“Anak saya awalnya duduk-duduk di sepeda motornya yang diparkir di SPBU itu,entah apa masalahnya anak saya dituduh satu komplotan dengan anak-anak muda yang kebetulan baru melintas di JalannKayu Putih ini dengan menggeber-geber suara kendaraannya.Tanpa ada tanya-tanya langsung saja anak saya dipukuli dan sepeda motornya diambil lalu dibawa lari,cuman ada yang mengatakan bahwasanya anak saya anak seorang anggota kemudian sepeda motor di letakan kembali oleh pelaku yang belum diketahui identasnya,”urai ayah korban.
Amatan awak media ini dilokasi kejadian sempat memanas antara beberapa masyarakat yang tinggal sekitar bantaran rel PJKA dengan teman-teman ayah korban yang juga anggota dari TNI AL. 
Berikutnya,mendapat laporan dari masyarakat adanya keributan dilokasi kejadian,Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari,SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Andi Rahmadsyah,SH bersama anggota untuk mengecek sekaligus mengatasi masalah yang terjadi.
Setibanya dilokasi kejadian Kanit Reskrim Iptu Andi Rahmadsyah bersama anggota langsung mensterilkan lokasi kejadian dengan melakukan pembubaran massa untuk kembali kerumahnya masing-masing yang sempat ramai dilokasi kejadian.
Pada akhirnya permasalah tersebut atas saran dari Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan beserta Bhabinkamtibmas menyarankan bila ayah korban berkeberatan atas permasalahan yang terjadi dipersilahkan membuat pengaduan ke SPKT Polsek Medan Labuhan.
“Silahkan saja buat lapirannya ke SPKT Polsek Medan Labuhan,biar segera kami menindaklanjutinya,”tandas Iptu Andi Rahmadsyah.
Reporter,Rahmad Dani

EPZA ‘Apresiasi’ Penangkapan Penjual Vaksin Ilegal Oleh Polda Sumut

0


Medan, JournalisNews.com –
Ditetapkannya empat orang tersangka dalam kasus penjualan vaksin Covid-19 secara Ilegal diduga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan oleh Polda Sumut, layak untuk diapresiasi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, keempat orang tersangka berinisial SW pemberi suap, IW dokter ASN yang bertugas di Lapas Kelas 1 Medan, KS dokter dari Dinkes Sumut dan SH staf dari Dinkes Sumut.
Sangat disayangkan perbuatan tidak terpuji, yakni penjualan vaksin secara ilegal dilakukan oleh ASN dan dokter tersebut. Seharusnya tidak boleh terjadi, sebab masih banyak yang belum mendapatkan vakasin, lebih-lebih ini adalah vaksin Vovid-19, sanksi hukumnya sangat berat, karena vaksin merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara nasional.
Sejak bulan November 2020 yang lalu, kita dari Korp Advokat Alumni UMSU (KAUM) sudah mengantisipasi jangan sampai terjadi penyelewengan terhadap bantuan soasial Covid-19, apalagi kalau ini bantuan vaksin dari pemerintah pusat tujuannya untuk peanggulangan dan pencegahan penyebaran virus Covid19 agar tidak meluas. Jadi, jangan disalahgunakan atau diperjual belikan
secara ilegal.
Intinya, kita apresiasi tindakan cepat penyidik Polda Sumut yang telah menangkap keempat pelaku atau tersangka penjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Dimasa pandemi ini, semua dituntut untuk taat dan patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. La ini kok ada tim dari bidang kesehatan berbuat curang.?
Harapannya para tersangka diberi hukuman berat, apalagi mereka dari unsur Aparatur sipil negar, sejatinya memberi contoh atau teladan yang baik, bukan malah berbuat curang, tutup Eka Putra Zakran yang akrab dipanggil Epza tersebut.
Reporter,Edy Rusly

Eratkan Kemitraan,Pimred Media Online JournalisNews.com Berkunjung Ke Bid Humas Poldasu

0

Pimred media online JournalisNews.com Abdul Halil,SE diabadikan bersama Kabid Humas Poldasu Kombes Pol.Hadi Wahyudi,SIK (foto,Ist)

Medan, JournalisNews.com – Sebagai bagian dari pilar negara Republik Indonesia yang tidak terpisahkan antara insan pers dengan Polri sekaligus perlunya penguatan kemitraan,pimpinan redaksi media online JournalisNews.com Abdul Halil,SE bersilaturahmi dengan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) Kombes Pol.Hadi Wahyudi SIK,Jumat (21/5/2021) siang.

Dengan suasana keakraban,kepada Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi,Abdul Halil pimpinan redaksi JournalisNews.com mengucapkan terimakasih atas sambutannya dalam kunjungannya itu.
“Saya atas nama keluarga besar media online JournalisNews.com mengucapkan terimaksih kepada Kabid Humas Poldasu atas kerjasamanya dalam peliputan pemberitaan diwilayah hukum Polda Sumut dan jajaran.Dikesempatan ini juga saya berharap semoga jalinan kemitraan ini dapat terus berkelanjutan melalui perwakilan wartawan media JournalisNews.com yang berunit di Polda Sumatera Utara,”ujar Abdul Halil.
Sementara itu,hal senada juga disampaikan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi yang mengatakan sesuai dengan arahan Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak bahwasanya wartawan merupakan bagian dari mitra kerja Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Pimred media online JournalisNews.com atas kunjungannya.Untuk itu Polda Sumut melalui Bidang Humas selalu meneruskan arahan dan petunjuk dari bapak Kapoldasu untuk selalu membuka informasi dan terus merangkul rekan-rekan media untuk mempublikasikan pemberitaan segala kegiatan Polda Sumut dan jajaran,”sebut Kombes Pol Hadi.
Sebelum berpamitan untuk menyudahi kunjungannya,pimpinan redaksi media online JournalisNews.com memberikan plakat kepada Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi sebagai ucapan terimakasih atas kerjasama peliputan berita kegiatan Polda Sumut dan jajaran yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
Reporter,Edy Rusly

Satu Warga Desa Laru Pasar yang Diduga Hanyut di Sungai Batang Gadis Akhirnya Ditemukan

0

Madina, JournalisNews.com – Informasi terkini yang diterima oleh awak media ini, bahwa satu warga Desa Laru Pasar yang diduga hanyut di Sungai Batang Gadis akhirnya telah berhasil ditemukan.
Kejadian tersebut berawal saat di Desa Laru Pasar Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara ada seorang warga yang diduga hanyut di sungai Batang Gadis Desa Laru Pasar pada Senin (17/5/2021) sekitar pukul 09.30 Wib.
Informasi yang dilansir awak media online JournalisNews.com dari keterangan Kades Desa Laru Pasar Hendry, Sabtu (22/5/2021), bahwa seorang warganya yang bernama Abdul Hadi (61) diduga telah hanyut di Aek Batang Gadis Laru Pasar.
Menurut keterangan saksi mata seorang penjala alias pemancing ikan yang sedang berada di Aek Batang Gadis Laru Pasar, dirinya yang terakhir melihat korban Abdul Hadi sedang mengikat kayu kopi di pinggir Sungai Batang Gadis Laru Pasar pada saat itu kondisi sungai sedang pasang.

 

Setelah habis itu sampai sekarang korban Abdul Hadi tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang dikuti dari keterangan seorang penjala pemancing ikan di pinggir sungai  warga memperkirakan korban Abdul Hadi hanyut terbawa arus sungai. 
Lanjut kades bersama warga sedang berusaha mencari korban Abdul Hadi di aliran Sungai Batang Gadis Laru Pasar, namun saat itu masih belum juga ditemukan. Kades Laru Pasar mengharapkan kepada masyarakat warga Kab. Madina yang berdekatan di aliran Sungai Batang Gadis supaya dapat mambantu mencari atau menginformasikan secepatnya keberadaan korban Abdul Hadi yang hanyut di Sungai Batang Gadis Desa Laru Pasar. (Abd Hakim)

Pemkab Bersama TNI – Polri Akan Tindak Tegas Pedagang Berjualan di Luar TPI Tanjung Tiram

0

Batu Bara, JournalisNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara bersama dengan TNI dan Polri gelar Rapat Koordinasi dalam Rangka Sinkronisasi Langkah Penertiban Pasar Tradisional dan Pasar Ikan Tanjung Tiram, di Aula Rumah Dinas Bupati. Sabtu, (22/05/2021)
Turut hadir Bupati Batu Bara Ir. H.Zahir, M.Ap, Asisten II Drs. Sahala Nainggolan, Kapolres Batu Bara diwakili Wakapolres Kompol Rudi Chandra, Danramil Tanjung Tiram, Kasat Pol PP, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perhubungan, Kadis Perindag, Kadis Koperasi dan UMKM, dan Kapolsek Labuhan Ruku.
Dalam sambutan Bupati menyampaikan, digelarnya rapat koordinasi antara pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara dengan TNI dan Polri, bertujuan untuk, menyelesaikan permasalahan penertiban pasar tradisional dan pasar ikan yang berada di Tanjung Tiram. 
Permasalahan ini terjadi akibat para pedagang yang masih saja membandel untuk dipindahkan ke lokasi pasar yang telah disediakan. Hal ini mengakibatkan terganggunya ketertiban umum. Jelas Bupati. Hal tersebut disambut, Wakapolres Kompol Rudi Chandra memgatakan,”kami dari pihak Polri siap untuk melaksanakan penertiban di Pasar Tradisional dan Pasar Ikan di Tanjung Tiram.
Pelaksanaan penertiban Pasar Ikan dan Pasar Tradisional Tanjung Tiram akan dilakukan dengan cara sosialisasi kepada para pedagang yang masih belum mau dipindahkan ke lokasi yang telah ditentukan. Jika nantinya para pedagang tidak mau ditertibkan, maka akan diberlakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ujarnya. (Dani)

Yonmarhanlan I Mengikuti Mobile Training Team Jajaran Intelijen Kogabwihal I

0


Medan, JournalisNews.com –
Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) I diwakili Pjs. Pasintel dan Ur Intel I Yonmarhanlan I mengikuti kegiatan Mobile Training Team (MTT) Jajaran Intelijen Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I Tahun 2021 di Hotel Danau Toba, Medan Sumatera Utara,Kamis (20/5/2021). 

Kegiatan Mobile Training Team (MTT) Jajaran Intelijen Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan Intelijen guna deteksi dini dan cegah dini potensi ancaman dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. 
Kegiatan yang diisi dengan Paparan, penyampaian teori dan praktek ini dilaksanakan dalam dua hari dan diikuti oleh peserta perwakilan dari Komunitas Intelijen TNI AD, AL dan AU serta perwakilan Satgas BAIS TNI. Hadir dalam kegiatan tersebut  Direktur B Bais TNI Brigjend TNI Roni Pasaribu mewakili Ka Bais TNI, Asintel Kogabwilhan I, Asintel Kodam I/BB, Asintel Danlantamal I, Asintel Kosekhanudnas III dan Danden Intel Kodam I/BB, Dantim Intel Lantamal I,  Para Pasi Intel Jajaran TNI AD, AL dan AU di Sumut.
(Abd Halil/BA Intel Yonmarhanlan)

Prajurit Yonmarhanlan I ikut Serta Apel Persiapan Ops Yustisi Dan PAM Antisipasi Tawuran

0


Belawan, JournalisNews.com –
Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Danyonmarhanlan) I Letkol Marinir Farick, M.Tr.Opsla bersama Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Belawan AKBP Dr.Mhd R.Dayan,SH,MH pimpin apel persiapan Operasi Yustisi 2021 terkait protokol kesehatan Covid -19 sekaligus pengamanan antisipasi tawuran didepan Pelabuhan Bandar Deli Belawan Jalan Stasiun Belawan,Kamis (20/5/2021) malam.

Dalam arahannya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP R.Dayan mengatakan Operasi Yustisi yang dilaksanakan Tim gabungan dari unsur FKPD Kota Medan khususnya Yonmarhanlan I dan Polres Pelabuhan Belawan, Pemerintah Kecamatan Medan Belawan dalam rangka memastikan protokol kesehatan ditegakkan di ruang publik khususnya Medan Belawan karena semakin meningkatnya warga yang positif Covid-19. Operasi diawali dengan apel gabungan di depan Pelabuhan Bandar deli Belawan 
Sementara itu,dalam arahannya Danyonmarhanlan I Letkol Marinir Farick menyampaikan bahwa Operasi Yustisi ini sangat penting dalam rangka memutus penyebaran covid-19 yang terus meningkat terutama setelah masyarakat selesai melaksanakan peringatan Idul Fitri 1442H/2021M . Apel juga sebagai bentuk kesiapan dalam rangka antisipasi  tawuran antar warga yang belakangan ini sering terjadi di Wilayah Belawan. 
“Yonmarhanlan I akan selalu siap bersinergi bersama Polres Pelabuhan Belawan serta instansi lainnya dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban Masyarakat di wilayah Belawan” pungkas Letkol Marinir farick,M.Tr.Opsla. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan, Danyonmarhanlan I Letkol Marinir Farick,M.Tr.Opsla, Kapolsek Medan Belawan Kompol Daniel Jefri Naibaho, Pasiops Yonmarhanlan I Mayor Mar S.M.S Sitepu,  Pju Polres Pelabuhan, Kecamatan, Lurah dan Kepling wilayah Belawan.
(Abd Halil/BA Intel Yonmarhanlan I)

Empat Tersangka Ditetapkan Dalam Jual Beli Vaksin Covid 19 Oleh Poldasu

0


Medan, JournalisNews.com –
Polda Sumut menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan. Ke-4 nya adalah SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinkes Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat. Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima.
“Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021).

Panca menjelaskan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu.

Selanjutnya Panca menerangkan, dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS. Seharusnya kata Kapolda, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta. “Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar,” jelasnya.

Sedangkan total uang yang sudah mereka terima selama 15 kali vaksinasi tersebut, kata Panca mencapai sebesar Rp 271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp 32.550.000.Sementara sisanya sebesar Rp 32.550.000 diterima tersangka SW.

“Karena dalam kesepatannya dari uang yang diterima dari masyarakat sebesar Rp 250.000/orang,tersangka SW menerima fee sebesar Rp 30.000,sedang Rp 220.000 diterima tersangka IW,”kata Kapoldasu.
Oleh karena itu, terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.
“Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, di mana 4 botol sudah kosong. Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak,” tandasnya. Dalam kesempatan yang sama SW mengaku awalnya teman-temannya mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya.
 “Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta,” katanya. Begitu juga IW membenarkan dirinya menerima aliran dana. Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung menghadap SH.
(Qadri)

Dansatgas Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto: Lau Kawar Bukan Objek Wisata

0

Karo, JournalisNews.com – Di tengah pandemi Covid-19, Dandim  0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto kembali menekankan, agar tetap mematuhi zona – zona bahaya dari Gunung Api Sinabung dan Patuhi protokol kesehatan dan juga tidak memasuki zona merah Sinabung kususnya Danau Lau Kawar dan Aliran Sungai Lau Borus.
Sampai detik ini Gunung Sinabung masih berstatus siaga. Untuk itu, baik warga maupun tamu wisata dilarang memasuki zona-zona bahaya yang ditetapkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan pemerintah. Semua kawasan zona merah tersebut telah dibuat portal maupun spanduk tulisan tanda dilarang masuk.
Himbauan ini disampaikan Ketua Dansatgas Tanggap Darurat Sinabung Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto kepada wartawan , Jumat (21/05/2021) di ruang kerjanya,”dengan ini saya menyatakan agar masyarakat disekitar lereng Sinabung dan para wisata, maupun setiap orang supaya dilarang keras memasuki kawasan zona merah kususnya ke Danau Lau Kawar,  danau Lau Kawar tersebut bukan tempat objek wisata.
Sebab, potensi terjadinya erupsi dan guguran awan panas masih sangat tinggi, selanjutnya informasi terkait aktivitas Sinabung harus di dapat dari unsur pemerintah yang dapat dipertanggung jawabkan.  Dandim 0205/TK Letkol Kav YuliEeko Hadyanto meminta kepada media massa agar di sebarluaskan guna diketahui masyarakat, pencinta alam dan wisatawan.
Terpisah, Kepala Pusat Vulkanologi Gunung Sinabung Armen Putra menyatakan, terus membesarnya kubah lava tersebut, ditambah juga dengan tekanan magma dari dalam perut gunung. “Selagi kubah lava masih ada jadi potensi guguran dan awan panas masih tinggi. Untuk tekanan dan jarak luncur masih terus fluktuatif tergantung dari dorongan,” kata Armen menjawab wartawan. 
Sampai saat ini, lanjutnya, aktivitas gunung terpantau masih terus mengeluarkan material abu vulkanik dan dapat berubah sewaktu-waktu bahkan beberapa hari lalu sempat juga tertutup abu vulkanik di beberapa desa yang berada di Kecamatan Namanteran. 
Dikatakan, berdasarkan data sementara tersebut, maka status Gunung Api Sinabung masih ditetapkan pada level 3, dapat berubah tergantung suplai magma di dalam perut gunung. Atas itu, ia mengimbau, masyarakat atau pengunjung tetap menjauhi kawasan zona merah, radius 3 kilometer dari puncak gunung.
“Kemudian radius sektoral 5 kilometer untuk sektor selatan-timur, dan radius 4 kilometer untuk sektor timur-utara,” tegas Armen. Artinya, demi keselamatan warga, zona-zona bahaya itu harus steril dari segala aktivitas,”ujarnya. (Charles Sitanggang)

Pemkab Karo Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut

0

Karo, JournalisNews.com – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (21/5/2021). 
Dalam penyerahan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020  ini, Pemerintah Kabupaten Karo kembali mendapat penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemeriksaan keuangan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai, apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif, selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi Kabupaten Karo atas ketepatan waktu dalam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.  
“Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengapresiasi Kabupaten Karo yang telah melaporkan dan menyerahkan hasil laporan keuangan dengan tepat waktu dan sudah sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP), serta atas kepatuhan Kabupaten Karo terhadap perundang-undangan dalam rangka keefektifan Sistem Pengendalian Intern (SPI).” Ungkap Eydu Oktain Panjaitan. 
Bupati Karo Cory S Sebayang juga menyampaikan rasa bangga dan rasa syukur atas penghargaan yang kembali diraih oleh Pemerintah Kabupaten Karo, serta atas kerja keras setiap pihak yang terkait sehingga Kabupaten Karo mendapatkan banyak pelajaran dan kekurangan tahun lalu dapat diperbaiki. “Harapan saya agar Kabupaten Karo masih tetap mendapat bimbingan dan pengarahan kedepannya, agar kiranya tahun depan Kabupaten Karo kembali meraih penghargaan ini lagi,”ungkap Bupati Karo.

Acara Penyerahan Laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2020 ini dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dengan mencuci tangan/hand sanitizer, memakai masker serta menjaga jarak dan bagi tamu dari daerah harus menunjukan hasil Swab Anti Gen Non Reaktif.
Turut hadir dalam kesempatan ini Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Tarigan, Sekretaris Daerah Kab. Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si, Asisten Administrasi Umum Mulianta Tarigan, S.Sos Sekretaris Dewan Kab. Karo Petrus Ginting, S.Sos, Inspektur Kabupaten Karo Philimon Arjuna Sembiring Brahmana, SH, Kepala BPKPAD Andreasta Tarigan, AP, M.Si, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kab. Karo Hotman Brahmana, SP dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kab. Karo Frans Leonardo Surbakti, S.STP. (Charles Sitanggang)
reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1