28.1 C
Medan
Selasa, Juni 9, 2026
Beranda blog

BPS Dorong Partisipasi Aktif dalam Sensus Ekonomi 2026

0

 

Dairi, JournalisNEWS.com – Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga yang diwakili Sekda Dairi, Surung Charles Lamhot Batjin, secara resmi membuka acara penandatanganan komitmen bersama serta pembukaan pelatihan calon petugas pendataan lengkap Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) gelombang III, Selasa (9/6/2026) di Aula Hotel Berristera Dairi.

Penandatanganan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Dairi, Asisten Pemerintahan Agel Siregar, Kadis Kominfo Desi Sianturi, serta para petugas Sensus yang akan mengikuti pelatihan.

Charles Bantjin dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Sensus Ekonomi ini bertujuan untuk menyediakan data dasar menyeluruh mengenai seluruh kegiatan usaha dan sektor ekonomi di Indonesia (di luar sektor pertanian). Data akurat ini menjadi landasan pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi nasional, sekaligus membantu pelaku usaha memetakan potensi pasar dan peluang investasi.

“Sensus ini menjadi landasan pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi nasional, untuk itu mari bekerjasama untuk menyukseskan Sensus 2026 ini. Keberhasilan Sensus ini juga tidak terlepas kepada petugas sensus, untuk itu, kepada petugas bagaimana nanti pelatihan ini agar dapat dipahami dan diterapkan pada saat dilapangan,” Ujarnya.

Selanjutnya, Kepala BPS Kabupaten Dairi, Roy Perangin-angin, mengatakan sensus ini akan berlangsung selama 2,5 bulan, terhitung 15 Juni 2026-31 Agustus 2026 mendatang, dengan jumlah petugas Sensus sebanyak 395 orang.

“Sensus ini akan berlangsung selama 2,5 bulan. Untuk itu, kepada seluruh petugas untuk melaksanakan tugas dengan sepenuh hati, karena Sensus ini bukan hanya punya BPS namun tanggung jawab kita semua untuk negara,”ucapnya. (K.ujung)

Perkuat Silaturahmi Wakil Bupati Dairi Terima Kunjungan dan Pisah Sambut Kakantah Dairi

0

 

Dairi, JournalisNEWS.com – Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Surung Charles Bantjin, menerima kunjungan silaturahmi sekaligus acara pisah sambut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi bertempat di ruang kerja Wakil Bupati, Senin (8/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momen perpisahan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi sebelumnya, Daut Sitorus, sekaligus memperkenalkan M. Siahaan sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi yang baru.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Daut Sitorus atas dedikasi dan kerja sama yang telah terjalin selama bertugas di Kabupaten Dairi. Ia juga menyambut baik kehadiran M. Siahaan dan berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Dairi dan Kantor Pertanahan semakin kuat dalam mendukung pelayanan pertanahan serta pembangunan daerah.

Acara berlangsung hangat dan penuh keakraban sebagai bentuk komitmen bersama untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (K.ujung)

Kuasa Hukum: Pelaku Penganiayaan Dengan Ancaman Pembunuhan Kurang Dari 3 jam Dilepas, Kapolsek Medan Baru Bantah Terjadi Talas

0

Medan, JournalisNews.com – Kasus dugaan penganiayaan secara brutal terhadap Kanes warga Jalan Cempaka Gang Tarigan Lk.IV Medan Polonia yang dilakukan oleh inisial IM warga jalan Cempaka akhirnya ditangkap pihak Polsek Medan Baru pada hari Sabtu jam 23.00 Wib. Namun sekitar jam 04.00 pagi, korban melihat pelaku sudah ada di rumah. Artinya hanya beberapa jam saja pelaku ditangkap, Polsek Medan Baru diduga melepaskannya kembali.

Kanes diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan oleh pelaku di kawasan Jalan Cempaka Medan Polonia. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor : LP/B/444/IX/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 9 Mei 2026 pukul 21.30 Wib.

Mengetahui pelaku telah ditangkap, Pihak korban pun memberi apresiasi kepada Kapolsek Medan Baru, atas langkah cepat menahan tersangka. Namun di balik apresiasi itu, merasa kecewa berat karena pelaku telah dilepaskan kembali, sehingga menjadi kekhawatiran bagi keluarga, karena ditakutkan pelaku akan mengulangi lagi perbuatannya. Sampai-sampai korban sekarang merasa was-was untuk pulang ke rumah karena rumahnya berdekatan dengan pelaku.

Penasehat hukum korban Dongan Nauli Siagian SH, Bayu Subronto SH, Haris Dermawan, SH.,MH dan Satria Adiguna,SH, Minggu (7/6/2036) dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi menyebut tindakan kepolisian sudah tepat karena diduga kuat tindak penganiayaan tersebut didukung hasil penyelidikan, barang bukti, serta keterangan para saksi.

” Perlu kami sampaikan bahwa atas peristiwa ini klien kami mengalami luka dipelipis kanan kiri, bibir dan tengkuk karena kena pukulan dan senjata tajam pisau. Anehnya setelah di tangkap malah pelaku di bebaskan sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi kami selaku penasehat hukum korban. Kami menduga ada permainan di Polsek Medan baru sehingga pelaku yg sudah jelas-jelas membuat resah malah di bebaskan, ujar Dongan.

Bahwa perlu diketahui juga oleh Kapolsek, Kapolrestabes dan Bapak Kapoldasu bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bukan hanya melanggar pasal penganiayaan, melainkan juga melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 jo pasal 307 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana yang ancaman pidananya 10 tahun.

Penasehat hukum korban akan melaporkan oknum-oknum di Polsek Medan Baru yang telah membebaskan tersangka, karena sejak awal keluarga pelaku telah mengatakan tidak akan di tahan, sehingga kuat dugaan kami pihak pelaku telah memberikan upeti kepada oknum-oknum di Polsek Medan Baru agar tersangka tidak di tahan.

Peristiwa penganiayaan secara brutal tersebut membuat trauma, ketakutan dan membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban, seperti yang diungkapkan Kanes, yang mengaku belum bisa melupakan insiden yang menyebabkan ia mengalami luka di pipinya akibat senjata tajam.

“Tidak ada istilah damai. Mereka harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi,karena ini menyangkut nyawa saya dan keluarga saya,’ tegas Kanes penuh emosi.

“Saya berharap kepada bapak Kapolsek Medan Baru, Kapolrestabes, dan Bapak Kapolda untuk segera menangkap kembali pelaku karena dilhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” tutup Kanes.

Terpisah, Senin (8/6/2026) menanggapi dugaan tangkap lepas pelaku Penganiayaan tersebut, dikonfirmasi wartawan JournalisNews.com lewat telepon, Kapolsek Medan Baru Polrestabes Medan Kompol Bambang Gunanti Hutabarat,S.H.,MH dengan tegas membantah tidak benar petugas penyidik melakukan tangkap lepas (Talas) terhadap terlapor.

“Dianggap terlapor koperatif saat dipanggil petugas penyidik dan ada penjamin dari pihak pengacara terlapor untuk tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti disertasinya ada surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum makanya kami untuk sementara tidak melakukan penahanan. Dan antara terlapor dengan pelapor merupakan masih punya ikatan persaudaraan,” beber mantan Kapolsek Medan Sunggal tersebut.

Proses hukum tetap terus berjalan, artinya walaupun terlapor tidak kami tahan, proses supremasi hukum terus berlanjut, ungkap Bambang Gunanti Hutabarat mengakhiri keterangan persnya.(JN -Abdul Halil)

Dugaan Pelanggaran Etik, Kapolsek, Kanit Reskrim Dan Penyidik Polsek Medan Baru Dilaporkan Ke Propam Polda Sumut

0

Medan, JournalisNews.com – Didampingi kuasa hukumnya Dongan Nauli Siagian,SH, Bayu Subronto,SH dan Arief Cahyadi,SH dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, korban penganiayaan berinisial KN (41) resmi mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Medan Baru, Senin (8/6/2026).

Laporan ini dilayangkan lantaran penanganan kasus penganiayaan dengan ancaman Pembunuhan yang dialami korban dinilai tidak profesional. Karena belum ada 1×24 jam atau lebih kurang 3 jam setelah ditangkap, pelaku penganiayaan diketahui telah dilepaskan pihak Polsek Medan Baru.

“Hari ini kami membuat laporan ke Propam karena penanganan kasus penganiayaan terhadap klien kami terkesan dipermainkan. Penyidik dan Kanit Polsek Medan Baru. Padahal, saksi dan bukti visum sudah jelas,” ujar Dongan Nauli Siagian, S.H.,kuasa hukum korban, saat ditemui di Markas Kepolisian Polda Sumatera Utara.

Dongan Nauli menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan bermula pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 lalu. di kawasan Jalan Cempaka Gang Tarigan Lk.IV  Medan Polonia yang mengakibatkan luka dipelipis kanan dan kiri serta tengkuk akibat pisau yang di pakai pelaku untuk menyerang korban.  Meskipun korban telah membuat Laporan Polisi, dengan Nomor: STTLP/B/444/V/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pihak penyidik dinilai berat sebelah dan seolah – olah mempermainkan  proses hukum terhadap  pelaku.

“Kami meminta agar Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik yang menangani kasus ini segera diperiksa secara internal. Bila perlu Kapolsek, Kanit dan Penyidik segera dicopot dari jabatannya bila terbukti melakukan pelanggaran agar tidak menimpa kepada masyarakat luas lainnya. Kami sangat berharap Propam dapat menindak tegas aparat yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” tambah Dongan Nauli.
Penyidik meminta uang kepada klien hukum kami dengan alasan untuk Kapolsek dan Kanit Reskrim agar segera melakukan penangkapan dan penahanan. Awal nya klien hukum kami menolak, karena sebagai korban dan terancam keselamatannya malah di mintai uang. Karena demi keselamatan dirinya dan keluarganya, ia meminjam uang lalu menyerahkan ke penyidik atas nama Bripka SR, Ungkap Dongan.(JN -Abdul Halil)

Langkah Awal Hidup Sehat Ketua TP Posyandu Dairi Hadiri Bimtek TP Posyandu Dalam Pengelolaan Posyandu Layanan Primer di Kecamatan Siempat Nempu Hulu

0

 

Dairi, JournalisNEWS.com – Ketua Tim Pembina Posyandu Dairi Rita Puspita Vickner Sinaga yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Sri Dewi Wahyu Sagala, menghadiri bimbingan teknis (bimtek) TP Posyandu, Camat, Puskesmas dan Mitra dalam pengelolaan posyandu layanan primer tahun 2026 di Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Senin (8/6/2026). Hadir dalam bimtek tersebut Kepala Dinas Kesehatan Henry Manik, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Luber Sianturi, Camat Siempat Nempu Hulu Koko Angkat, Kepala Puskesmas KM 11 Hardi Gurning, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Ketua Tim Pembina Posyandu Dairi dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu mengatakan 6 layanan dasar kini menjadi tanggung jawab bersama melalui wadah posyandu meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, bidang perumahan rakyat, bidang trantibumlinmas (ketertiban umum dan pelindungan masyarakat) serta bidang sosial.

Dalam sambutan tertulisnya dikatakan, posyandu saat ini menjadi pusat layanan terpadu yang sangat luas jangkauannya sehingga sinergi antara Tim Penggerak PKK, Camat, Puskesmas, dan seluruh mitra kerja menjadi mutlak diperlukan, agar seluruh warga dapat merasakan manfaat dari keenam layanan dasar tersebut secara merata.

Lebih lanjut ia sampaikan, bahwa saat ini wajah pelayanan kesehatan tengah mengalami transformasi besar. Melalui kebijakan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP), posyandu tidak lagi hanya sekadar tempat menimbang bayi atau memberikan imunisasi, namun bertransformasi menjadi garda terdepan dalam menyediakan layanan kesehatan di sepanjang siklus hidup mulai dari ibu hamil, bayi, remaja, usia produktif, hingga lansia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan mengatakan saat ini sedang dilaksanakan transformasi kesehatan, dimana pilar pertamanya adalah transformasi layanan primer. Fokus saat ini bukan lagi sekadar mengobati orang sakit (kuratif), melainkan bergeser jauh ke hulu, yaitu menjaga masyarakat agar tetap sehat melalui upaya promotif dan preventif yang komprehensif.

Dalam konteks ini, lahirnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 merupakan tonggak sejarah baru. Regulasi ini menegaskan bahwa Posyandu bukan lagi sekadar “unit kesehatan tambahan”, melainkan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang menjadi wadah pemenuhan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). “Jika dulu kita bekerja secara terkotak-kotak, kini kita bergerak dalam satu kesatuan sistem Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer yang berbasis siklus hidup mulai dari janin dalam kandungan hingga lansia,”ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota TP PKK Kabupaten dan Desa, serta para Kepala Desa. (K.ujung)

Staf Ahli Bupati Dairi Tekankan Disiplin dan Integritas ASN Tidak Hanya Sebatas Kehadiran Tetapi Juga Tanggung Jawab

0

 

Dairi, JournalisNEWS.com – Staf Ahli Bupati Dairi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Erwin Sitorus, menegaskan pentingnya disiplin, integritas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik saat memimpin apel gabungan ASN di halaman Kantor Bupati Dairi, Senin (8/6/2026).

Erwin mengatakan disiplin ASN tidak hanya sebatas kehadiran, tetapi juga harus diwujudkan melalui tanggung jawab, produktivitas, dan kepatuhan terhadap aturan. Saat ini, terdapat 19 ASN yang sedang menjalani proses tindakan disiplin sebagai bagian dari pembinaan untuk membangun budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan.

“Rendahnya tanggung jawab dan kelalaian dalam bekerja dapat merugikan organisasi dan kualitas pelayanan. Aturan berlaku untuk semua ASN tanpa terkecuali,” tegasnya.

Erwin juga menyampaikan pesan Bupati Dairi, Vickner Sinaga agar pimpinan di setiap unit kerja memastikan jajarannya bekerja maksimal. Menurutnya, ketidakdisiplinan seorang ASN kerap membebani rekan kerja lainnya sehingga tidak boleh dibiarkan terjadi.

Selain itu, ASN diminta menyikapi kritik masyarakat secara profesional dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja. Ia menegaskan kemajuan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya ASN sebagai motor penggerak pembangunan.

“Mari membangun pemerintahan yang solid, disiplin, dan adaptif. Jangan menunggu perubahan dari orang lain, tetapi mulailah dari diri sendiri,”tutupnya. (K.ujung)

​Pengancaman Wartawan di Belawan, Praktisi Hukum: Pelaku Diancam UU Darurat No.12 Tahun 1951 Pidana Penjara 10 Tahun

0

Belawan, JournalisNews.com – Tragedi peristiwa hukum dalam bentuk pengancaman terhadap seorang wartawan kembali terjadi untuk kesekian kalinya di kota Medan, Senin (8/6/2026).

Jurnalis senior, Nelson Siregar diduga telah menjadi korban kriminalisasi dan teror psikologis diduga menggunakan senjata api oleh seorang oknum warga sipil berinisial “N”. Insiden ini memantik reaksi keras dan gelombang solidaritas nasional dari berbagai lini pers sekaligus kalangan praktisi hukum.

​Ketegangan bermula dari polemik pemberitaan praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan yang viral di media sosial platform TikTok.

Merasa tidak terima atas pemberitaan yang dirilis oleh media Lintas Sumut tersebut, pelaku berinisial “N” melontarkan ancaman verbal secara agresif via telepon kepada Nelson Siregar.

Guna meluruskan salah sasaran tersebut, Nelson Siregar dengan jiwa besar memenuhi undangan klarifikasi di Star Kopi pada Jumat malam (29/5/2026).

​Di hadapan N dan sejumlah saksi, Nelson Siregar secara tegas membantah keterlibatannya dalam penulisan berita tersebut. Bukannya meluruskan fakta secara rasional, N justru “mengamuk” secara membabi buta, dengan arogan memukul meja, hingga menciptakan atmosfer mencekam di ruang publik. Puncak tindakan di luar batas nalar terjadi beberapa saat kemudian.

Memanfaatkan momentum interogasi seorang anak di bawah umur, N nekat mengeluarkan senjata api jenis pistol dari tas sandangnya, lalu mengintimidasi anak tersebut untuk mengarahkannya kepada Nelson Siregar.

Aksi pamer senjata ini dinilai sebagai bentuk teror nyata pengancaman jiwa sekaligus untuk membungkam kemerdekaan pers.

Demi keselamatan jiwa dan supremasi hukum, Nelson Siregar bergegas melaporkan peristiwa tindak pidana pelanggaran hukum tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumatera Utara untuk memohon perlindungan hukum.

​Arogansi oknum sipil ini sontak memicu perlawanan moral dari komunitas jurnalis.

Terpisah, atas insiden dugaan pengancaman dengan dugaan memakai senjata api tersebut, praktisi hukum Junaidi Lubis,S.H.,M.H mengemukakan pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 (Pasal 1 ayat 1). Mengatur sanksi kepemilikan, pembawaan, dan penggunaan senjata api tanpa hak oleh warga sipil dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

​”Selain itu warga sipil tersebut juga melanggar Perpol No. 1 Tahun 2022, menegaskan bahwa penyalahgunaan senjata api oleh warga sipil untuk melakukan intimidasi berakibat pada pencabutan izin seketika dan proses pidana langsung. Berikutnya pelaku dapat dijerat dengan pasal 335 KUHP delik pengancaman dengan kekerasan fisik atau psikologis,” sebut Junaidi Lubis.

Harapan dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H melalui agar peristiwa hukum ini menjadi atensi untuk segera ditindaklanjuti sebagai bukti jurnalis atau wartawan dilindungi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya .(tim)

Ustad Muslim Istiqomah Diserang di Tempat Perjudian Sabung Ayam Saat Ingin Berdakwah Bersama Rekannya

0

 

Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Aksi premanisme dan kekerasan menimpa seorang tokoh agama di Kota Tebing Tinggi, Ustad Muslim Istiqomah Sinulingga, bersama rekannya, Muhammad Yusuf, yang juga merupakan Sekretaris Komunitas (Ngobrol Asyik Cerita Agama) NGACA menjadi korban pengeroyokan secara bersama-sama oleh sekelompok orang. Saat hendak memastikan laporan warga, terkait aktivitas judi sabung ayam.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Minggu (7/6/2026) sekira pukul 16.30 WIB.

Kejadian bermula saat Ustadz Muslim menerima panggilan telepon dari warga setempat. Warga mengeluhkan adanya aktivitas judi sabung ayam yang meresahkan di sebuah lokasi milik pria berinisial S alias Saiful di Jalan Imam Bonjol. Merespons aduan masyarakat tersebut, Ustad Muslim langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menghubungi Kasat Intelkam Polres Tebing Tinggi via telepon seluler. Dalam percakapan tersebut, pihak Kasat Intel menyatakan siap meluncur ke lokasi.

Ustad Muslim bersama Muhammad Yusuf kemudian bergerak menuju lokasi dan menunggu aparat kepolisian di dekat TKP. Namun, setelah menunggu hampir setengah jam, petugas yang dinanti belum juga tiba di lokasi.

Demi memastikan kebenaran informasi warga secara langsung, keduanya memutuskan untuk masuk ke area yang diduga menjadi lapak judi tersebut. Malang tak dapat ditolak, kehadiran mereka langsung disambut dengan tindakan represif. Terduga pelaku, S, bersama rekan-rekannya langsung melakukan penyerangan dan pemukulan secara membabi buta terhadap Ustad Muslim dan Muhammad Yusuf.

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, Ustad Muslim mengalami luka robek di bagian bibir atas, memar di kepala bagian belakang yang menyebabkan pening hebat, serta rasa sakit di area punggung. Sementara itu, rekannya, Muhammad Yusuf, juga mengalami luka-luka di bagian kepala dan badan akibat pukulan bertubi-tubi dari para pelaku.

Tidak terima atas perlakuan kasar dan tindakan main hakim sendiri tersebut, Ustad Muslim Istiqomah Sinulingga langsung mendatangi Markas Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan resmi. Korban meminta agar kasus ini diusut tuntas demi tegaknya keadilan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Laporan perihal dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum tersebut kini telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor Laporan: LP/B/319/VI/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.

MTPI (Majelis Taklim Persaudaraan Islam) dan pihak komunitas NGACA berharap Polres Tebing Tinggi dapat segera menangkap pelaku S beserta komplotannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. (Tim)

Penuh Haru Sambut 17 Jemaah Haji, Jajaran Pemkab Dairi Berharap Jadi Teladan Moral dan Spiritual

0

 

Dairi, JournalisNEWS.com – Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, menyambut hangat kepulangan 17 orang jemaah haji rombongan Kabupaten Dairi pada Sabtu (6/6/2026) di Balai Budaya Sidikalang.

Acara penyambutan ini turut dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Dairi, Ny. Lintong Vickner Sinaga, beserta unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala, menyampaikan ucapan selamat datang kembali kepada seluruh jemaah haji yang telah menyelesaikan ibadah di Tanah Suci.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Dairi mengucapkan selamat datang kembali di tanah air Selamat datang kembali kepada Bapak dan Ibu jemaah haji yang telah tiba di Kabupaten Dairi dalam keadaan sehat dan selamat. Selamat datang para tamu Allah, semoga seluruh amal ibadah yang telah dilaksanakan diterima oleh Allah SWT, serta memperoleh predikat haji yang mabrur dan hajjah yang mabrurah,” ujar Wahyu Daniel Sagala.

Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa menunaikan ibadah haji merupakan sebuah anugerah dan panggilan mulia dari Allah SWT yang tidak semua orang bisa mendapatkannya. “Bapak dan Ibu telah berhasil melewati seluruh rangkaian ibadah haji dengan penuh kesabaran, keikhlasan, dan keteguhan hati. Oleh karena itu, kami berharap nilai-nilai yang diperoleh selama berada di Tanah Suci dapat terus dipelihara dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari,”tambahnya.

Beliau juga berharap agar para jemaah haji dapat menjadi teladan di tengah keluarga, lingkungan, dan masyarakat, baik dalam sikap, perilaku, maupun pengabdian sosial. Kehadiran para jemaah haji ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam pembangunan daerah, khususnya pembangunan mental, moral, dan spiritual masyarakat Kabupaten Dairi agar tercipta kehidupan yang harmonis, damai, dan religius.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Dairi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh petugas, panitia, tenaga kesehatan, pembimbing manasik, serta semua pihak yang telah bekerja keras menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini—mulai dari tahap persiapan, pemberangkatan, pendampingan, hingga kepulangan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Dairi, saya juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam proses pelayanan, baik pada tahap persiapan, pemberangkatan, maupun kepulangan jemaah haji, masih terdapat kekurangan yang belum dapat memenuhi harapan seluruh jemaah,” ungkapnya dengan rendah hati.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati mengajak seluruh hadirin untuk berdoa bersama agar ibadah yang telah dilaksanakan membawa keberkahan bagi diri pribadi, keluarga, masyarakat, dan daerah yang dicintai.

Turut hadir dalam acara penyambutan tersebut, Kajari Dairi, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H.,Wakapolres Dairi, Kompol Diarma Munthe, mewakili Dandim 0206 Dairi, Taufik, mewakili Pengadilan Negeri Dairi, Guntur Aris Prabowo, Kepala Kementerian haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Dairi, Muhammad Sanif, S.HI., M.Ag, Ketua MUI Dairi Wahlin Munthe, para pimpinan OPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Organisasi Islam, serta para keluarga jemaah haji. (K.ujung)

Polda Sumut Kerahkan Pengamanan Terpadu ASEAN U-19 Boys Championship 2026

0

Medan, JournalisNews.com – Polda Sumatera Utara mengerahkan personel pengamanan terpadu dalam rangka mengamankan pelaksanaan pertandingan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 yang berlangsung di Stadion Teladan Medan, Jumat (5/6/2026).

Pengamanan diawali dengan apel kesiapan personel yang dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB di depan Polsek Medan Kota. Apel dipimpin oleh Kabagops Polrestabes Medan guna memastikan kesiapan seluruh personel dan sarana pendukung yang terlibat dalam pengamanan pertandingan sepak bola internasional tersebut.

Pada pertandingan yang digelar di Stadion Teladan Medan, dua laga berlangsung pada hari yang sama, yakni Malaysia melawan Brunei Darussalam pada pukul 16.00 WIB dan Thailand menghadapi Singapura pada pukul 20.00 WIB.

Untuk memastikan keamanan seluruh rangkaian kegiatan, personel Ditpamobvit Polda Sumut melaksanakan pengamanan di sejumlah titik strategis. Pada pukul 14.20 WIB, Kasubdit VIP Ditpamobvit Polda Sumut AKBP Zonievpendi, S.I.K. didampingi Ps. Kanit 1 Subdit VIP AKP Henry Surbakti bersama personel melaksanakan pengamanan VIP di pintu masuk utama Stadion Teladan Medan. Pengamanan diperkuat dengan penggunaan security door (secdoor) guna melakukan pemeriksaan terhadap tamu dan pengunjung yang memasuki area stadion.

Selain itu, Dit Samapta Polda Sumut melalui Unit Polsatwa K-9 turut diterjunkan untuk mendukung pengamanan. Tim yang dipimpin Kasubsatgas Kompol Cahyandi bersama personel Unit Polsatwa melaksanakan patroli dan pemantauan di kawasan Stadion Teladan Medan dengan dukungan anjing pelacak K-9 spesialis narkotika bernama Cyrila.

Patroli dilakukan di area stadion dan sekitarnya guna mendeteksi potensi gangguan keamanan serta memastikan situasi tetap kondusif selama pertandingan berlangsung. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, situasi keamanan di kawasan Stadion Teladan Medan terpantau aman, tertib, dan terkendali.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan pengamanan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberikan rasa aman kepada seluruh pemain, ofisial, panitia, dan masyarakat yang menyaksikan pertandingan.

“Polda Sumut menempatkan personel pada sejumlah titik strategis, mulai dari akses masuk stadion, area tribun, pengamanan VIP, hingga patroli K-9. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Stadion Teladan Medan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ujar Ferry.

Ia menambahkan, sinergi seluruh personel pengamanan menjadi kunci dalam menciptakan suasana pertandingan yang kondusif sehingga para peserta dan penonton dapat menikmati jalannya pertandingan dengan nyaman.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan suporter untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta menjunjung tinggi sportivitas selama berlangsungnya pertandingan. Dengan dukungan semua pihak, kegiatan dapat berjalan aman dan sukses,” tutupnya.(JN -Abdul Halil)

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1