BerandaMedanSpanduk Kritik Tanah Gang Anggrek Sunggal Dicopot Orang Tidak Dikenal, Kuasa Hukum...

Spanduk Kritik Tanah Gang Anggrek Sunggal Dicopot Orang Tidak Dikenal, Kuasa Hukum Warga : Ada Yang Terganggu Karena Fakta Mulai Terungkap 

Date:

Medan, JournalisNews.com — Perjuangan warga Gang Anggrek untuk mendapatkan kejelasan tapal batas tanah dan mempertahankan akses publik kembali menghadapi persoalan. Spanduk aspirasi masyarakat yang terpasang di lokasi, berisi tuntutan pengembalian tapal batas tanah serta desakan agar persoalan dugaan selisih luas tanah diusut secara transparan, diduga dicopot oleh orang yang belum diketahui identitasnya.

Pencopotan tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Mengapa spanduk yang menyuarakan tuntutan kejelasan batas tanah justru harus dihilangkan? Apakah ada pihak yang merasa terganggu karena persoalan Gang Anggrek terus disorot masyarakat?

Kuasa hukum warga Gang Anggrek dari Law Office Pelita Konstitusi yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian SH.,MH, Haris Dermawan SH.,MH, Bayu Subronto, SH, Satria Adiguna SH, M.Rizky Haris dan Abdu Fadly Ansor SH.,MH menegaskan bahwa pencopotan spanduk tidak akan menghentikan perjuangan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

“Kalau memang tidak ada persoalan, mengapa harus takut terhadap spanduk yang berisi tuntutan agar tapal batas tanah diperjelas? Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang melanggar hukum. Kami meminta transparansi, pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kepastian mengenai status akses Gang Anggrek,” tegas Dongan N Siagian SH.,MH.

PERSOALAN TAPAL BATAS TIDAK SELESAI DENGAN MENCOPOT SPANDUK

Dalam spanduk yang dipasang warga, tercantum data yang menjadi pokok tuntutan untuk diverifikasi, yakni luas tanah berdasarkan SHM Nomor 2790 yang disebut sekitar 1.394 m², sedangkan luas fisik yang diklaim berdasarkan pengukuran warga mencapai sekitar 1.943 m². Apabila kedua angka tersebut benar dan menggunakan dasar pengukuran yang dapat dibandingkan, terdapat selisih sekitar 549 m². Lalu mengapa Pemko Medan dan BPN Kota Medan tidak berani mengambil sikap terhadap terduga Perampok tanah berinisial SB Tersebut, tegas Dongan.

Angka tersebut bukan vonis bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, selisih itu merupakan alasan yang patut untuk meminta klarifikasi, pemeriksaan dokumen pertanahan, serta pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan sesuai kewenangannya dengan melibatkan warga Gang Anggrek lingkungan 4 kelurahan Sunggal Kec : Medan Sunggal Kota medan.

Yang harus dijawab adalah data dan fakta, bukan dibungkam dengan menghilangkan spanduk.

Warga berhak menyampaikan aspirasi secara damai dan meminta pemerintah serta instansi pertanahan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen yang sah. Jika ada pihak yang menilai isi spanduk tidak benar, tersedia cara yang lebih bermartabat dan sesuai hukum: memberikan klarifikasi, menunjukkan data pembanding, dan membuka ruang verifikasi.

JIKA TIDAK ADA YANG DITUTUP-TUTUPI, BUKTIKAN DENGAN DATA!

Kuasa hukum warga menilai, apabila benar pencopotan dilakukan dengan maksud menghambat penyampaian aspirasi, tindakan tersebut patut dipertanyakan dan perlu ditelusuri. Namun, identitas pelaku, motif, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus dipastikan melalui bukti dan pemeriksaan yang objektif.

“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai siapa pelakunya. Kami meminta agar kejadian ini ditelusuri. Jangan sampai persoalan utama tentang tapal batas tanah dan akses Gang Anggrek justru tenggelam oleh tindakan pencopotan spanduk. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh isi spanduk, silakan jawab dengan dokumen dan fakta, bukan dengan tindakan yang membuat masyarakat semakin curiga,” ungkap Dongan N Siagian SH.,MH.

Warga juga mendesak BPN Kota Medan agar melakukan pemeriksaan dan pengukuran ulang secara transparan, dengan memperhatikan data yuridis, surat ukur, peta bidang, serta kondisi batas tanah di lapangan. Pemerintah Kota Medan juga diminta memberikan kejelasan mengenai status dan riwayat akses Gang Anggrek berdasarkan dokumen yang tersedia. Kami selaku Kuasa Hukum warga telah memasukkan Surat Resmi ke BPN Kota medan untuk melakukan pengembalian Tapal Batas terhadap SHM 2790 an Syaiful Bahri Ilyas.

PERJUANGAN WARGA TIDAK AKAN BERHENTI

Bagi masyarakat Gang Anggrek, persoalan ini bukan sekadar spanduk yang hilang. Ini menyangkut hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kepastian batas tanah, dan kejelasan akses yang selama ini dipersoalkan. Akses yang yang telah di lalui oleh masyarakat sejak tahun 1956 itu kini di tutup oleh Mafia Tanah.

Spanduk boleh dicopot, tetapi pertanyaan masyarakat tidak ikut hilang. Tuntutan kejelasan tapal batas tidak selesai hanya karena tulisan di dinding tidak lagi terlihat.

“Jangan takut pada spanduk. Jawablah pertanyaan masyarakat dengan fakta. Jika semua sudah sesuai aturan, buka dokumennya, lakukan pengukuran secara transparan, dan buktikan kepada publik. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh upaya membungkam suara warga.”

Law Office Pelita Konstitusi menegaskan akan terus mendampingi warga Gang Anggrek dalam menempuh langkah-langkah hukum yang sah, damai, dan terukur untuk memperoleh kepastian hukum. Kami juga telah mendapatkan bukti- bukti terbaru terkait akses Gang Anggrek, jika selama ini warga di tuduh mengambil jalan ternyata SB dkk lah yang merampok akses jalan warga. Saat ini berbagai dukungan untuk warga mulai berdatangan, karena selama ini opini di lapangan mengatakan bahwa Gang Anggrek masuk dalam SHM 2790 namun ternyata ada 549 M2 tanah warga dan Negara yang di caplok oleh Mafia Tanah. Ungkap ketua team hukum warga Dongan N Siagian SH.,MH yang juga merupakan Ketua LBH PW Ansor Sumatera Utara.(tim)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini