Beranda blog Halaman 3

Penyegaran Organisasi Dan Regenerasi Kepemimpinan, Kajari Nisel Lantik Eselon V

0

Nisel, JournalisNews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel) melantik dan mengambil sumpah jabatan 8 (delapan) pejabat eselon V di lingkungan Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa (20/10/2026).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan eselon V dihadiri oleh para kepala Seksi, Kasubag Pembinaan, para Kasubsi dan Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Adapun pejabat yang dilantik, yaitu:
1. Diky Aditia Sitepu, S.H., sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum.
2. Gerry Fanny Bangun, S.H., sebagai Kepala Subseksi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum.
3. Muhammad Fachrur Rozi, S.H., M.H., sebagai Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
4. Yuan Dagama Simamora, S.H., sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
5. Brian Christian Telaumbanua, S.H., sebagai Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus.
6. Prima Thomas, S.H., sebagai Kepala Subseksi I pada Seksi Intelijen.
7. Herianto Hutasoit, sebagai Kepala Urusan Perlengkapan, Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi, dan Perpustakaan pada Subbagian Pembinaan.
8. Erwin Juliandi Sipakkar, A.Md.T., sebagai Kepala Urusan Tata Usaha, Kepegawaian dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Subbagian Pembinaan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan organisasi serta peningkatan kinerja dan profesionalisme aparatur Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.

Diharapkan para pejabat yang dilantik dapat menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan kontribusi terbaik bagi institusi Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Nias Selatan.(JN -Abdul Halil)

Pertahanan Traspanparansi, Dairi Sabet Predikat Badan Publik Informatif 2026

0

 

Medan, JournalisNEWS.com – Kabupaten Dairi meraih penghargaan sebagai Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota pada ajang Komisi Informasi (KI) Awards Sumatera Utara 2026.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, yang mewakili Gubernur Sumut, kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Charles Bantjin, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/10/2026).

Penghargaan ini menjadi pengakuan atas upaya Pemerintah Kabupaten Dairi dalam mendorong keterbukaan informasi publik serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara yang disampaikan H. Surya, ditegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bentuk tanggung jawab badan publik kepada masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran dikelola dan bagaimana kebijakan pemerintah dijalankan.

Ia berharap penghargaan tersebut tidak sekadar menjadi simbol pencapaian, tetapi juga menjadi penyemangat bagi seluruh badan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi secara benar, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hafidhah Farwa, didampingi Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI Sumut) Dr. Abdul Harris Nasution, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil Monev harus menjadi bahan evaluasi dan dorongan untuk memberikan pelayanan informasi yang lebih baik kepada masyarakat.

Kepada badan publik penerima penghargaan, ia berpesan agar predikat informatif dipertahankan dan dijadikan tanggung jawab untuk terus menjadi pelopor keterbukaan informasi. Menurutnya, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Predikat informatif ini diharapkan semakin memperkuat komitmen Pemkab Dairi dalam menghadirkan pemerintahan yang terbuka, responsif, dan akuntabel, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses informasi publik yang berkualitas.

Sekda Dairi yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi Desi Sianturi, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Iswan Togi Togatorop, serta jajaran bidang IKP seusai acara menyampaikan penghargaan ini bukan sekadar apresiasi, tapi lebih ke arah perbaikan tata kelola guna peningkatan pelayanan yang semakin akuntabel dan transparan. (K.ujung)

Kasus Kematian Ibu dan Bayi Masih Tinggi, Pemkab Dairi Gas Kolaborasi Hulu-Hilir

0

 

Dairi, JournalisNEWS.com – Ketua TP PKK Kabupaten Dairi Ny. Rita Puspita Vickner Sinaga yang diwakili Staf Ahli PKK Kabupaten Dairi Ny. Sri Dewi Wahyu Sagala menghadiri pertemuan evaluasi Puskesmas dan Rumah Sakit dalam pencegahan dan penanganan penyebab utama Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Kabupaten Dairi, Selasa (20/10/2026) di Hotel Beristera Sidikalang.

Sri Dewi dalam sambutannya menyampaikan, menekan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi bukan hanya tugas mereka yang memakai jubah putih di rumah sakit atau seragam medis di Puskesmas. Namun kita sedang membicarakan hilangnya nyawa seorang ibu yang menjadi tiang keluarga, dan hilangnya masa depan seorang bayi yang baru saja ingin melihat dunia. “Pencegahan kematian ibu dan bayi harus dimulai dari hulu, yaitu dari dalam rumah, dari tingkat keluarga. Di sinilah peran krusial TP PKK sebagai mitra strategis pemerintah,” ujarnya.

Selanjutnya dikatakan, Puskesmas dan Rumah Sakit adalah benteng pertahanan medis, sedangkan kader PKK, Dasa Wisma, dan Posyandu adalah mata, telinga, sekaligus perpanjangan tangan di garda terdepan masyarakat.

“Melalui forum evaluasi ini, saya ingin menekankan kembali sinergi operasional antara medis dan gerakan pemberdayaan kita, antara lain deteksi dini berbasis Dasa Wisma. Kader PKK di lapangan harus lebih peka memetakan setiap ibu hamil di wilayahnya,” ucapnya.

Selain itu, memutus rantai 3 terlambat. Artinya tugas kader PKK adalah mengedukasi keluarga agar mampu mengambil keputusan cepat, tidak terlambat mengenali tanda bahaya, tidak terlambat mengantar ke fasilitas kesehatan, dan tidak terlambat mendapat penanganan medis.

“Selanjutnya, pengawalan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Melalui pemanfaatan Buku KIA dan optimalisasi Posyandu, kita pastikan ibu hamil mendapatkan hak dan pelayanan kesehatan standar serta nutrisi yang cukup untuk mencegah kematian akibat komplikasi maupun stunting pada bayi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Dr. Henry Manik dalam paparannya menyampaikan, secara klinis tenaga kesehatan dan tenaga medis di Puskesmas dan Rumah Sakit bertaruh waktu di garda depan. Namun, penanganan di meja operasi atau ruang bersalin sering kali sudah terlambat. Mengapa?, karena akar masalahnya ada di hulu, pada masalah gizi, keterlambatan rujukan, edukasi calon pengantin (catin) yang minim, hingga masalah jaminan pembiayaan.

“Di sinilah peran bapak dan ibu lintas sektor menjadi penentu selamat atau tidaknya ibu dan bayi di Dairi. Penurunan AKI dan AKB di Kabupaten Dairi tidak akan bisa tuntas jika hanya mengandalkan intervensi di ruang bersalin. Kehadiran seluruh pihak di forum ini adalah kunci utama untuk menyelesaikan masalah dari hulu ke hilir.

Kita harus berkolaborasi penuh, mulai dari penguatan anggaran program, penggerakan masyarakat di tingkat desa, edukasi bagi calon pengantin dan remaja putri, hingga kemudahan jaminan administrasi dan pembiayaan kesehatan. Melalui integrasi tanpa sekat inilah, kita dapat memastikan setiap ibu hamil di Kabupaten Dairi terpantau dengan aman dan setiap bayi lahir dengan selamat,” ujarnya. (K.ujung)

LSM Foal Independen Angkat Bicara Soal Dugaan Pengoplosan Pupuk Bermodus Ganti Goni Cap Mutiara yang Dipasarkan Petani

0

 

Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com –
Pengadaan pupuk sejenis merek apa pun sudah ada hak paten atau izin resmi dari kementerian pertanian yang bertujuan untuk mensejahterakan petani pada umumnya. Namun ironisnya di Desa Gembiri Dusun Tiga, Desa Maria Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara diduga ada berdiri gudang pengoplosan pupuk ilegal yang tidak berizin.

Pada saat itu sebelum tim media mengetahui keberadaan gudang pupuk di wilayah Desa Gembiri, beberapa hari lalu Senin (12/10/2026) tim media mendapatkan informasi dari warga tentang adanya gudang pupuk ilegal di perumahan warga di Gang Indra, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, setelah ditelusuri bersama tim media untuk mengkroscek keberadaan gudang pupuk ilegal tersebut tidak mendapatkan titik lokasi, beberapa hari kemudian Kamis (15/10/2026) tim media menyelusuri kembali guna mencari keterangan dugaan dimana lokasi gudang pupuk oplosan tersebut.

Di saat tim media konfirmasi dengan beberapa warga masyarakat sekitar Gang Indra, warga yang enggan disebutkan namanya di media menceritakan tentang pupuk oplosan, memang benar ada waktu itu gudang pengoplosan pupuk bermodus mengganti goni dengan merek cap pupuk Mutiara dengan membeli pupuk yang murah, lalu mengganti goni merek cap Mutiara seakan akan itu asli menjadi kualitas dengan penjualan cukup mahal untuk konsumen, dan diduga pengolahannya di rumah warga, karena sudah banyak orang mengetahui mereka pindah ke Sinangkong Fesa Gembiri, tapi kita tidak tahu dimana tempatnya,” sebutnya.

Tim media beberapa hari kemudian mengkroscek kebenaran informasi tersebut ke Desa Gembiri untuk mencari titik lokasi dugaan gudang pengoplosan pupuk ilegal, namun tidak ditemukan. Keesokan harinya Minggu (18/10/2026) tim media berhasil menemukan titik lokasi gudang pupuk tersebut, di saat tim media sampai ke lokasi gudang pupuk tersebut, tim bertemu dengan penjaga gudang pupuk.

Dari konfirmasi salah satu media dengan penjaga gudang terkait tentang adanya gudang pupuk, penjaga gudang memaparkan, dulunya ini mau dibuat kandang ayam, entah kenapa gak jadi, lantas dibuat gudang pupuk, boleh kita masuk pak kata awak media, jawab penjaga, saya tidak berani orang bapak masuk ke dalam, karena bos yang punya sudah pesan, kalau hari libur siapapun jangan diperbolehkan masuk ke dalam, saya hanya pekerja pak gak berani, kalau bapak mau datang langsung ke rumahnya di Gang Indra pak, atau besok bapak kemari lagi biar jumpa sama bosnya, tutupnya.

Keesokan, di hari Senin (19/10/2026), tim media kembali lagi ke lokasi ke Desa Gembiri guna untuk konfirmasi dengan pemilik gudang pupuk tersebut, ternyata gudang pupuk tidak beroperasi. Lalu tidak begitu lama Kadus Dusun tiga hadir di lokasi gudang pupuk, guna untuk mempertanyakan kehadiran awak media, setelah awak media menceritakan tentang adanya gudang pupuk yang ada di Dusun Tiga, lalu Kadus menghubungi pemiliknya tersambung, pemilik gudang pupuk sepakat bertemu dengan awak media di hari Selasa (20/10/2026) di Cafe Lapak Kopi Kampung Bicara Kota Tebing Tinggi sekira pukul 14.00 Wib.

Saat pertemuan di Cafe Lapak Kopi tim media dengan Dawi pemilik gudang pupuk, ketika awak media konfirmasi, Dawi menyampaikan, bahwa dirinya tidak membuat pupuk menggunakan mesin, dirinya juga beli pupuk, selanjutnya anggota yang menjual ke petani, ketika tim media bertanya apakah pupuk tersebut dijual ke toko, kami tidak masukkan pupuk ke toko pak, anggota saya sudah ada pelanggan dengan petani, jenis pupuk 50 kilo merek apa saja yang diminta oleh petani kita antar, ucapnya.

Sementara itu, Amarullah dari LSM DPD FOAL Independen (Forum Omega Adil Lintas Independen) Kota Tebing Tinggi, angkat bicara saat mendengar kabar tersebut ketika berada di Warung Yongkrongan di Jalan KF. Tandean Kota Tebing Tinggi.

Amarullah mengatakan,”seakan hukum dan undang-undang hanya tulisan di atas kertas, sehingga pada saat ini masyarakat seolah olah kebal hukum, dalam melakukan tindak pidana. Pelaku pemalsuan maupun peredaran pupuk palsu di Indonesia dapat dijerat dengan pasal berlapis dari beberapa undang-undang, tergantung pada jenis pelanggaran dan dampaknya.

Berikut adalah pasal-pasal hukum utalma yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku pemalsuan pupuk: 1. UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Ini adalah aturan khusus (dan paling utama) yang mengatur tentang peredaran sarana pertanian. Pelaku pemalsuan biasanya mengedarkan pupuk tanpa izin edar resmi. Pasal 122 (junto Pasal 73): Mengatur tentang larangan mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan pupuk tidak sesuai standar mutu atau informasi label dapat dijerat perlindungan konsumen: Pasal 62 ayat (1) (junto Pasal 8): Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

3. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pemalsuan kemasan atau penggunaan merek terdaftar milik pihak lain tanpa izin diatur dalam: Pasal 100 ayat (2): Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 378 KUHP: Tindakan penipuan dengan tipu muslihat untuk meyakinkan pembeli diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Catatan Tambahan untuk Kasus Khusus Pupuk Subsidi. Penyalahgunaan pupuk bersubsidi juga dapat dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi atau aturan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena merugikan keuangan negara. Kepada Kapolres Tebing Tinggi, aparat penegak hukum (APH) dengan pemberitaan ini, agar ditindak secepatnya kelokasi tersebut, tutup Amarullah. (Tim)

Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Komitmen Transparansi Pelayanan Publik

0

 

Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com –
Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi kembali mengukir prestasi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Pemko Tebing Tinggi meraih predikat Informatif dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KI Sumut Award 2026 yang digelar di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (20/10/2026).

Penghargaan tertinggi dalam keterbukaan informasi publik tersebut diterima oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi.

Mewakili Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara H. Surya, B.Sc., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.

“Tujuan utama kita bukan sekadar meraih penghargaan, tetapi memastikan masyarakat betul-betul merasakan manfaat keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan adalah cara kita melayani sekaligus membangun kepercayaan publik,” ujar Wagub Surya dalam arahannya.

Wagub Surya menambahkan, keterbukaan informasi jangan hanya dianggap sebagai kewajiban administratif semata, melainkan harus menjadi budaya kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu perlu didukung oleh tata kelola data yang tertib, optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pemanfaatan teknologi digital dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wagub Surya juga mengucapkan selamat kepada seluruh badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif. Menurutnya, penghargaan tersebut hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi instansi lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Hafidha Farwa, mengingatkan pentingnya penguatan peran PPID dan transformasi digital untuk memperluas akses informasi bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan bukan hanya instrumen penilaian kepatuhan, melainkan sarana mendorong mutu pelayanan publik menuju Indonesia Emas 2045.

“Penghargaan ini harus menjadi motivasi untuk memperkuat pelayanan publik. Jadikan ini budaya kerja, perkuat peran PPID agar lebih responsif, dan pastikan transformasi digital benar-benar memperluas akses informasi masyarakat demi menyongsong Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Hafidha turut mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara atas penyelenggaraan KI Sumut Award 2026. Ia juga mendorong penguatan sinergi antara Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, pemerintah daerah, dan seluruh badan publik melalui perbaikan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, menjelaskan bahwa KI Sumut Award 2026 menerapkan standar penilaian yang lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Nilai ambang batas (passing grade) untuk meraih predikat Informatif dinaikkan dari 80 menjadi 90.

“Dari hasil Monev tahun ini, sebanyak 24 pemerintah kabupaten/kota di Sumut berhasil meraih predikat Informatif, tiga daerah masuk kategori Menuju Informatif, lima berpredikat Tidak Informatif, dan satu daerah tidak mengisi instrumen,” papar Haris.

Kota Tebing Tinggi menjadi salah satu daerah yang berhasil menembus standar kualifikasi tertinggi tersebut. Haris berharap hasil KI Sumut Award 2026 menjadi bahan evaluasi bagi seluruh badan publik untuk terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi melalui penyediaan informasi yang akurat, berkala, dan mudah diakses masyarakat.

“Capaian ini sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” ujarnya.

Merespons capaian ini, Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, menyampaikan rasa syukur sekaligus menegaskan bahwa predikat ini membawa tanggung jawab besar bagi Pemko Tebing Tinggi.

“Predikat Informatif ini bukan sekadar pencapaian seremonial, melainkan pendorong bagi kami untuk terus berbenah. Keterbukaan informasi adalah soal bagaimana pemerintah hadir memberikan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat,” tegas Ghazali.

Ghazali menambahkan, Diskominfo Kota Tebing Tinggi akan terus memperkuat koordinasi antar perangkat daerah serta mengoptimalkan peran PPID dan kanal komunikasi digital. Ghazali menekankan bahwa keberhasilan dan keberlanjutan keterbukaan informasi membutuhkan sinergi dan komitmen bersama seluruh instansi di lingkungan Pemko Tebing Tinggi dalam menyediakan informasi yang berkualitas. Hal ini menjadi bagian penting untuk mempertahankan predikat Informatif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui raihan ini, Pemko Tebing Tinggi berkomitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas demi mewujudkan pelayanan publik yang responsif, partisipatif, serta semakin dipercaya oleh masyarakat. Acara penganugerahan ini turut dihadiri oleh para kepala daerah se-Sumatera Utara, pimpinan BUMD, serta perwakilan instansi vertikal di wilayah Sumut. (Tamsi)

Penembakan Maut Tewaskan Doni Pacek, FORWARSPAM RI Sampaikan Duka Cita Sekaligus Kecam Tindakan Kekerasan

0

Deli Serdang, JournalisNews.com — Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 Wib, terjadi peristiwa penembakan yang menewaskan Doni Pacek (40), Wakil Komandan Komando Inti (Wadan KOTI) Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa berlangsung di Dusun IV, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kronologi kejadian bermula saat Doni Pacek bersama rekannya mendapat informasi bahwa rumah seorang anggota mereka di Desa Bandar Labuhan diduga diserang oleh kelompok lain. Doni segera mengendarai mobil menuju lokasi tersebut bersama empat orang rekannya.

Saat melintas di kawasan Dusun IV, Desa Bangun Rejo, mobil korban diduga dikejar oleh orang-orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Para pelaku melepaskan tembakan ke arah mobil, dan salah satu peluru mengenai bagian leher sebelah kiri Doni Pacek. Korban segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan, namun Tuhan berkehendak lain, Doni Pacek dinyatakan telah meninggal dunia.

Selain kehilangan nyawa almarhum, insiden ini juga menimbulkan korban luka-luka di kalangan warga dan rekan almarhum yang membutuhkan perawatan medis segera.

FORWARSPAM-RI: BERDUKA CITA DAN KECAM KERAS TINDAKAN PENEMBAKAN

Suleno selaku ketua umum FORWARSPAM-RI beserta Sekretaris Umum Haru Yudhistira, dan para Wakil Ketua di semua bidang, serta seluruh anggota, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Doni Pacek dari organisasi massa Pemuda Pancasila Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Selain berduka cita, FORWARSPAM-RI juga mengutuk keras tindakan penembakan yang tidak manusiawi ini. Tindakan kekerasan bersenjata tidak boleh terjadi di tengah masyarakat dan harus ditindak tegas oleh pihak berwenang.

Pemuda Pancasila sebagai pelopor kemerdekaan dan merupakan salah satu organisasi massa tertua di Indonesia, telah banyak memberikan pengabdian dan kontribusi yang nyata bagi bangsa dan negara. Kepergian beliau tentu menjadi kehilangan yang besar, khususnya bagi keluarga besar Pemuda Pancasila dan masyarakat Tanjung Morawa pada umumnya, ucap Suleno.

Kita mendoakan semoga almarhum ditempatkan di sisi Allah SWT diterima amal ibadahnya, dan diberikan tempat yang terbaik di sisi-Nya. Serta semoga keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi kesabaran, ketabahan, dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini.

Kepada pihak berwenang, kami minta segera menelusuri dan menangkap para pelaku penembakan ini. Keadilan harus ditegakkan, ungkap Suleno.(tim)

Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Pembunuh Kuman di PDAM Tirta Bulian Disorot, Sejumlah Pegawai Diperiksa Kejari Tebing Tinggi

0

 

Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan pembunuh kuman untuk pengolahan air bersih di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi menjadi sorotan. Sejumlah pegawai, termasuk Direktur PDAM berinisial HS, disebut-sebut telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia yang digunakan untuk proses pengolahan air bersih. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kejari Tebing Tinggi mengenai status penanganan perkara, hasil pemeriksaan, maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Nama HS turut menjadi perhatian lantaran, pada periode yang disebut berkaitan dengan dugaan perkara tersebut, ia menjabat sebagai Kepala Subbagian Distribusi dan Pengolahan Air sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Perumda PDAM Tirta Bulian pada tahun 2025.

Informasi mengenai pemeriksaan ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola pengadaan bahan pengolahan air serta kualitas pelayanan air bersih yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat. Untuk memperoleh klarifikasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media berupaya mengonfirmasi Direktur Perumda PDAM Tirta Bulian, HS, melalui sambungan telepon seluler. Namun, panggilan tersebut tidak diangkat.

Awak media kemudian mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp. HS membalas, “Maaf bang, lagi rapat di Pemko,” pada Senin (19/10/2026). Pesan tersebut belum memberikan penjelasan substantif terkait informasi pemeriksaan maupun dugaan penyimpangan pengadaan bahan pembunuh kuman di lingkungan PDAM Tirta Bulian.

Karena itu, klarifikasi lebih lanjut dari pihak direktur dan manajemen PDAM masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya. Sehari sebelumnya, Ketua Forum Omega Adil Lintas (FOAL) Independent, Sahlan Wijaya Saragih, menyampaikan pandangannya terkait dugaan perkara tersebut saat ditemui tim awak media di Cafe Gayo, Perumahan BP7.

Sahlan menilai pemeriksaan oleh Kejari Tebing Tinggi merupakan respons positif terhadap pengaduan masyarakat. Menurutnya, proses hukum harus dikawal agar penanganan perkara berjalan secara transparan dan memberikan kepastian kepada publik.

“Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap PDAM Tirta Bulian merupakan respons positif atas pengaduan masyarakat. Meski arah dan hasil akhirnya belum kita ketahui, setidaknya langkah Kejaksaan patut diapresiasi. Kita akan terus mengawal kasus ini sampai sejauh mana penanganannya,” ujar Sahlan.

Ia menegaskan, apabila nantinya penyelidikan atau penyidikan menyimpulkan tidak ditemukan tindak pidana maupun penyalahgunaan wewenang, masyarakat tetap berhak memperoleh penjelasan yang dapat dipahami mengenai dasar kesimpulan tersebut.

Menurut Sahlan, keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi maupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. “Kalau akhirnya tidak ditemukan tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang, tentu kita perlu mengetahui apa dasar kesimpulannya. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya apabila perkara ini berhenti di tengah jalan tanpa penjelasan yang memadai,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan harapan Sahlan selaku pihak yang mengaku turut melaporkan dugaan penyimpangan. Adapun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Sahlan juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim pernah melakukan investigasi lapangan pada 13–14 Juli 2025 di Instalasi Pengolahan Air atau Water Treatment Plant (WTP) 1 dan WTP 2 milik PDAM Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi.

Menurut keterangannya, tim menemukan kondisi air yang dinilai buruk dan menduga tidak adanya penggunaan bahan kimia pembunuh kuman dalam proses pengolahan air pada saat kunjungan tersebut. Ia mengaku memperoleh keterangan dari operator pengolahan air PDAM yang, menurutnya, menguatkan temuan tim di lapangan.

Meski demikian, temuan dan keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis serta konfirmasi resmi dari manajemen PDAM maupun instansi berwenang. Penilaian mengenai kualitas air dan kepatuhan terhadap prosedur pengolahan harus didasarkan pada pemeriksaan teknis, catatan operasional, serta hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, persoalan pengolahan air bukan hanya menyangkut tata kelola anggaran, melainkan juga berhubungan langsung dengan kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat sebagai pelanggan. Selain persoalan pengadaan bahan pembunuh kuman, Sahlan turut menyampaikan dugaan lain berdasarkan informasi yang diklaimnya berasal dari sumber internal PDAM.

Ia menyebut adanya dugaan penggelapan uang pembayaran Taspen dan BPJS oleh seorang karyawan. Sahlan juga mempertanyakan langkah yang diduga tidak dilakukan oleh HS ketika menjabat sebagai Plt. Direktur, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan tindak lanjut administratif.

Menurut informasi yang diterimanya, karyawan yang diduga terlibat tersebut kabarnya masih menerima gaji hingga saat ini. Namun, informasi mengenai dugaan penggelapan, tanggung jawab pihak terkait, serta status kepegawaian tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari pihak PDAM maupun aparat penegak hukum mengenai persoalan tersebut.

Oleh sebab itu, diperlukan klarifikasi dari manajemen PDAM untuk memastikan apakah persoalan tersebut benar terjadi, bagaimana mekanisme penanganannya, dan apakah sudah dilakukan pemeriksaan internal maupun langkah hukum.

Berbagai informasi dan dugaan yang disampaikan Sahlan kini menempatkan tata kelola PDAM Tirta Bulian dalam sorotan publik. Namun, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan berdasarkan bukti.

Masyarakat tentu berharap persoalan ini tidak berhenti pada simpang siur informasi. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang belum terkonfirmasi.

Di sisi lain, manajemen PDAM diharapkan memberikan penjelasan mengenai pengadaan bahan kimia pengolahan air, prosedur pengawasan kualitas air, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan dan administrasi perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan Kejari Tebing Tinggi dan tanggapan resmi pihak-pihak terkait masih perlu dikonfirmasi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sembari memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai pelayanan air bersih dan pengelolaan perusahaan daerah. (TM)

Tenang dalam Sikap, Tegas Menjaga Pers, Ini Gebrakan Irfandi Pimpin Forwaka Sumut

0

 

Oleh : Ir Zulfikar Tanjung

Dalam organisasi profesi wartawan, kepemimpinan tidak cukup diukur dari kemampuan menggelar kegiatan, melantik pengurus, atau memperluas struktur organisasi. Ukuran yang lebih substantif adalah kemampuan menjaga martabat profesi, memperkuat solidaritas, dan menghadirkan manfaat nyata bagi anggotanya.

Dari sudut pandang itu, sikap Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara, Irfandi, patut dicermati. Pesan yang disampaikannya dalam pelantikan Forwaka Kabupaten Dairi memperlihatkan perhatian terhadap persoalan mendasar dunia jurnalistik: kemerdekaan pers, profesionalisme, independensi, dan perlindungan wartawan.

Irfandi menempatkan kebebasan pers sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab, berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, serta menjunjung tinggi integritas.

Pandangan ini penting. Sebab, dalam perkembangan media digital, tantangan pers bukan hanya tekanan terhadap kebebasan berekspresi, melainkan juga derasnya informasi yang belum terverifikasi, persaingan kecepatan, dan kecenderungan mengabaikan prinsip keberimbangan.

Wartawan profesional tidak boleh sekadar menjadi pihak pertama yang menyampaikan informasi. Ia harus memastikan bahwa informasi tersebut benar, memiliki sumber yang jelas, serta memberikan ruang yang adil kepada pihak-pihak terkait.

(Kepemimpinan yang Memahami Marwah Pers)

Dalam pengalaman panjang dunia jurnalistik, organisasi wartawan idealnya tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya para jurnalis. Organisasi harus menjadi ruang pembelajaran, penguatan kapasitas, perlindungan profesi, sekaligus tempat membangun kesadaran kolektif mengenai tanggung jawab pers.

Karena itu, penekanan Irfandi terhadap profesionalisme dan independensi merupakan pesan yang relevan. Ia tidak menempatkan wartawan semata-mata sebagai mitra institusi yang diliput, tetapi sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab tersendiri kepada publik.

Hal ini menjadi penting ketika Forwaka berhubungan dengan institusi kejaksaan. Hubungan pers dan aparat penegak hukum memang perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati.

Namun, kemitraan tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan fungsi kontrol sosial. Wartawan tetap harus bebas mengajukan pertanyaan kritis, menguji informasi, dan memberitakan persoalan hukum secara objektif.

Dalam konteks tersebut, gagasan Irfandi mengenai Forwaka sebagai mitra strategis Kejaksaan perlu dibaca secara proporsional. Kemitraan yang sehat justru akan semakin kuat apabila masing-masing pihak memahami batas kewenangan dan menjaga independensinya.

Pers membutuhkan keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum. Sebaliknya, institusi penegak hukum juga membutuhkan pers yang bekerja berdasarkan fakta, bukan prasangka maupun opini yang tidak teruji.

(Tidak Melupakan Perlindungan dan Kesejahteraan Wartawan)

Satu hal yang menarik dari arah pemikiran Irfandi adalah perhatiannya terhadap perlindungan hukum dan aspek kesejahteraan wartawan.

Selama ini, pembicaraan mengenai profesionalisme pers sering kali lebih banyak diarahkan pada kualitas pemberitaan, kompetensi, dan kepatuhan terhadap kode etik. Padahal, terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni kondisi wartawan ketika menjalankan tugas serta dukungan organisasi ketika menghadapi persoalan hukum.

Gagasan penguatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forwaka menunjukkan adanya kesadaran bahwa perlindungan profesi perlu dibangun secara lebih terorganisasi. Demikian pula gagasan koperasi wartawan yang dapat menjadi salah satu jalan untuk memperkuat kemandirian ekonomi anggota.

Tentu, gagasan tersebut membutuhkan perencanaan, tata kelola, dan pelaksanaan yang transparan. Namun, keberanian mengangkat persoalan perlindungan dan kesejahteraan sebagai agenda organisasi patut diapresiasi. Sebab, wartawan yang bekerja dalam lingkungan profesional dan memiliki dukungan organisasi akan lebih leluasa menjalankan tugas jurnalistik secara bertanggung jawab.

(Tenang, tetapi Memiliki Arah Kepemimpinan)

Dari pesan-pesan yang disampaikan Irfandi, terlihat pendekatan kepemimpinan yang menempatkan konsolidasi organisasi dan penguatan kualitas profesi sebagai perhatian utama.

Kepemimpinan tidak selalu harus ditampilkan melalui pernyataan keras atau langkah yang sensasional. Dalam organisasi profesi, ketenangan dalam bersikap justru dapat menjadi modal untuk membangun komunikasi, merawat solidaritas, dan menyatukan beragam kepentingan.

Namun, ketenangan juga harus disertai ketegasan dalam menjaga prinsip. Dalam konteks pers, prinsip yang tidak boleh dikompromikan adalah independensi, kebenaran informasi, dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik.

Pelantikan Forwaka Dairi periode 2026–2028 menjadi salah satu kesempatan bagi Irfandi untuk menyampaikan arah tersebut. Perluasan organisasi di daerah akan memiliki arti apabila diikuti peningkatan kapasitas anggota dan program kerja yang benar-benar dirasakan manfaatnya.

Di sinilah tantangan kepemimpinannya. Mengembangkan organisasi bukan hanya memperbanyak kepengurusan, tetapi memastikan setiap struktur bergerak dengan tujuan yang jelas.

(Menjaga Kepercayaan Publik)

Pada akhirnya, masa depan organisasi wartawan sangat ditentukan oleh kemampuannya menjaga kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik. Forwaka memiliki ruang untuk mengambil peran dalam meningkatkan pemahaman hukum, memperkuat kompetensi wartawan, serta membangun komunikasi profesional dengan institusi kejaksaan. Namun, seluruh upaya itu harus tetap berpijak pada kemerdekaan pers.

Saya memandang pesan Irfandi sebagai pengingat bahwa wartawan membutuhkan dua kekuatan sekaligus: keberanian menjalankan fungsi kontrol sosial dan kedisiplinan menjaga etika profesi. Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Justru, keberanian tanpa etika dapat merusak kepercayaan publik, sementara kepatuhan tanpa independensi dapat melemahkan fungsi pers dalam demokrasi.

Karena itu, kepemimpinan Irfandi akan semakin bermakna apabila gagasan-gagasan tersebut diterjemahkan menjadi program nyata, terukur, dan berkelanjutan. Organisasi wartawan yang kuat bukanlah organisasi yang sekadar besar secara struktur, melainkan yang mampu melindungi anggotanya, menjaga independensi, dan memperjuangkan pers yang profesional. (*)

Penulis Bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers

Polres Labusel Berikan Edukasi Literasi Digital Dalam Pencegahan Penyebaran Berita Hoaks

0

Labusel, JournalisNews.com – Pelaksanaan kegiatan edukasi dan penyuluhan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polres Labuhanbatu Selatan Polda Sumut mengenai pencegahan penyebaran berita bohong (hoaks) merupakan bagian dari upaya pembinaan kesadaran hukum masyarakat dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf c, yang mengatur tugas pokok Polri serta pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., diwakili Wakapolres Kompol Moch Guntur Pryantoko, S.H., M.H., saat melaksanakan kegiatan Polisi peduli pendidikan dalam rangka program Quick Wins Polisi Bersama Masyarakat dengan tema Penyebaran Hoaks yang berlangsung di Pondok Pesantren Modern Ar-Rasyid,
Senin (19/10/2026) sekira pukul 08.30 Wib.

“Kegiatan edukasi ini kepada masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial dan menyebarkan informasi.
Mencegah penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan, kesalahpahaman, atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ungkap Guntur Pryantoko.

Masih menurutnya, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan literasi digital agar masyarakat mampu memeriksa sumber, waktu, lokasi, dan kebenaran informasi sebelum membagikannya.

“Dan tak kalah pentingnya hasil dari kegiatan ini mampu mendorong masyarakat bersikap kritis dan bertanggung jawab dalam menerima maupun menyampaikan informasi. Sekaligus memperkuat kemitraan Polri dengan masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan kondusif,” pungkasnya.

Terakhir, hasil yang ingin dicapai dalam kegiatan Polisi peduli pendidikan dengan tema pemahaman “Penyebaran Hoaks” dilakukan guna mengedukasi para santri untuk lebih kritis dalam menerima informasi di media sosial supaya menghindari menyebarkan berita-berita hoax yang menyebabkan situasi Kamtibmas yang tidak kondusif di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ipda Haris Fadillah selaku Kanit Provos, Ipda Tampin T. Situmorang, S.H selaku Kanit Paminal), Ipda Miko Siswoyo, S.H selaku Paur subbag Wat pers Bag SDM, Ipda Mariduk L. Tobing, S.H. selaku Kaurident Satr Reskrim, Aiptu Jhoni selaku PS Kanit 1 Sat intelkam dan Aiptu Muksin Hasibuan selaku PS Kanit 3 Sat intelkam serta personel Polres Labusel.(JN -Abdul Halil)

Aswas Kejati Sumut Beri Arahan Agar Jaksa Bekerja Profesional dan Berintegritas

0

 

Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com –
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto, SH., MH menegasakan dan mengingatkan kepada seluruh Jaksa di wilayah Sumatera Utara baik bertindak sebagai Jaksa penyidik maupun sebagai Jaksa Penuntut Umum agar semakin bertindak profesional dan ber integritas khususnya bidang tekhnis dalam penanganan perkara pidana.

Hal itu ditegaskan Aswas saat memimpin apel pagi yang berlangsung di lapangan apel Kejati Sumatera Utara pada Senin pagi (19/10/2026).

Ditegaskan Aswas, bahwa sesuai arah dan kebijakan dalam KUHAP baru saat ini menuntut profesionalisme dan kompetensi Jaksa, dalam KUHAP baru peran pengawasan semakin dioptimalkan khususnya terkait pengawasan terhadap penyidikan maupun penuntutan. Ujar Aswas.

Hadir dan mengikuti apel tersebut, para Asisten, jajaran Jaksa Senior, para pejabat eselon IV fungsional serta seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Tamsi)