Labusel, JournalisNews.com – Pelaksanaan kegiatan edukasi dan penyuluhan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polres Labusel Polda Sumut mengenai pencegahan penyebaran berita bohong (hoaks) merupakan bagian dari upaya pembinaan kesadaran hukum masyarakat dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf c, yang mengatur tugas pokok Polri serta pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel) AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., diwakili Wakapolres Kompol Moch Guntur Pryantoko, S.H., M.H., saat melaksanakan kegiatan Polisi peduli pendidikan dalam rangka program Quick Wins Polisi Bersama Masyarakat dengan tema Penyebaran Hoaks yang berlangsung di Pondok Pesantren Modern Ar-Rasyid,
Senin (19/10/2026) sekira pukul 08.30 Wib.
“Kegiatan edukasi ini kepada masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial dan menyebarkan informasi.
Mencegah penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan, kesalahpahaman, atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ungkap Guntur Pryantoko.
Masih menurutnya, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan literasi digital agar masyarakat mampu memeriksa sumber, waktu, lokasi, dan kebenaran informasi sebelum membagikannya.
“Dan tak kalah pentingnya hasil dari kegiatan ini mampu mendorong masyarakat bersikap kritis dan bertanggung jawab dalam menerima maupun menyampaikan informasi. Sekaligus memperkuat kemitraan Polri dengan masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan kondusif,” pungkasnya.
Terakhir, hasil yang dicapai dalam kegiatan kegiatan Polisi Peduli Pendidikan dengan tema “Penyebaran Hoaks” dilakukan guna mengedukasi para santri untuk lebih kritis dalam menerima informasi di media sosial supaya menghindari menyebarkan berita-berita hoax yang menyebabkan situasi Kamtibmas yang tidak kondusif Di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ipda Haris Fadillah selaku Kanit Provos, Ipda Tampin T. Situmorang, S.H selaku Kanit Paminal), Ipda Miko Siswoyo, S.H selaku Paur subbag Wat pers Bag SDM, Ipda Mariduk L. Tobing, S.H. selaku Kaurident Satr Reskrim, Aiptu Jhoni selaku PS Kanit 1 Sat intelkam dan Aiptu Muksin Hasibuan selaku PS Kanit 3 Sat intelkam serta personel Polres Labusel.(JN -Abdul Halil)
