Minggu, Mei 5, 2024
spot_img
spot_img
BerandaMedanKuasa Hukum Warkop Pos Ambai Berhasil Patahkan Gugatan Perkara No; 757/Pdt.G/2023/Pn.Mdn

Kuasa Hukum Warkop Pos Ambai Berhasil Patahkan Gugatan Perkara No; 757/Pdt.G/2023/Pn.Mdn

Medan, JournalisNews.com – Diduga telah membuat kebisingan dan mengganggu ketenangan masyarakat khususnya yang bermukim di jalan Ambai Kecamatan Medan Perjuangan, dengan adanya live musik Keyboard dan operasional Warung Kopi (Warkop) tutup sampai pukul 5 Subuh,owner atau pemilik Warkop digugat di Pengadilan Negeri (PN) Medan.Dengan Nomor Perkara 757/Pdt.G/2023/Pn.Mdn.

 

Advokat muda Rahmat Junjung Sianturi,S.H selaku kuasa hukum dari owner Warkop Ambai kepada awak media ini mengatakan dirinya dapat membantah gugatan tersebut dan membuktikan di ruang sidang, bahwa itu hanyalah cerita sepihak dari pihak penggugat,yang pada faktanya tidak benar seperti itu. Bahkan sebaliknya dengan adanya Warkop Pos Ambai maka terbukalah lapangan pekerjaan untuk pemuda sekitar jalan Ambai.

 

Terpisah,ketua dan anggota Majelis Hakim pada tanggal 24 April 2024 memutus perkara 757/Pdt.G/2023/Pn.Mdn, dengan amar putusan:
1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
2. Menghukum Penggugat Untuk Membayar Onkos Perkara Sejumlah Rp.1.201.500.00.

“Saya selaku Kuasa Hukum dari awal persidangan perkara ini,saya optimis dapat membela hak-hak klien,dikarenakan gugatan tersebut tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Untuk itu di ruang sidang dengan jawaban kami,pembuktian surat dan saksi-saksi,kami dapat mematahkan gugatan penggugat,”ungkap Rahmat Junjung Sianturi.(JN -Abdul Halil)

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments