Medan, JournalisNews.com – Diduga kedua putrinya yang masih dibawah umur telah menjadi korban dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagai mana disebutkan dalam Undang – Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 sebagai mana dimaksut dalam pasal 29,Yeni Lysha,SH,S.Pd,MH (42) warga jalan Urip Sumoharjo No.8 kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) provinsi Jawa Tengah resmi membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 10.00 Wib.
Laporan Polisi Yeni Lysha yang merupakan ibu kandung kedua bocah tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/ 461 /IV/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan terlapor berinisial RF merupakan ibu tiri kedua anak,HMA merupakan saudara tiri dan MS juga saudara tiri. Ketiga terlapor merupakan warga Gg Delima Lk.1 Panyanggar Kota Padangsidempuan.
Dari uraian Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) menyebutkan kronologis kejadian dugaan pengancaman tersebut terjadi sekitar bulan Januari 2024 saat pelapor (Yeni Lysha) dihubungi kedua anak perempuannya (korban) mengatakan bahwasanya RE (ibu tiri kedua korban) ada mengirim chatingan via pesan singkat WhatsApp yang menyebutka “Mknya jgn sebut2 nama ku chatingan kau sama ayah mu,ngerti kau binatang.klu kau masih sebut2 nama ku dan anak ku …hati kau berkeliaran di sekitar sini ya.
Berikutnya terlapor MS yang merupakan saudara tiri kedua korban juga melakukan pengancam kepada kedua korban lewat pesan WhatsApp dengan mengatakan “Hati2 kau d jalan bangsat ga bakalan aman kau djalan tiap saat mu udah kau mulai pertengkatan ama kami, ga bakal aman kau liatla.
Usai membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumut,ibu kedua korban Yeni Lysha kepada wartawan mengatakan akibat pengancaman yang dilakukan ibu tiri dan kedua saudara tirinya mengakibatkan kedua anaknya mengalami Kekerasan psikis yaitu perbuatan yang mengakibatkan salah satunya ketakutan.
“Saya merasa sedih,kedua anak perempuan saya yang ingin mendapakan kasih sayang dari seorang ayahnya,nama dihalang – halangi sekaligus mendapat perlakuan yang membuat kedua anak saya mengalami tekanan mental yang sebenar tidak harus terjadi di usia anak yang masih usia belia,”urai Yeni Lysha kepada awak media ini.
Ditambahkannya,prihal kejadian yang dialami kedua putrinya,Yeni Lysha juga sudah berkordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak kota Padangsidempuan,terkait pengancaman sekaligus tindak kekerasan fisik yang sudah pernah dialami kedua anaknya (korban).
“Selaku ibu kandung dari kedua putri saya berharap para terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan terutama kepada pihak penyidik Direskrimsus Kepolisian Daerah Sumateta Utara betul – betul serius menindaklanjuti laporan saya di SPKT Polda Sumut,”sebut Yeni lirih.(JN -Abdul Halil)