Beranda blog Halaman 1392

Ketua Komisi III DPRD Medan Dukung Sepenuhnya Langkah Gubsu Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

0
Medan, JournalisNews.com – Ketua Komisi III DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil Guberbur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Sumatera Utara pasca libur Idul Fitri tahun 2021.
Dimana, Gubernur Edy Rahmayadi telah menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes), termasuk menutup tempat hiburan malam. Tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi antara lain klub malam, diskotik, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan.
Selain itu, tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat dan tempat hiburan serupa juga tidak diperbolehkan operasi. Menurut Rizki Lubis, kebijakan yang dilakukan Gubernur Edy Rahmayadi itu merupakan langkah yang sangat tepat guna menekan lonjakan kasus Covid-19 di Sumatera Utara umumnya, dan di Kota Medan khususnya.
“Sebab, kita mengkhawatirkan usai lebaran ini akan terjadi lonjakan kasus Covid-19, disebabkan adanya mobilisasi orang (mudik) dan longgarnya penerapan protokol kesehatan (prokes) selama libur Lebaran,” ujar Rizki Lubis kepada Medan Pos, Rabu (19/5/2021).
Ia menegaskan, instruksi penutupan sementara ini sangat tepat, karena di tempat-tempat hiburan malam tersebut sangat rentan terjadinya kerumunan orang, dan terabaikannya protokol kesehatan.
“Misalnya di tempat karaoke, bagaimana mungkin orang nyanyi pakai masker dan duduk berjauhan. Begitu juga di diskotik, mana mungkin orang duduk jaga jarak dan pakai masker,”ujar Rizki Lubis sambil tersenyum.
Selain menutup hiburan malam, Rizki Lubis juga sepakat dengan Instruksi Gubsu yang membatasi jam operasional restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21:00 WIB. Bahkan untuk tempat makan dan minum pengunjung juga dibatasi 50% dari kapasistas maksimal.
“Tentunya kita sangat mendukung pembatasan jam operasional restoran, tempat kuliner dan pusat perbelanjaan. Karena langkah ini cukup tepat untuk menekan kasus Covid-19, terutama usai libur Lebaran ini. Apalagi masih banyak tempat-tempat kuliner yang tidak terapkan prokes,”tegas Rizki.
Untuk itu Ketua Fraksi Partai Golkar itu mendorong Wali Kota Medan, Bobby Nasution, segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tèrkait dengan instruksi Gubsu tersebut. “Sehingga instruksi segera dapat diterapkan di tengah masyarakat. Dengan begitu, langkah pengetatan prokes di Kota Medan bisa berjalan secepatnya dan semaksimal mungkin,” ujar Rizki.
Diketahui, rata-rata kasus Covid-19 di Sumut mencapai 80,92 per hari dalam 14 hari terakhir (4-17 Mei), meningkat 8 persen dibandingkan periode sebelumnya (65,42 kasus pada 20 April-3 Mei).
Untuk mengendalikannya, Edy Rahmayadi menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Edy Rahmayadi meminta kepada Bupati/Wali Kota untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbub) terkait instruksi ini. Dengan begitu langkah pengetatan Prokes di kabupaten/kota bisa berjalan secepatnya.
“Ini sesuai dengan instruksi Presiden, karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Saya minta Bupati/Walikota segera menanggapi instruksi ini dengan Perbub atau Perwal agar pengetatan Prokes bisa secepatnya kita lakukan,” kata Edy saat rapat secara daring bersama Bupati/Wali Kota se-Sumut di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (18/5/2021).
Langkah ini diambil karena kegiatan di tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang esensial (mendasar) sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu. Selain itu, di tempat-tempat hiburan terutama hiburan malam rentan terjadi pelanggaran Prokes.
 
“Kegiatan-kegiatan hiburan seperti itu bisa kita hentikan karena bukan kegiatan pokok manusia, dan di tempat hiburan malam itu rentan terjadi pelanggaran prokes, jadi untuk sementara kita larang beroperasi,” kata Edy.
Instruksi Gubernur Sumut ini berlaku selama 14 hari dari tanggal 18 – 31 Mei 2021. Setelah itu, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan kembali mengevaluasi hasil dari pengetatan Prokes ini untuk menentukan kebijakan berikutnya. (Halil)

PN Kabanjahe Tolak Gugatan Paham Ginting Terkait Kasus Tanah di Berastagi

0

Karo, JournalisNews.com – Sidang lanjutan kasus gugatan yang diajukan oleh Paham Ginting, terkait kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Pemkab Karo, kembali digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (18/5/2021) siang.
Dalam persidangan perdata dengan perkara nomor 72/Pdt.G/12/2020/ dengan agenda putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin, SH,MH, ini menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (NO). “Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” jelas majelis hakim.
Lanjutnya majelis hakim juga menerima eksepsi dari pihak Tergugat I dan Tergugat II yang dalam hal ini Tergugat I yakni Bupati Karo, dan Tergugat II yakni Kepala Dinas PU dan PR Kab. Karo. Dan menghukum penggugat yakni Prof. Paham Ginting membayar biaya perkara. Dan atas putusan tersebut, pihak penggugat pun menyatakan pikir pikir.
Menanggapi putusan ini Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Karo, Dongan M.T Sirait, S.H bersama dengan Monica Maytrisna Purba, SH (Kabag Hukum Pemkab Karo) selaku kuasa hukum dari Tergugat I dan Tergugat II menyatakan dalam eksepsi yang diajukan bahwasanya tanah tersebut sudah merupakan jalan sebelumnya. Dan pembangunan jalan dilakukan untuk peningkatan jalan untuk kepentingan umum atas usulan masyarakat melalui Musrenbang Kec. Berastagi pada tahun 2008. 
Dan telah memprogramkan pemeliharaan jalan kampung asam, Kel. Tambak Lau Mulgap I, Kec. Berastagi, Kab. Karo, Sumatera Utara, dengan menggunakan dana APBD Kab. Karo tahun 2009 berupa konstruksi yang dilakukan dengan pemasangan LPB Telford dan Lapis Penetrasi Macadam (Lapen) dengan panjang 150 meter, dan lebar 2,5 sampai 3 meter. 
“Dalam eksepsi kami kemarin itu kami menyatakan gugatan penggugat tidak jelas dan kabur. Bahwasanya tanah itu dulu memang ada sebelumnya dan sudah digunakan masyarakat sekitar. Sehingga dirapatkan di musrenbang untuk dilakukan pembangunan dan pemeliharaan jalan. Dan hal itu merupakan tugas dan kewajiban dan wewenang dari pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak,” jelasnya.
Diketahui permasalahan perkara ini penggugat yakni Prof. Paham Ginting tidak terima atas pemakaian tanahnya yang digunakan sebagai jalan untuk kepentingan umum. Dan berawal pada tahun 2008, dimana tergugat I yakni Bupati Karo, dan tergugat II yakni Kepala Dinas PU dan PR Kab. Karo, melaksanakan pembangunan jalan, dan termasuk sebagian tanah milik penggugat (74,4 m2) diaspal untuk dijadikan jalan umum untuk kepentingan masyarakat.
Dan pada tahun 2020 penggugat mengetahui dari tergugat II bahwasanya tanah menjadi objek perkara telah menjadi jalan umum dan telah masuk menjadi aset milik Pemkab Karo, tanpa adanya pelepasan hak dan ganti rugi dari pihak tergugat I dan tergugat II. (Charles Sitanggang)

Panggil Para Pengusaha, Bupati Batu Bara Sampaikan SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2021

0

Batu Bara, JournaliaNews.com – Turut hadir Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir ,M.AP, Asisten I Setdakab Batu Bara Rusian Heri, Kepala Badan BPPRD Batu Bara Rijali SP.d, Kepala Dinas Kesehatan beserta Camat Se-Kabupaten Batu Bara pada penyampaian SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2021 yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati, Komplek Tanjung Gading. Jum’at (21/5/2021)
“26 Perusahaan wajib pajak yakni Hotel Grand Malaka, RM 100, SPBU Sumber Padi, PT.Energi Andalan Berkah/SPBU Datuk 50,SPBU Prikop Small Holder, PT. Prima Multi Terminal, Hotel Sorake, Yayasan Yapim, PT.Madjin,Yayasan Budi Dharma, RM Sempurna, PT. PP, SPBU Kumala Sari, Singaporland Hotel, SPBU Husin Safan, PT. Marintan Lestari, PT.Arya Rama Persada, PT.Green Energy, PT.Karya Prtama Niaga Jaya, PT. Sumatera  Sarana Sekar Sakti, PT. Jinghu, Muhammad Hadjam/Batching Plant, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Citra  Jaya Makmur, PT. Biyu Iyas Malela dan SPBU 14.212.283”,ujar Rijali
“Pada kesempatan ini saya mewakili Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah membayar pajaknya tepat pada waktu dan konsisten”,sebut Ir.Zahir
“Potensi pajak bumi dan bangunan Kabupaten Batu Bara dari waktu kewaktu mengalami peningkatan.Pada Tahun 2020 Realisasi PBB Kabupaten Batu Bara sebesar Rp.20.000.000.000,- sedangkan pada Tahun 2021 harapan kami penerimaan pajak bumi dan bangunan sebesar Rp.29.000.000.000,-,”kata Ir.Z ahir
“Kesadaran dan ketaatan seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara dalam membayar pajak adalah merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar”,ujar Bupati Batu Bara
“Untuk menangani PBB dapat bersikap proaktif dan berinovasi dalam memberikan pelayan kepada masyarakat tanpa harus menunggu tim dari Kecamatan ataupun Kabupaten dan diharapkan dengan upaya tersebut penerimaan , Tahun 2021 ini dapat berhasil mencapai 100%”,ungkap Ir.Zahir
“Saya bersama keluarga beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, minal aidin walfaidzin mohon maaf lahir dan bathin. Semoga di bulan Syawal ini Virus Covid-19 cepat berakhir di Indonesia khususnya Kabupaten Batu Bara,”tutup Ir. Zahir. (Dani)

Wali Kota dan Sekjen Kemenag RI Tanda Tangani Serah Terima Aset Daerah, UINSU di Tebing Tinggi Akan Dimulai Tahun Ajaran 2021/2022

0

Tebing Tinggi, JournalisNews.com – Tindaklanjut terobosan Pemko Tebing Tinggi untuk hadirkan Universitas Negeri di Kota Tebing Tinggi guna meningkatkan kualitas Pendidikan Kota Tebing Tinggi akhirnya terwujudkan. 
Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM melakukan penandatanganan naskah hibah dan berita acara penyerahan barang milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi dengan Kementerian Agama RI yang diwakili oleh Sekjen Kemenag RI Prof. Dr. H. Nizar M.Ag pada Jumat (21/5/2021) di Kantor Kemenag RI Jl. Lapangan Banteng Barat, Jakarta. 
Langkah ini sebagai awal pengelolaan gedung eks Akbid menjadi salah satu cabang Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Ekonomi Bisnis Syariah UINSU di Kota Tebing Tinggi. 
Pada sambutannya Wali Kota mengucapkan terima kasih kepada Kemenag RI yang telah menyetujui rencana ini. “Sesuai dengan harapan masyarakat Kota Tebing Tinggi kiranya hal ini dapat dimanfaatkan UINSU untuk kepentingan Pendidikan Tinggi bagi masyarakat Kota Tebing Tinggi dan Sumatera Utara,”ucap Wali Kota. 
Wali Kota juga mengatakan harapan Kota Tebing Tinggi kepada UINSU bahwa penerimaan mahasiswa baru untuk bisa dimulai pada Tahun Ajaran 2021/2022 ini. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim kami serahkan aset ini kepada Bapak, semoga menjadi aset yang berkah karena untuk meningkatkan kualitas Pendidikan dan membantu orang tua dan mahasiswanya untuk memudahkan menempuh Pendidikan Tinggi.”
Terakhir Wali Kota menyampaikan pesan masyarakat Kota Tebing Tinggi kepada Kemenag dan UINSU agar warga Kota Tebing Tinggi mendapat Prioritas untuk menjadi Mahasiswa nantinya. 

Sementara pada sambutannya Sekjen Kemenag RI Prof. Dr. H. Nizar, M. Ag mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Tebing Tinggi dan Ketua DPRD atas hibah ini. “Hal ini tentu menjadi anugrah bagi Kemenag dan sebagai konsekuensinya kami akan melakukannya dengan optimal,”lugas Sekjen Kemenag. 
Sekjen mengatakan bahwa akan diupayakan penerimaan Mahasiswa baru dimulai pada Bulan September Tahun ini dan untuk penerimaan mahasiswa itu adalah kewenangan Rektor UINSU. “Tentunya rektor sudah pasti mengakomodir permintaan prioritas Warga Kota Tebingtinggi nantinya,”kata Sekjen. “Semoga niat ini menjadi berkah yang tak terhingga buat Kita semua, amin,”tutup sekjen. 
Turut hadir Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Basyarudin Nasution, SH, Sekdako Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP, Kepala Inspektorat Kamlan,  SH, Kepala BPKPAD, Kadis Kominfo, Kabag Hukum dan Kabag Protokol Kota Tebing Tinggi dan jajaran eselon II dan III Kemenag RI. (Tamsi)

Polres Bersama OPD Gelar Operasi Yustisi Gabungan

0

Batu Bara, JournalisNews.com – Polres Batu Bara bersama TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait lainnya menggelar Operasi Yustisi Gabungan di Pusat Perbelanjaan, Maupun Cafe dan di tempat-tempat keramaian, Kamis (20/5/2021).
Operasi Yustisi gabungan yang digelar untuk meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dalam kegiatan Operasi Yustisi Kapolres bersama tim gabungan menghimbau masyarakat yang ada di pusat perbelanjaan dan tempat yang ada di kota Indra Pura Kecamatan Air Putih untuk selalu mamatuhi Protokol Kesehatan. 
Selanjutnya Kapolres Batu Bara dan Tim Gabungan melaksanakan Pengecekan Pos Penyekatan I Check Point Desa Pelanggiran, Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara terhadap Fasilitas dan Personil yang masih melakukan kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Dalam rangka Antisipasi penyebaran Virus Covid 19 di Wilayah Hukum Polres Batu Bara dengan melakukan Pembagian Masker dan Himbauan untuk selalu Patuhi Protokol Kesehatan.

Serta antisipasi arus balik dengan melaksanakan KRYD pada tiap Pos Pam di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dirangkai dengan makan malam bersama untuk memberikan semangat kepada personil yang masih melakukan KRYD di Pos Pam.
Hadir dalam kegiatan Ops Yustisi yang digelar Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH, Waka Polres Kompol Rudy Chandra, SH, MM, Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Hendri Nupia Dinka, SH, S.I.K.
Para Kasat, para Kapolsek jajaran Polres Batu Bara, personel Polsek Labuhan Ruku, Polsek Lima Puluh, Polsek Indrapura, dan Polsek Medang Deras, gabungan personel TNI, Satpol PP, BPBD, dan instansi terkait. (Dani)

Lensa Kegiatan Pos Pam X Manhattan, Bagi – bagi Masker Pada Pengguna Jalan Raya

0

Medan, JournalisNews.com – Pos Pengamanan X Manhattan Operasi Ketupat Toba 2021 melaksanakan kegiatan Penghimbauan dan pembagian masker saat melaksanakan pengaturan padat. Kamis (19/05/2021). 
Kegiatan ini dilaksanakan mengingat masih banyak warga masyarakat yang belum menyadari Protokol kesehatan terkait dengan Covid – 19, yang mana pengguna jalan raya masih ada ditemukannya tidak memakai masker demi kesehatan bagi dirinya.
Kapos Pam X Manhattan Iptu SR.Harahap dan Kanit Lantas Ipda.Sutrisna beserta anggota Pos Pam X Manhattan serta instansi terkait melakukan pengaturan pos padat sore dan melakukan penghimbauan dan pembagian masker kepada pengguna jalan raya.
“Dalam pembagian masker tersebut kami melibatkan seluruh personil yang terlinat Pengamanan Pos Pam X Manhattan, kami berbagi tugas, ada yang membagikan masker serta juga ada yang memberikan himbauan tentang Protokol Kesehatan kepada masyarakat yang melintas dengan pengeras suara yang ada di Pos Pam kami,”ujarnya.
Kapos Pam X Manhattan Iptu SR.Harahap juga menjelaskan bahwa kendaraan yang melintas di seputaran Pos Pam X Manhattan agak padat menjelang sore hari, namun kita harus tetap ingatkan warga masyarakat kita untuk tetap melaksanakan Prokes, dikarenakan Corona masih ada di sekitar kita, mari kita bersama – sama memutus mata rantai penyebaran Covid – 19, dengan mentaati Prokes yang ada”.tutupnya. (Qadri)

Penyemprotan Disinfektan di Dua Lokasi Dilakukan Polsek Medan Timur

0

Medan, JournalisNews.com – Polsek Medan Timur melakukan penyemprotan disinfektan di dua lokasi, yakni di Jalan Veteran dan Jalan Bulan, Kecamatan Medan Timur. 
Penyemprotan disinfektan ini dilakukan dalam rangka Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KKRYD) di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Timur, Rabu (20/5/2021).
Penyemprotan disinfektan itu dilakukan Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin melalui Kanit Intelkam Iptu Handel Sembiring.
Dengan kekuatan personel dari Polda Sumut sebanyak tiga orang, Sat Brimobdasu dua orang, Sat Pol PP satu orang, personel Polsek Medan Timur satu orang, dengan jumlah personel sebanyak 10 orang.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin mengatakan penyemprotan disinfektan ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih ada. (Qadri)

Poldasu Luncurkan Panggilan Darurat 110 Untuk Masyarakat

0

Medan, JournalisNews.com – Warga masyarakat di Sumatera Utara (Sumut) mulai bisa mengakses layanan Call Center 110 untuk panggilan atau laporan darurat. 
“Artinya apa, masyarakat bisa menggunakan layanan 110 ini di mana pun berada. Maka dia akan dilayani oleh polres terdekat,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra saat melaunching Call Center 110 untuk daerah Sumut di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (20/5/2021).
Launching Call Center 110 itu serentak dilakukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual diikuti seluruh Kapolda. 
Kata Panca, akses Call Center 110 ini untuk kepentingan masyarakat. Secara umum sama dengan di Polda-polda lain, namun sedikit berbeda untuk wilayah Sumut. “Perbedaannya dengan tempat lain, untuk di wilayah jajaran Polda Sumut, semua polres sudah tersambung dengan Call Center 110,” terangnya.
Dia memastikan, dengan adanya Call Center 110 ini tidak ada lagi kabupaten atau masyarakat yang tidak mendapat akses. “Artinya semua mekanismenya sudah dapat digunakan dengan HP atau gadget dengan menghubungi 110,” ujarnya.
Panca menyebut, Call Center 110 itu merupakan bagian dari upaya polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian. Gunakan layanan ini saat darurat atau urgent.
Disinggung soal pengguna layanan Call Center 110 melakukan ‘Prank’ laporan atau informasi bohong, Kapolda menegaskan, akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.
Sebab, sebelum layanan Call Center 110 ini diluncurkan, kepolisian telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.
“Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator. Kita akan lihat nyali dari teguran, kemudian mengirim pesan dengan police virtual dan sanksi paling berat ancaman pidana,” tegas jenderal bintang dua tersebut. (Qadri)

Nyimpan Sabu di Celana, Udin Diringkus Polsek Patumbak

0

Patumbak, JournalisNews.com – Udin Surbakti (47), warga Jalan Delitua, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, tak bisa berkutik ketika disergap petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Sebab, di saku celananya ditemukan 1 paket sabu-sabu yang baru dibelinya dari seorang pengedar di kawasan Jalan Kabu-Kabu, Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (5/5/2021) malam. Pengedar barang haram tersebut masih dalam pengejaran.
“Ketika melakukan hunting, kita menerima informasi masyarakat. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik tersangka, sehingga langsung diamankan,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Sondy Rahardjanto, Kamis (20/5/2021).
Dijelaskannya, dari tersangka disita 1 plastik klip kecil berisi sabu berat 0,25 gram dan 1 unit HP. Menurut Sondy, penangkapan tersangka bermula dari hunting yang dilakukan pihaknya, menerima informasi maraknya peredaran sabu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Petugas segera melakukan penyelidikan.
Ketika itu, petugas melihat’ seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang baru dibeli dari seorang pengedar bernama Sures, tak jauh dari lokasi penangkapan.
“Namun, ketika dilakukan pengembangan, Sures tidak ditemukan karena sudah keburu kabur,” sesal Sondy. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ( 1 ) subsidai pasal 112 ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Qadri)

Launching GAK, Bupati Sergai : Jangan Beda-bedakan Dalam Memberikan Bantuan

0

Sei Rampah, JournalisNews.com – Usai mengikuti upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-113, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya didampingi Wabup Adlin Umar Yusri Tambunan langsung me-Launching Gerakan Aksi Kasih (GAK) di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Kamis (20/5/2021). 
Dalam sambutannya, Bupati H. Darma Wijaya mengemukakan, selain Gerakan Amal Sholeh (GAS), Pemkab Sergai juga me-launching GAK untuk umat Nasrani serta memberikan tali kasih kepada guru sekolah Minggu yang ada di gereja-gereja di Kabupaten Sergai. 
“Tentu ini menjadi semangat bagi kita bersama, bahwasanya guru sekolah Minggu sudah bisa mendapatkan insentif sebesar 1,2 juta yang akan di terima dalam 3 tahapan dan semoga apa yang kita beri ini membawa manfaat sekaligus menambah semangat bagi mereka dalam menjalankan tugas mulianya,” ujar Bupati. 
Bupati H. Darma Wijaya juga menyebutkan, Gerakan Aksi Kasih ini dananya diambil dari penghasilan para ASN yang beragama Kristen di jajaran Pemkab Sergai dengan besaran 2,5% dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
“Saya tegaskan kembali kepada kita semua, jangan membeda-bedakan dalam memberikan bantuan ini dan jangan beranggapan bahwa bantuan tersebut ada kaitannya dengan politik. Urusan  politik telah usai, saatnya kita sama-sama bekerja, bersinergi bahu-membahu membangun Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat dalam melayani masyarakat dengan ikhlas dan setulus hati,”tegas Bupati. 
Bupati juga mengajak seluruh unsur Forkopimda agar bersama-sama mengentaskan permasalahan narkoba yang akhir-akhir ini kian mengkhawatirkan di Kabupaten Sergai. Dalam hal ini kami siap untuk berkoordinasi dan membantu jajaran Polri menuntaskan penanganan narkoba ini. 

“Selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, karena dapat merusak masa depan dan moral anak bangsa. Kita jangan takut untuk memberantas narkoba, yang perlu kita tindak saat ini adalah para pengedarnya. Jika jaringan pengedar narkoba tidak betah berada di Sergai maka peredaran narkoba akan terkendali. Oleh karenanya, sudah sepantasnya jaringan pengedar narkoba diberi hukuman yang berat agar tidak merusak generasi bangsa,” pungkas Bupati. 
Sebelumnya, Drs Fajar Simbolon dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah gereja yang ada di Sergai sebanyak 417 gereja. Sedangkan jumlah ASN yang beragama Kristen sebanyak 2011 orang. Dari 2,5% penghasilan yang di donasikan  ASN ke Pemkab Sergai dapat memberikan tali kasih kepada 1 orang guru sekolah Minggu yang berada di masing-masing gereja dengan besaran  sebanyak 1,2 juta dalam setahun. 
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, unsur Forkopimda, Sekdakab Sergai H.M. Faisal Hasrimy, A.P., M.A.P., para Asisiten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD serta perwakilan guru Minggu atau Pimpinan Gereja di Sergai. (Alfian Haris)