Jumat, Mei 3, 2024
spot_img
spot_img
BerandaDaerahKerap Menghindar Saat Dikonfirmasi Wartawan,Oknum Kades Pasar Miring Diduga Telah Melanggar UU...

Kerap Menghindar Saat Dikonfirmasi Wartawan,Oknum Kades Pasar Miring Diduga Telah Melanggar UU KIP Nomor 14/2008

Deli Serdang, JournalisNews.com – Dianggap masyarakat Desa Pasar Miring tidak adanya keterbukaan informasi publik,diduga oknum kepala Desa (Kades) Pasar Miring berinisial “S” telah melakukan pelanggaran terhadap undang – undang tentang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008.

Terkait oknum Kades yang diduga tidak transparasi dalam memberikan informasi tentang tidak adanya terpasang papan proyek (plang) pembangunan kantor Desa Pasar Miring.

Dianggap tertutupnya informasi seputaran anggaran yang digunakan dan asal usul anggaran untuk pembangunan gedung baru kantor Desa Pasar Miring tersebut,sejumlah awak media mencoba menggali informasi dengan mengkonfirasi langsung kepada oknum Kades Pasar Miring,namun menurut pengakuan beberapa awak media oknum Kades tersebut terkesan menutup rapat – rapat terkait informasi seputar anggaran yang digunakan untuk pembangunan gedung baru kantor Desa Pasar Miring.

Ditambahkan lagi dari salah satu awak media online SrikandiNews.com Syahrul Anwar mengatakan oknum Kades Pasar Miring juga menutup diri terhadap wartawan yang ingin mengkonfirmasi terkait seputar pengadaan alat Kamera Pengawas atau CCTV (Closed Circuit Television) dan pengadaan lemari arsip serta banyaknya usaha peternakan ayam yang disiyalir diduga tidak memiliki izin usaha dari Dinas terkait dan didiga tidak mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“Sampai berita ini dirilis,oknum Kades Pasar Miring benar – benar menutup diri untuk dikonfirmasi wartawan,”sebut Syahrul Anwar.

Sebut Syahrul Anwar lagi,bila ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran terhadap pembangunan gedung baru kantor Desa Pasar Miring,Syahrul Anwar meminta agar pihak aparat penenggak hukum (APH) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penindakan.

Sementara itu menurut pengamat kebijakan publik Abdul Halil,SE kepada awak media ini,Jumat (19/4) mengatakan terkait pembangunan kantor baru gedung kantor Desa Pasar Miring,berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Kontraktor pelaksana pekerjaan proyek fisik bangunan yang dibiayai dari uang Negara, baik dari APBD/APBN diwajibkan untuk memasang papan nama proyek tersebut.

Betapa pentingnya manfaat yang dapat diperoleh dari keterbukaan dalam kehidupan bermasyarakat.Dengan adanya papan nama pekerjaan, diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada kegiatan konstruksi yang akan berjalan di lokasi tersebut.

“Keterbukaan membuat akses masyarakat akan informasi menjadi semakin luas. Masyarakat atau stakeholder dapat mencari informasi yang bermanfaat atau berguba demi kemajuan masyarakat luas, seperti informasi tentang kebijakan dan program-program pembangunan yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah,” beber Abdul Halil.

Sementara itu kata Abdul Halil ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta,pungkasnya.(tim)

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments