Sibolga, JournalisNEWS.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, telah berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa terkait tindak pidana perjudian tanpa izin jenis sydney. Kejadian ini terjadi, Senin (25/9/2023), sekitar pukul 12.40 WIB, di Jl.Sibolga – Padang Sidempuan, Kel. Sarudik, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah, tepatnya di Simpang Sarudik.
Identitas Pelaku berinisial SMS alias K (59), bekerja sebagai wiraswasta dan beralamat di Jl. Jetro Hutagalung, Komplek Kel. Sarudik, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah. Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Sibolga, meliputi dua buah pulpen, satu lembar kertas bertuliskan tebakan nomor judi jenis Sydney, uang tunai sebesar Rp.156.000,- hasil dari pasangan nomor judi jenis Sydney serta, satu unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam, dengan Nomor Polisi BB 6351 MN beserta kuncinya.
Kasat Reskrim Polres Sibolga Iptu Dony P. Simatupang, SH., menjelaskan kronologis kejadian, dimulai ketika Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat tentang permainan judi jenis sydney. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor dan saksi segera menuju ke lokasi yang dimaksud. Ketika tiba di lokasi, mereka melihat pelaku sedang pergi dengan sepeda motor untuk mengantarkan pasangannya ke Sibuluan, Kab. Tapanuli Tengah.
Pelapor dan saksi mengikuti Pelaku dan berhasil menghentikannya di Jl. Padang Sidempuan, Kel. Sarudik, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di Simpang Sarudik. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti yang mencurigakan termasuk uang tunai hasil judi,”ujar Dony.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana. Tindakan yang dilakukan tim meliputi penangkapan pelaku, pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, pelaporan kepada atasan dan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penangkapan ini merupakan langkah tegas dari aparat kepolisian dalam menindak tindak pidana perjudian yang meresahkan masyarakat. (Uli Sinambela)