Dolok Merawan, JournalisNews. com – Berdasarkan surat perintah penangkapan no. : SP.Kap/ 14 / lV / 2025 / Reskrim, Tanggal 18 April 2025 tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Merawan melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana, Jumat (18/4/2025) sekira pukul 02.30 Wib.
Abdul Rahman alias Ompong (40) warga dusun IV desa Dolok Merawan kec. Dolok kab. Serdang Bedagai dia makan tim opsnal unit Reskrim Polsek Dolok Merawan, Polres Tebing Tinggi dan rekannya
Angga Pranata (24) dusun I Sibatu-Batu desa Limbong kec. Dolok kab. Serdang Bedagai terkait keterlibatan kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna Hitam BK 3085 MV milik korbannya atas nama Gunawan Danamanik (46) warga dusun I Sibatu-batu desa Limbong kec. Dolok Merawan kab. Serdang Bedagai.
Dalam keterangannya, Kapolsek Dolok Merawan Iptu Herman Setosa, S.H. , M.H menyebutkan kejadian berawal pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 07.00 Wib saat korban keluar rumah menuju ke tempat sepeda motor Honda Astrea Grand warna Hitam BK 3085 MV yang diparkirkan di belakang rumah abang kandung korban sudah tidak ada lagi terparkir.
“Setelah korban bersama-sama tetangganya mencari sepeda motor miliknya diseputaran lokasi dan mencari informasi keberadaan sepeda motor tersebut namun tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (DPKT) Poslek Dolok Merawan guna proses hukum untuk mengungkap pelaku pencurian sepeda motornya, ” ungkap Herman Sentosa.
Masih menurut keterangan Kapolsek Dolok Merawan, usai menerima laporan korban, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul ; 02.30 Wib, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. : SP.Kap/ 15 / lV / 2025 / Reskrim, Tanggal 18 April 2025 tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Merawan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka
Abdul Rahman alias Ompong dan rekannya Angga Pranata.
Selain berhasil menangkap kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grand Type C-100 warna hitam BK 3085 MV dengan No.Rangka : MHIND000RRK-188724 No.Mesin : NDE-1286437.
“Kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana. Diancam pidana penjara 9 tahun kurungan, ” pungkasnya. (JN -Abdul Halil)