32 C
Medan
Minggu, Mei 3, 2026
BerandaKriminalPolsek Siantar Martoba Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Polsek Siantar Martoba Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Date:

Berita Terkini

Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Polsek Siantar Martoba berhasil tangkap pelaku kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Subs 378 KUHPidana.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, MH melalui PS Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir menyampaikan, bahwa dasar penangkapan yakni Laporan Polisi Nomor : LP/47/ VIII/ 2021/ SU / STR / Sek. Str Martoba, tanggal 2 Agustus 2021, pelapor Hafsyah Riani Siregar dan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap / 05 / I / 2022 /Reskrim, tanggal 18 Januari 2022, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Riko Andrrianto.

Turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Buku BPKB Nomor O-06417447 an. Hafsyah Riani Siregar dan 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor BK 6335 TBI an. Hafsyah Riani Siregar

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 1 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 Wib pelaku Riko Andrianto meminjam 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BK 6335 TBI, Warna Merah Putih, dengan Nomor Rangka MH1JM111XJK819748, Nomor Mesin JM11E1802812 di Jalan. Rondahaim dekat TPA Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dengan alasan hendak keterminal Tanjung Pinggir mau pulang ke Medan.

Karena sudah mengenal pelaku, lalu pelapor memberikan sepeda motornya kepada pelaku. Namun setelah dipinjamkan, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motornya, sehingga pelapor merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-. Sehingga Pelapor membuat laporan di Polsek Siantar Martoba agar perlaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.

Sementara itu, pelaku ditangkap ditangkap di Jalan Merdeka Kel. Dwikora Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan taman bunga. Pelaku ditangkap setelah diajak bertemu di taman bunga Kota Pematangsiantar.

Dari keterangan pelaku bahwa sepeda milik korban dibawa ke Tembung dan dijual dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk berfoya – foya. (Abd Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1