31.4 C
Medan
Selasa, Mei 5, 2026
BerandaKriminalArogansi Oknum Satpam SMK Negeri 2 Panyabungan Halangi Tugas Wartawan

Arogansi Oknum Satpam SMK Negeri 2 Panyabungan Halangi Tugas Wartawan

Date:

Berita Terkini

Personil Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Berikan Pelayanan Humanis Kepada Penumpang KM Kelud

Belawan, JournalisNews.com – Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan pengamanan...

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pelaku Curanmor

Simalungun, JournalisNews.com— Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di...

Madina, JournalisNEWS.com – Ringgo Siregar Kabiro Madina Media Online JournalisNEWS.com menyesalkan tindakan oknum satpam SMK Negeri 2 Panyabungan Mandailing Natal Sumatera Utara yang dengan sengaja telah menghalang-halangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Ringgo Siregar memprotes keras tindakan oknum satpam tersebut yang tidak profesional, sopan dan bertika dalam menjalan tugas, tindakan oknum tersebut telah melanggar Undang-Undang Pers, karena menghalangi pekerjaan jurnalis dalam mendapatkan informasi.

“Kita protes keras tindakan saudara satpam tersebut, perlu mengingatkan wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang dan wartawan bekerja untuk mendapatkan informasi yang berimbang,”tegasnya Ringgo, Rabu (19/1/2022).

Adapun kronolis kejadian berawal saat Juliani Nasution Wartawan Media Online JournalisNEWS.com hendak mewawancarai dan konfirmasi langsung dengan Kepala SMK Negeri 2 Panyabungan dalam rangka klarifikasi temuan awak media.

“Persoalan tersebut meliputi Anggaran SMK negeri 2 Panyabungan dan proses pembelajaran saat pandemi Covid 19 sehingga wartawan memerlukan informasi detail terhadap hal itu,”jelasnya.

Terkait sikap oknum Satpam tersebut akan dilayangkan surat tertulis, sekarang sedang disusun dan telah melaporkan ke Polres Madina secara lisan. Ringgo juga menyampaikan tidak seharusnya oknum satpam menghalangi pekerjaan wartawan.

Ringgo menyayangkan sikap arogansi oknum satpam tersebut dan mengeluarkan kata- kata kasar dan kotor. “Tidak ada haknya satpam menghalang-halangi atau intervensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya. Dia tidak mengerti dengan Undang-Undang Pers,”sambungnya

Ringgo juga berharap, hal seperti ini tidak terulang kembali, bukan hanya untuk satpam SMK negeri 2 Panyabungan, tapi pada semua pihak, kecuali dalam melakukan tugas jurnalistik seorang wartawan tidak memakai etika sesuai undang-undang yang berlaku.

Di tempat yang sama, Ketua DPC Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Madina Harmein Harahap dengan tegas menyampaikan, bahwa kebijakan atau sikap seorang Pejabat untuk tidak berkomentar atau pun bungkam, adalah haknya sebagai narasumber. Namun, dikte yang dilakukan bawahannya dengan cara mengatur-atur apa yang akan ditanyakan jurnalis kepada narasumber, adalah pelanggaran serius UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Apa yang akan ditanyakan dan apa tidak tidak ditanyakan jurnalis, merupakan bagian dari otoritas ruang redaksi. Kalau ada pihak di luar redaksi mengatur-atur itu, sama dengan mencampuri independensi ruang redaksi, sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, serta menggerus demokrasi yang berlaku di negara ini,” katanya.

Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Untuk itu Harmein mengingatkan tindakan para bawahan seorang Kepala Sekolah dengan mendikte wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangi kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers. “Tindakan itu mempertontonkan penggerusan ekosistem demokrasi di Mandailing Natal,” katanya.

Harmein meminta kepada kasek SMK Negeri 2 Panyabungan untuk menegur bawahannya, dan memastikan upaya penghalangan wartawan yang sedang bertugas tidak terulang. Jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang. (Juliani Nasution)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1