Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Kisruh uang pensiun karyawan PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi tidak dibayarkan, tampaknya berbuntut panjang. Tidak adanya penyelesaian yang terus berlarut larut Membuat DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Tebing Tinggi mengambil langkah hukum.
LIRA selaku lembaga sosial kontrol menganggap apa yang dilakukan Plt Direktur PDAM sudah sangat keterlaluan, meski beredar kabar tertahannya penyaluran uang pensiun disebabkan tekanan dari Dewas (Dewan Pengawas), seharusnya Plt Direktur dapat mengeluarkan uang pensiun karyawan tersebut.
Meski demikian itu kita lihat nanti oleh penyidik menyimpulkan, apakah Dewas ikut bertanggung Jawab atau tidak, ungkap Indra selaku Wali Kota LiRA Tebing tinggi saat dikonfirmasi awak media, Senin (3/8/2026).
Adapun informasi sebelumnya tentang beberapa karyawan PDAM yang hingga kini proses uang pensiunnya tidak kunjung dibayar oleh pihak PDAM adalah Erlin yang pensiun pada Mei 2025 , Lutfi Juni 2025, Hotma September 2025, Sariah Oktober 2025, Maradil 2025 dan Marandi Januari 2026.
Indra mengatakan bahwa Plt Direktur PDAM boleh mengeluarkan uang pensiun, karena sudah merupakan hak normatif yang sudah tertuang dalam anggaran dasar perusahaan, dan sudah menjadi keputusan dan telah masuk di RKAP pada tahun tahun sebelumnya.
Karena itu kita menganggap hal ini telah melanggar Pasal 185 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terkait sangsi pidananya serta denda. Sebagaimana yang diubah tentang pentingnya perlindungan bagi pekerja dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaksanaan kewajiban, hak pesangon, atau uang penghargaan masa kerja, saat terjadi pemutusan hubungan kerja seperti dalam pasal 143, 156 ayat 1 atau pasal 160 ayat 4.
Untuk itu LIRA berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Tebing tinggi untuk segera menindaklanjuti laporan kita, agar kedepannya hal seperti ini tidak terjadi lagi, baik di badan usaha milik daerah maupun di badan usaha lainnya. (TM)
