Kamis, November 6, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Login
No Result
View All Result
Home Medan

Sidang Gugatan PMH, Penggugat Kecewa PTPN II Tidak Hadir

admin by admin
Juli 14, 2021
in Medan
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Medan, JournalisNews.com –
Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara register Nomor: 142/Pdt.G/2021/PN.Lbp antara Ardan Lubis Cs (31 orang)sebagai Penggugat lawan PTPN II selaku Tergugat di pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara kembali ditunda akibat tidak hadirnya pihak Tergugat. 

Related posts

GNM Sumut Kokohkan Eksistensi di Kesbangpol

GNM Sumut Kokohkan Eksistensi di Kesbangpol

November 4, 2025
Pimpin Apel Gabungan, Kapolda Sumut Tegaskan Pentingnya Profesionalisme Dalam Menjaga Marwah Polri

Pimpin Apel Gabungan, Kapolda Sumut Tegaskan Pentingnya Profesionalisme Dalam Menjaga Marwah Polri

November 3, 2025
Mahmud Irsad Lubis, SH Koordinator Tim Hukum Ardan Cs dari Kantor Lubis dan Rekan didampingi timnya Eka Putra Zakran SH MH dan Gustri Buana Hutasuhut, SH menyesalkan ketidak hadiran dari pihak PTPN II selaku Tergugat. Hal itu disampaikannya setelah sidang ditunda pada Selasa,13/7/2021.
Ketidakhadiran Tergugat dalam hal ini Direktur PTPN II dianggap kurang menghargai proses hukum. Sejatinya mereka hadir memenuhi panggilan sidang, sehingga bisa bertemu untuk melanjutkan proses sidang. 
Berjam-jam kami menunggu, mulai pukul 10.00wib sampai pukul 12.00wib mereka juga tidak hadir, akhirnya sidang dibuka pukul 12.30 Wib dan hakim menyatakan sidang kembali ditunda sampai tanggal 27 Juli mendatang akibat tidak hadirnya terggugat atau kuasa tergugat. 
Tergugat sudah dua kali kita panggil secara patut dan sah. Namun sesuai ketentuan hukum acara, tergugat akan kita panggil sekali lagi kata hakim ketua Munawwar Hamidi, SH MH. 
Dalam persidangan Irsad menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim, jika pada panggilan sidang ketiga nanti Tergugat tidak juga beritikad baik untuk hadir dalam persidangan, akan memasukkankan alat-alat bukti yang sudah dipersiapkan. 
Izin majelis hakim yang mulia, jika pada sidang ketiga nanti tergugat tidak juga hadir, izinkan kami memasukkan alat bukti kami yang mulia,  lantas dijawab hakim Hamidi, silahkan. 
Diluar sidang, Irsad menyampaikan Kalau ditanya kecewa, ya kita kecewalah atas ketidakhadiran tergugat. Harapan tanggal 27 nanti Tergugat hadir, tegas Irsad. 
Para penggugat dari Dewan Pimpinan Daerah Forum Komumikasi Purna Karya Perkebunan Nusanatara (DPD FKPPN) Kabupaten Deli Serdang Ketua Ardan Lubis, Sekretaris Jufrial Agusti didampingi sejumlah perwakilan penggugat lainnya juga lainnya, yaitu Endi Sudibyo Atmaja dan Poniran, merasa sangat kesal dan kecewa atas ketidak hadiran tergugat.
Ardan Lubis menyatakan bahwa mereka sangat kesal dan kecewa kepada Tergugat yang tidak kooperatif menghadiri panggilan sidang. 
Heran saya melihat Direktur PTPN II ini, kalau memang tak bisa hadir utuslah kuasanya. Rasanya Tergugat sengaja tidak menghargai waktu dan anggap remeh saja pada surat Pengadilan, ujar Ardan.
“Kenapalah PTPN II selaku badan usaha negara tidak menghargai surat panggilan dari pengadilan, heran saya melihatnya ini, tutup Ardan. 
Berdasarkan surat gugatan yang diajukan pada tanggal 21 Juni 2021 secara e-court, Tim Hukum Penggugat diantaranya Mahmud Irsad Lubis, SH MH,  Husni Thamrin Tanjung, SH,  Eka Putra Zakran, SH MH,  Ari Ardiansyah, SH dan Yusri Fachri, SH mengajukan gugatan PMH di PN Lubuk Pakam, sebagai Tergugat adalah Direktur PTPN II yang berkantor di Jl. Raya Medan Tanjung-Morawa KM. 16 Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara. 
Eka Putra Zakran, SH MH anggota tim hukum Lubis dan Rekan menjelaskan,  adapun alasan-alasan para penggugat mengajukan gugatan PMH terhadap Tergugat di PN Lubuk Pakam diantaranya: 1. Bahwa para penggugat adalah pensiunan dan ahli waris dari perusahaan tergugat; 2, bahwa para penggugat telah bekerja diperusahaan tergugat telah diberikan tempat tinggal, yakni rumah di Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan; 3. Bahwa sebelumnya para penggugat diundang oleh tergugat untuk menghadiri undangan pada tanggal 14 April 2021 perihal optimalisasi aset lahan PTPN II kebun bandar klippa rayon sampali, namun para penggugat tidak hadir,  karena sebelumnya ada dua orang yang hadir justru mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak Tergugat. Pendeknya ada 9 dalil atau alasan penggugat mengajukan gugatannya kata Eka Putra Zakran, SH. 
Selanjutnya dalam tuntutannya, para penggugat memohon kepada majelis hakim agar memberi putusan diantaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tenggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan para penggugat sebagai orang yang berhak untuk mendaftarkan tanah kepada BPN;
4. Menyatakan Tergugat berjewajiban membayar kerugian baik materil maupun moril sebesar 48 milyar;
5. Menyatakan sah atas sita jaminan yang dimohonkan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1000.000 setiap hari keterlambatan setelah berkekuatan hukum tetap; dan
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini,  tutup Eka Putra Zakran yang akrab disapa Epza yang juga merupakan Alumni Magister Hukum UNPAB ini.
Reporter,Abdul Halil
Previous Post

Upacara Serah Terima Jabatan Danyonmarhamlan I Belawan

Next Post

Kapolsek Percut Seituan Pimpin Langsung Pelaksanaan PPKM Darurat

Next Post

Kapolsek Percut Seituan Pimpin Langsung Pelaksanaan PPKM Darurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

HUT Ke-59 Kowal,Prajurit Yonmarhanlan I Gelar Donor Darah

HUT Ke-59 Kowal,Prajurit Yonmarhanlan I Gelar Donor Darah

4 tahun ago
Polsek Kotarih Sinergisitas Tanpa Batas Dengan Koramil 17/Kotarih

Polsek Kotarih Sinergisitas Tanpa Batas Dengan Koramil 17/Kotarih

2 tahun ago

Resahkan Masyarakat,Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan Amankan Alat Judi Ketangkasan

4 tahun ago
Tumpak Nainggolan: Hakim MK Lakukan Pelanggaran Kode Etik The Bangalore Principles of Judicial Cunduct

Tumpak Nainggolan: Hakim MK Lakukan Pelanggaran Kode Etik The Bangalore Principles of Judicial Cunduct

2 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League Asahan Bali United Batu Bara Belawan Budget Travel Chopper Bike dairi danyonmarhanlan I DPRD Kota Medan dprd medan EPZA Humbahas Istana Negara Kab.Madina karo Mabes Polri Madina Market Stories Nagan Raya National Exam Padang Sidempuan Padangsidempuan padangsidimpuan pakpak bharat Pasmar 1 Pemprov Sumut poldasu Polda Sumut Polres Langkat Polres Pel.Belawan polres pelabuhan belawan polres pematangsiantar Polres Sibolga Rutan Kelas I Medan Sergai Sibolga Simalungun tapsel Tapteng tebing tinggi Visit Bali Yonmarhanlan 1 Yonmarhanlan I Yonmarhanlan I Belawan

POPULAR NEWS

  • Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kecam Empat Pengusaha yang Tolak Pembangunan Gapura dan Lampu Jalan di Jalan Swasembada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Junaidi Lubis Berpesan Untuk Pimpinan Polri “Jangan Lemahkan Yang Sudah Benar”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Sekolah SMKN 2 Tebing Tinggi Diduga Selewengkan Dana BOS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan Sukses Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Follow us on social media:

Recent News

  • Antisipasi Kejahatan Jalanan Sat Samapta Polres Pelabuhan Belawan Gelar Patroli PresisiĀ 
  • Masyarakat Minta Walikota Medan Segera Bongkar 8 Unit Bangunan Ruko Tanpa PBG di Jalan Aluminium Raya Medan Deli
  • Dalam Kurun Waktu Satu Bulan Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Mengungkap Berbagai Kasus Tindak Pidana

Category

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

Recent News

Antisipasi Kejahatan Jalanan Sat Samapta Polres Pelabuhan Belawan Gelar Patroli PresisiĀ 

Antisipasi Kejahatan Jalanan Sat Samapta Polres Pelabuhan Belawan Gelar Patroli PresisiĀ 

November 6, 2025
Masyarakat Minta Walikota Medan Segera Bongkar 8 Unit Bangunan Ruko Tanpa PBG di Jalan Aluminium Raya Medan Deli

Masyarakat Minta Walikota Medan Segera Bongkar 8 Unit Bangunan Ruko Tanpa PBG di Jalan Aluminium Raya Medan Deli

November 6, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

No Result
View All Result
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In