Deli Serdang, JournalisNews.com – Berbekal laporan masyarakat yang sudah meresahkan,petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan kembali menertibkan sejumlah alat judi ketangkasan di wilayah Desa Helvetia Kec.Labuhan Deli Kab.Deli Serdang,Senin (21/6/2021) sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR.Mhd R Dayan,SH,MH melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari,SH menjelaskan setelah menerima laporan dari masyarakat adanya lokalisasi perjudian tersebut,selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Andi Rahmadsyah untuk memimpin langsung penertiban alat judi ketangkasan tersebut.
“Alat judi ketangkasan yang berhasil diamankan berupa meja judi tembak ikan sebanyak 4 unit dan dindong sebanyak 5 unit,”jelas mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu.
lokasi judi telah berhasil diamankan adalah
rumah sewa milik Kucung di Jl. Banten Dusun 9 A Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli Kab.Deli Serdang, diamankan 2 (dua) unit Mesin judi ketangkasan Jenis Tembak Ikan, dengan penjaga/kasir berinisial A.
Lokasi berikutnya di bantaran Sungai Deli Dusun 9.A Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli dirumah sewa Suriadi. Diamankan 5 (lima) Unit mesin judi ketangkasan jenis Jekpot, dengan penjaga/Kasir berinisial DC, dan pemilik atas nama Julkarnaen lias Pak Jul (51) warga Lahan Garapan Pasar IV Desa Helvetia Kec.Labuhan Deli Kab. Deli Serdang.
Selanjutnya,lokasi penertiban ketiga Ruko milik Asu yang berada di Gg.Perjuangan Jl Serba Guna Pasar 4 Dusun 3 Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang,diamankan 2 (dua) unit mesin Jjudi ketangkasan jenis Tembak Ikan milik Awi.
“Selanjutnya barang bukti berupa 4 Unit mesin judi ketangkasan tembak ikan dan 5 (lima) unit mesin Jekpot diamankan ke Mapolsek Medan Labuhan Jl.Titi Pahlawan guna proses penyidikan lebih Lanjut,”tandasnya.
Reporter,Abdul Halil