28 C
Medan
Kamis, Agustus 27, 2026
BerandaDaerahKorban Penipuan Dan Penggelapan Modus Bisnis Pengolahan Arang Batok Kelapa Resmi Lapor...

Korban Penipuan Dan Penggelapan Modus Bisnis Pengolahan Arang Batok Kelapa Resmi Lapor Polisi

Date:

Langkat, JournalisNews.com – Merasa telah menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan AMN (36) warga kecamatan Stabat kabupaten Langkat resmi membuat laporan polisi ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Langkat.

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/531/VIII/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Matahari Keadilan Indonesia Said Assagaf,SH menuturkan kronologis kejadian bermula dari kesepakatan kerjasama bisnis pengolahan arang batok kelapa, dimana korban memberikan modal usaha sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) kepada terlapor berinisial AP (38) warga Desa Arapayung kecamatan Pantai Cermin kabupaten Serdang Bedagai yang terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB.

“Sebagaimana dimaksud pada pasal 492 tentang penipuan dan pasal 486 tentang penggelapan
undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang KUHP baru, para pelaku terancam 4 tahun penjara denda maksimal kategori IV sampai Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), ungkap kuasa hukum korban.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1