29 C
Medan
Rabu, Agustus 26, 2026
BerandaDaerahResidivis Narkoba Pantai Labu "Pasrah" Digiring Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3...

Residivis Narkoba Pantai Labu “Pasrah” Digiring Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Sumut

Date:

Medan, JournalisNews.com –
Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menyita narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 7,65 (tujuh koma enam lima) gram sekaligus mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Abdul Rojak alias Ateng (41) bersama rekannya bersama rekannya Muhammad Saifulah alias (41) keduanya warga jalan Pantai Labu, Dusun l, Gg Pancing, kec.Pantai Labu, kab.Deli Serdang diamankan petugas Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Senin malam (24/8/2026) sekira Pkl 12.30
Wib.

Menurut keterangan Direktur Resnarkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andy Arisandi, S.H.,S.I.K., M.H. melalui Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKP I.R Sitompul,SH.,MH penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat adanya tindak pidana narkotika yang meresahkan di kawasan kecamatan Pantai Labu.

“Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Unit 1 Subdit lll melakukan penyelidikan, tepatnya di sebuah rumah kosong yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu sabu,” ungkap I.R Sitompul.

Masih menurut mantan Kasat Narkoba Polres Tapsel tersebut menuturkan dari penangkapan yang dilakukan petugas berhasil menyita 7 (tujuh) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 7,65 (tujuh koma enam lima) gram bruto,
1 (satu) unit timbangan elektrik, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu Rp.200.000-‘ (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit hand phone tipe Samsung AO4e warna pink, 1 (satu) unit hand phone tipe Oppo A57 warna hitam.

Sekedar informasi, pelaku Abdul Rojak alias Ateng mengakui pernah dihukum pada tahun 2020 dan menjalani hukuman selama 2 tahun 7 bulan dan kemudian keluar di tahun 2023 kasus sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku akan dijerat
Pasal 114 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 jo pasal 609 (1) huruf (a) Jo UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman Hukuman pidana penjara maksimal 12 Tahun,” sebut I.R Sitompul.

Dalam kesempatan itu Kanit 1 Subdit lll Direktorat Resnarkoba Polda Sumut AKP I.R Sitompul berpesan kepada masyarakat agar segera menginformasikan bila ada kegiatan penyalahgunaan narkoba yang sudah meresahkan kepada pihak kepolisian.

“Untuk pengembangan pelaku lainnya yang berinisial A, IC dan B masih terus dilakukan penyelidikan terhadap ketiga orang tersebut termasuk jaringan lainnya,” pungkasnya.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1