Rabu, November 5, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Login
No Result
View All Result
Home Daerah

Hanya Gegara Tidak Boleh Beristirahat di Masjid, Arjuna Tamaraya Meregang Nyawa Setelah Dianiaya, 3 Pelaku Berhasil Diringkus 2 Pelaku DPO

Abd Halil by Abd Halil
November 2, 2025
in Daerah
0
Hanya Gegara Tidak Boleh Beristirahat di Masjid, Arjuna Tamaraya Meregang Nyawa Setelah Dianiaya, 3 Pelaku Berhasil Diringkus 2 Pelaku DPO
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sibolga, JournalisNews.com – Kurang dari 1×24 Jam Satreskrim Polres Sibolga tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan korban seorang mahasiswa berusia 21 tahun bernama Arjuna Tamaraya. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.

Kasus ini dilaporkan oleh anggota Polri, Adrianus (40), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT, tanggal 31 Oktober 2025.

Related posts

Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Bencana Bersama Forkompinda Kabupaten Pakpak Bharat

Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Bencana Bersama Forkompinda Kabupaten Pakpak Bharat

November 5, 2025
Sentra IKM Pengolahan Gambir Kab Pesisir Selatan Studi Banding ke Sentra IKM Pengolahan Gambir di Kab Pakpak Bharat

Sentra IKM Pengolahan Gambir Kab Pesisir Selatan Studi Banding ke Sentra IKM Pengolahan Gambir di Kab Pakpak Bharat

November 5, 2025

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, S.H., menjelaskan kronologi kejadian menurut keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban Arjuna Tamaraya awalnya berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu pelaku berinisial ZP Alias A (57) melarang korban untuk tidur di area tersebut.

Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk pelaku berinisial HB Alias K (46) dan SS Alias J (40) .

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala, ujar Kasat Reskrim.

Korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh saksi Alwis Janasfin Pasaribu (23), seorang marbot masjid, yang saat itu melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV. Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.

Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, bersama personel Satintelkam dan Polsek Sibolga Sambas, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada hari yang sama, Jumat (31/10/2025), dua pelaku utama yakni ZP Alias A dan HB Alias K berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, pelaku ketiga, SS Alias J, ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB saat berusaha melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.

Dari hasil olah TKP dan penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga (dalam flashdisk),
2. Satu buah kelapa yang digunakan pelaku untuk memukul korban,
3. Pakaian korban (baju dan celana),
4. Satu buah topi hitam bertuliskan Brooklyn New York,
5. Satu tas hitam merek Polo Glad.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama*.
Selain itu, pelaku berinidial *SS Alias J* juga diduga *mengambil uang Rp10.000* dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan pasal *365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian*.

Polisi menilai perbuatan para pelaku memenuhi unsur *Pasal 338 KUHP* tentang pembunuhan, atau *Pasal 170 ayat (3) KUHP* tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Kasat Reskrim Polres Sibolga menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Polisi kini tengah *memburu pelaku lainnya* yang berhasil melarikan diri. Selain itu, rencana tindak lanjut meliputi:

* Pemeriksaan saksi dan ahli,
* Rekonstruksi kejadian,
* Pengamanan proses pemakaman jenazah,
* Pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini mengundang keprihatinan masyarakat Sibolga, terutama karena lokasi kejadian berada di lingkungan rumah ibadah. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Jenazah korban *Arjuna Tamaraya* telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan *autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga*, dengan persetujuan keluarga.(JN -Abdul Halil)

Previous Post

Wujud Keperdulian dan Kebersamaan Kasat Lantas Polres Pakpak Bharat Besuk Personil yang Sakit di RSUD Salak

Next Post

Simbol Kepedulian Polri, Kapolres Labusel Lakukan Bedah Rumah Masyarakat Kurang Mampu 

Next Post
Simbol Kepedulian Polri, Kapolres Labusel Lakukan Bedah Rumah Masyarakat Kurang Mampu 

Simbol Kepedulian Polri, Kapolres Labusel Lakukan Bedah Rumah Masyarakat Kurang Mampu 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Rumah Adat Melayu, Wali Kota Tebing Tinggi : Jangan Lupakan Sejarah

4 tahun ago
Miliki Sabu-Sabu Satu Plastik Asoy, BD Cengkeh Turi Pasrah Dijemput Satresnarkoba Polres Binjai 

Miliki Sabu-Sabu Satu Plastik Asoy, BD Cengkeh Turi Pasrah Dijemput Satresnarkoba Polres Binjai 

2 hari ago
Bupati Menjawab Terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi Atas Nota LKPJ Tahun 2022

Bupati Menjawab Terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi Atas Nota LKPJ Tahun 2022

3 tahun ago
Pemerintah Kota Padangsidimpuan Meriahkan Pawai Karnaval Budaya Pada Apeksi ke-16 Makassar

Pemerintah Kota Padangsidimpuan Meriahkan Pawai Karnaval Budaya Pada Apeksi ke-16 Makassar

2 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League Asahan Bali United Batu Bara Belawan Budget Travel Chopper Bike dairi danyonmarhanlan I DPRD Kota Medan dprd medan EPZA Humbahas Istana Negara Kab.Madina karo Mabes Polri Madina Market Stories Nagan Raya National Exam Padang Sidempuan Padangsidempuan padangsidimpuan pakpak bharat Pasmar 1 Pemprov Sumut poldasu Polda Sumut Polres Langkat Polres Pel.Belawan polres pelabuhan belawan polres pematangsiantar Polres Sibolga Rutan Kelas I Medan Sergai Sibolga Simalungun tapsel Tapteng tebing tinggi Visit Bali Yonmarhanlan 1 Yonmarhanlan I Yonmarhanlan I Belawan

POPULAR NEWS

  • Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kecam Empat Pengusaha yang Tolak Pembangunan Gapura dan Lampu Jalan di Jalan Swasembada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Junaidi Lubis Berpesan Untuk Pimpinan Polri “Jangan Lemahkan Yang Sudah Benar”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Sekolah SMKN 2 Tebing Tinggi Diduga Selewengkan Dana BOS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan Sukses Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Follow us on social media:

Recent News

  • Dalam Kurun Waktu Satu Bulan Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Mengungkap Berbagai Kasus Tindak Pidana
  • Sungguh Tragis, Diiming-Imingi Jajanan Bocah 3 Tahun Dicabulin Kakek 82 Tahun
  • Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Bencana Bersama Forkompinda Kabupaten Pakpak Bharat

Category

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

Recent News

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Mengungkap Berbagai Kasus Tindak Pidana

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Mengungkap Berbagai Kasus Tindak Pidana

November 5, 2025
Sungguh Tragis, Diiming-Imingi Jajanan Bocah 3 Tahun Dicabulin Kakek 82 Tahun

Sungguh Tragis, Diiming-Imingi Jajanan Bocah 3 Tahun Dicabulin Kakek 82 Tahun

November 5, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

No Result
View All Result
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In