Medan, JournaisNews.com – Merasa telah dicemarkan nama baiknya Muhammad Zakaria Pasaribu (28) warga Jln Selebes Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan membuat laporan polisi.
Menurut keterangan kuasa hukum korban Taufik Tanjung,SH menyebut kronologis kejadian dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dalam bentuk informasi elektronik melalui media sosial pertama kali diketahui korban saat melihat postingan dirinya di akun Facebook terlapor inisial APP.
“Postingan terlapor sudah jelas merugikan klian kami dengan narasi yang dianggap sudah menyerang kehormatan dan nama baik,” ungkap Taufik Tanjung kepada wartawan, Senin (23/2).
Dikesempatan itu Taufik Tanjung berharap polisi profesional menindaklanjuti laporan kliennya.(JN -Abdul Halil)
