22.7 C
Medan
Minggu, Juni 21, 2026
Berandamedan utaraLewat Perairan Belawan Sabu Seberat 21,142 Gram Sukses Disita Satres Narkoba Polresta...

Lewat Perairan Belawan Sabu Seberat 21,142 Gram Sukses Disita Satres Narkoba Polresta Deli Serdang

Date:

Deli Serdang, JournalisNews.com – Pikul narkotika jenis sabu seberat 21,142 gram dua orang pria, Rahmad alias Rahmad (29) warga Bireuen Aceh dan Zulfikar alias Fikar (34) warga kecamatan Medan Belawan diamankan petugas tim khusus satuan reserse narkoba Polresta Deli Serdang beserta barang bukti yang disembunyikan dalam tas gunung dan koper, Selasa (10/02/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima tim Satres narkoba sejak Minggu (08/02/2026) mengenai adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui jalur laut Belawan yang akan melintas di wilayah Lubuk Pakam menuju Jakarta.

Dipimpin Kasat reserse narkoba Kompol Ferry Kusnadi bersama tim khusus melakukan pemantauan intensif terhadap dua terduga pelaku. Pergerakan keduanya terdeteksi sejak Senin (09/02/2026), hingga akhirnya pada Selasa pagi mereka melintas di jalan Medan–Lubuk Pakam dengan membawa tas ransel dan koper.

Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 21,142 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel android merek Oppo dan Samsung yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan tim Satres narkoba Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap seorang pengendali jaringan yang diduga berinisial MR. Pihaknya juga akan melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta melakukan analisa untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Para pelaku akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolresta.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika lintas daerah. Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, dan pengembangan jaringan masih terus dilakukan.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1