25.7 C
Medan
Sabtu, Mei 9, 2026
Berandamedan utaraGeger, Anak Usia 3 Tahun "Diduga" Dicabuli Ayah Kandung di Belawan

Geger, Anak Usia 3 Tahun “Diduga” Dicabuli Ayah Kandung di Belawan

Date:

Berita Terkini

Belawan, JournalisNews.com – Seorang anak yang masih berusia 3 (tiga) tahun sebut saja namanya Butet, yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dan perlindungan penuh dari lingkungan terdekatnya namun harus mengalami kejamnya seorang ayah kandungnya sendiri yang “diduga” telah melakukan tindak pidana pencabulan

Bahwa klien kami telah menempuh jalur hukum secara sah dan bermartabat dengan membuat laporan polisi Nomor: LP/412/IV/2026/SPKT/Pel. Belawan, tertanggal 16 April 2026, ungkap Khairil Anwar Damanik,S.H salah satu tim kuasa hukum korban, Kamis (7/5).

Sambungnya, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan perlindungan hukum terhadap anak korban yang diduga mengalami tindak pidana pencabulan.

Perkara ini menjadi sangat memilukan karena terduga pelaku diketahui merupakan ayah kandung korban sendiri berinisial H, jelas Khairil Anwar Damanik lagi.

Fakta tersebut tentu menghadirkan luka dan trauma yang mendalam, mengingat seorang anak yang masih berusia 3 tahun seharusnya memperoleh rasa aman, perlindungan, dan kasih sayang dari orang tuanya, justru menjadi korban dugaan perbuatan yang menghancurkan masa depan dan keterpurukan kondisi psikologis anak.

Seorang anak seusia itu belum memahami arti kekerasan seksual, belum mampu melindungi dirinya sendiri, bahkan belum mampu sepenuhnya mengungkapkan rasa takut dan trauma yang dialaminya.

Oleh sebab itu, kita sepakat perlindungan terhadap hak-hak korban anak harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pihak, ujar Khairil Anwar Damanik.

Selanjutnya, pada tanggal 17 April 2026 korban menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD dr. Pirngadi Medan serta pemeriksaan visum psikologis di UPTD PPA kota Medan sebagai bagian dari proses perlindungan dan pembuktian hukum terhadap penderitaan yang dialami korban. Sekaligus memfaktakan telah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2022.

Kami juga mengapresiasi langkah cepat Polres Pelabuhan Belawan yang telah melakukan tindakan hukum terhadap tersangka sesuai prosedur yang berlaku, sebut Khairil Anwar Damanik.

Namun ironisnya, di tengah upaya mencari keadilan bagi seorang anak yang diduga telah menjadi korban seksual, kami sangat menyayangkan adanya aksi demonstrasi dari pihak tertentu yang mencoba membangun opini seolah-olah ibu korban memiliki hubungan dengan pria lain, ungkap Khairil Anwar Damanik.

Tuduhan tersebut bukan hanya tidak relevan dengan perkara, tetapi juga merupakan serangan moral yang kejam terhadap seorang ibu yang sedang berjuang menyelamatkan dan mencari keadilan bagi anaknya.

Kami menegaskan bahwa jangan sampai perhatian publik dialihkan dari substansi utama perkara ini, yakni dugaan tindak pidana terhadap seorang anak berusia 3 tahun.

Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan yang merampas rasa aman dan masa depan seorang anak.

Sebagai kuasa hukum, kami berdiri untuk memastikan bahwa hak-hak korban tidak dikalahkan oleh tekanan opini, intimidasi sosial, maupun upaya pembunuhan karakter terhadap keluarga korban.

Kami tidak ingin anak yang telah menjadi korban justru kembali menjadi korban akibat narasi-narasi yang menyudutkan ibunya di ruang publik.

Khairil Anwar Damanik menyayangkan, perkara ini harus dilihat dengan hati nurani dan kemanusiaan. Tidak ada seorang ibu yang rela anaknya menjalani pemeriksaan medis, visum psikologis, dan proses hukum panjang apabila tidak sedang memperjuangkan keselamatan anaknya sendiri.

Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghentikan segala bentuk intimidasi maupun pembentukan opini yang dapat melukai psikologis korban dan keluarganya.

Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan berkeadilan demi perlindungan anak korban.
Karena pada akhirnya, ukuran peradaban suatu bangsa dapat dilihat dari bagaimana bangsa tersebut melindungi anak-anaknya.

“Pelaku kekerasan seksual pada anak dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 76D dan 76E UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, tegasnya.(tim)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1