25.9 C
Medan
Minggu, Mei 10, 2026
BerandaMedanKuasa Hukum Safariah Bantah Tuduhan Penyalur PMI Ilegal, Sebut Klien Hanya Membantu...

Kuasa Hukum Safariah Bantah Tuduhan Penyalur PMI Ilegal, Sebut Klien Hanya Membantu Keluarga SN

Date:

Berita Terkini

Grebek Kos-Kosan, Satres Narkoba Polres Dairi Sita 2.88 Kilogram Sabu, Dua Pelaku Sukses Dibekuk

Dairi, JournalisNews.com - Dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan...

Geger, Anak Usia 3 Tahun “Diduga” Dicabuli Ayah Kandung di Belawan

Belawan, JournalisNews.com - Seorang anak yang masih berusia 3...

Medan, JournalisNews.com – Menanggapi informasi yang beredar di sejumlah media sosial terkait dugaan penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang menyeret nama Safariah, pihak kuasa hukum Sumerson Giawa SH,memberikan klarifikasi resmi sekaligus meluruskan informasi yang dinilai berkembang secara sepihak.

Kuasa hukum Safariah menegaskan bahwa kliennya bukanlah agen maupun penyalur tenaga kerja sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

Menurutnya, peristiwa tersebut berawal dari hubungan saling kenal dan rasa iba untuk membantu sesama.

Kronologis Versi Safariah

Berdasarkan keterangan yang diterima dari kliennya, awal mula kejadian bermula saat JRD mendatangi rumah Safariah untuk meminta bantuan mencarikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) bagi anaknya,inisial SN

Saat itu, JRD menyampaikan bahwa SN dituduh telah mengambil uang miliknya sehingga diminta merantau untuk bekerja dan mengganti kerugian tersebut.
Karena merasa iba,
Safariah kemudian bersedia membantu mencarikan pekerjaan melalui kenalannya di Malaysia yang membutuhkan tenaga kerja ART.

Untuk proses keberangkatan, Jrd dan SN disebut beberapa kali meminjam uang kepada Safariah, mulai dari biaya pembuatan paspor hingga ongkos keberangkatan ke Malaysia dengan janji akan diganti setelah memperoleh gaji.

Pada tanggal 11 Januari 2026, SN akhirnya berangkat ke Malaysia. Namun beberapa minggu kemudian muncul keluhan dari tempat kerja karena yang bersangkutan dinilai malas bekerja. Setelah itu, SN beberapa kali meminta dipindahkan tempat kerja melalui bantuan kenalan Safariah di Malaysia.

Menurut penuturan klien, selama berada di rumah penampungan sementara milik kenalan tersebut, SN tidak pernah dibatasi komunikasi maupun kebutuhan sehari-hari.

Namun pada 11 Maret 2026, saat pemilik rumah sedang pergi, SN diduga melompat dari rumah tersebut dengan tujuan melarikan diri.

Warga sekitar yang menolong disebut melihat seorang pria tidak dikenal menggunakan sepeda motor berada di depan rumah sebelum kejadian. Setelah terdengar suara jatuh, pria tersebut langsung melarikan diri.

Akibat insiden itu, SNkemudian dibawa ke rumah sakit oleh warga dan seluruh biaya pengobatan terlebih dahulu ditanggung oleh pihak di Malaysia yang membantu mencarikan pekerjaan.

Setelah mendapat kabar tersebut, Safariah kemudian memberitahu keluarga SN dan membantu keberangkatan ayahnya, AS Srg, ke Malaysia untuk menjemput korban, termasuk membantu biaya pembuatan paspor dan ongkos perjalanan.

Setibanya di Medan, Safariah mengaku masih membantu biaya pengobatan SN dengan memberikan uang sebesar Rp3 juta dan beberapa kali bantuan tambahan lainnya yang nilainya bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta.

Namun pada Mei 2026, keluarga SN kembali meminta bantuan dana sebesar Rp20 juta untuk biaya terapi.

Karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, terjadi keributan antara pihak keluarga dan Safariah.

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Safariah menyebut pemberitaan yang berkembang saat ini berpotensi menyesatkan opini publik karena tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Klien kami bukan penyalur tenaga kerja sebagaimana yang diberitakan. Ia hanya membantu atas dasar kemanusiaan karena dimintai tolong oleh pihak keluarga sendiri,” ujar kuasa hukum Sumerson Giawa dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Pihaknya juga menilai adanya pemberitaan yang tidak berimbang dan pernyataan sepihak di media dapat menimbulkan kerugian moril terhadap Safariah (60) yang sudah lanjut usia.

“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun opini seolah-olah klien kami telah bersalah. Tuduhan yang tidak berdasar dan disampaikan tanpa bukti dapat berimplikasi hukum,” tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya keterangan palsu dalam proses hukum maupun penyampaian informasi di ruang publik, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami mendukung penuh proses penyidikan agar seluruh fakta hukum menjadi terang. Kami juga berharap aparat penegak hukum bekerja secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan asumsi maupun tekanan opini publik,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum turut mengimbau seluruh pihak agar berhati-hati dalam memberikan pernyataan di muka umum maupun media sosial karena dapat berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum apabila merugikan pihak lain.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan pidana terhadap Safariah.

Ketika Awak media ini melakukan Konfirmasi Terhadap orang tua SN terkait kesehatan anaknya yang saat buat laporan memakai kursi roda namun menurut keterangan safariah kondisinya bisa sudah mulai bisa berjalan “Pelaporan anak saya diterima walaupun masih dalam perawatan,” ujarnya.(tim)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1