Medan Deli, JournalisNews.com – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan rumah toko (Ruko) yang berlokasi di jalan Aluminium Raya Lingkungan II Kelurahan Tanjung Mulia kecamatan Medan Deli terlihat di secarik kertas yang ditempelkan di salah satu tiang cor hanya menunjukkan 3 (tiga) unit, namun kenyataannya di lokasi dibangun 11 (sebelas) unit bangunan ruko, Selasa (4/11).
Menurut praktisi hukum Abdul Rahman,SH.,M.H hal ini sudah jelas telah terjadi dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pemilik bangunan.
“Bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat berdampak negatif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menimbulkan serangkaian konsekuensi serius lainnya,” jelasnya.
“Dengan pembangunan ruko 8 (delapan) unit dari 11 unit tersebut Pemko Medan diminta segera melakukan
perintah pembongkaran karena bangunan tidak memiliki PBG. pemerintah daerah juga dapat mengeluarkan surat peringatan hingga perintah pembongkaran, atau menghentikan pembangunan ruko tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu menurut informasi dari sejumlah wartawan menyebutkan terkait adanya pembangunan ruko 3 (tiga) unit sesuai PBG, namun yang dibangun berjumlah 11 (sebelas) unit, salah satu oknum pengawas mencoba melakukan penyuapan terhadap sejumlah wartawan dengan meminta mengirimkan nomor rekening masing-masing wartawan, yang diduga untuk menutup sejumlah pemberitaan yang sudah viral.(tim)






