Medan, JournalisNews.com – Sebagai bentuk aplikasi penegakan suoremasi hukum tegak lurus,Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs.Panca Putra Simanjuntak,M.Si secara tegas mencopot jabatan AKBP Achirudin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai dirinya diperiksa Bid Propam Polda Sumut karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. Selain itu, Achiruddin juga disangksi penempatan khusus (patsus).
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.
“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan khusus Propam,” kata Hadi Wahyudi dikutip dari keterangan tertulisnya,Rabu (26/4/2023).
Hadi menambahkan, AKBP Achiruddin Hasibuam terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidakan ketidak patutan.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,sekaligus penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu”tegas Hadi.(Abdul Halil)