BerandaKriminalEksepsi Tergugat V Dikabulkan Pengadilan Negeri Medan Tidak Berwenang Mengadili

Eksepsi Tergugat V Dikabulkan Pengadilan Negeri Medan Tidak Berwenang Mengadili

Date:

 

Medan, JournalisNEWS.com – Perjuangan  hukum Tergugat V  dalam perkara nomor : 205/Pdt.G/2026/PN Mdn antara ahli waris/anak kandung/cucu kandung H. Omar Bach dan Hj Jumi Khayas sebagai penggugat 1 sampai penggugat 11  melawan ahli waris  Prof. Dr. H.Delfi Luthan, MSC.SPOG sebagai Tergugat 1 sampai 4 dan Notaris di Medan sebagai Tergugat V  dan Badan Pertanahan Kota Medan sebagai Turut Tergugat.

Perjuangan Tergugat V sebagai Notaris  yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab telah sesuai prosedur dan  kesepakatan para ahli waris telah membuahkan hasil yang baik, majelis hakim secara tegas menyatakan Pengadilan Negeri Medan menerima eksepsi Tergugat V mengenai  kewenangan mengadili secara absolut.

Hal tersebut disampaikan  oleh kuasa hukum dari Tergugat V yaitu Dongan Nauli Siagian, SH., MH, didampingi oleh Haris Dermawan, SH., MH, Bayu Subronto, SH dan Satria Adiguna, SH dari kantor hukum Pelita Konstitusi Medan.

Putusan ini sekaligus menghentikan  pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Medan sehingga pokok perkara tidak perlu dilanjutkan. Dalam pertimbangannya  Majelis Hakim juga mengesampingkan  jawaban dari ahli waris Prof. Dr. H.Delfi  Luthan, MSC.SPOG sebagai Tergugat 1  sampai 4 mengenai gugatan rekonvensi,  karena gugatan rekonvensi berada di luar  kewenangan PN Medan sehingga tidak  perlu diperiksa dan dipertimbangkan lebih lanjut.

Kuasa Hukum Tergugat V menyatakan  putusan ini menunjukkan bahwa  kewenangan mengadili bukan sekedar  persoalan administratif, tetapi merupakan  pondasi penting dalam proses peradilan  sehingga pihak-pihak harus jeli  dalam  mendalami setiap perkara yang akan  dimajukan ke pengadilan.

“Sejak awal Tergugat V telah mempersoalkan kontruksi gugatan, termasuk mengenai kedudukan hukum para pihak, bahkan Tergugat 1 sampai 4 dalam jawabannya dinilai tidak memiliki pemahaman utuh  mengenai persoalan yang sesungguhnya,”ungkap Haris Dermawan, SH., MH.

Menurut Kuasa Hukum Tergugat V, Putusan tersebut sebagai pengingat bahwa setiap  gugatan harus disusun secara cermat : siapa pihaknya, apa hubungan hukumnya,  apa objek sengketanya dan Pengadilan  mana yang berwenang mengadilinya. Putusan ini sekaligus menjadi pesan yang jelas. “Sebelum membicarakan siapa yang benar dan siapa yang salah, pastikan dulu siapa yang berwenang mengadili,” tutup Dongan N Siagian, SH., MH. (Abd Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini