Deli Serdang, JournalisNews.com – Selain agar tidak kena tilang di jalan,dengan memiliki surat izin memgemudi (SIM) agar seorang pengendara juga membuktikan bahwa dirinya memiliki skill berkendara yang baik.
Tujuan pembuatan SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk masyarakat sebagai pemohon penerbitan atau pembuatan SIM wajib melalui ujian praktik dan teori ini sangat penting untuk memastikan pemohon memiliki kompetensi dalam mengemudikan kendaraan.
Namun sangat disayangkan “Fasilitas Sarana Ujian Praktik” yang ada di Satpas Polresta Deli Serdang diduga sengaja tidak dipergunakan dalam syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal tersebut terpantau awak media ini saat melihat langsung rangkaian atau tahapan dalam penerbitan SIM di ruang Satpas Polresta Deli Serdang,Senin24 Juni 2024 sekitar pukul 10,30 Wib
Diduga tidak difungsikannya fasilitas ujian praktik bagi pemohon SIM,beberapa orang pemohon SIM saat diwawancarai awak media ini memdbenarkan bahwasanya diri dalam pengurusan penerbitan SIM tidak ada melakukan proses ujian praktik.
“Saya tidak ada ujian praktik pak,”ucap salah seorang pemohon penerbitan SIM yang tidak menyebutkan namanya
Diduga ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan pelanggaran 5 Prioritas Kapoldasu terkait Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Melayani (WBM) dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berikutnya ada dugaan pelanggaran “Dasar Hukum” yang dilanggar oleh oknum petugas Satpas Polresta Deli Serdang dalam penerbitan Surat Izin mengemudi atau SIM yaitu:
1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian resor dan Kepolisian sektor.
2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penandaan Surat Izin mengemudi.
3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2023 perubahan atas peraturan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penandaan penerbitan Surat Izin mengemudi.
4. Undang-undang Republik nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman Republik Indonesia.
5. Pengaturan ombudsman Republik Indonesia nomor 22 tahun 2016 tentang penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
6. Peraturan presiden Republik Indonesia nomor 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan layanan publik.
7. Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009.
Dugaan pelanggaran berikutnya tidak sesuai dengan standar pelayanan berdasarkan Permenpan – RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi.
Terkait diduga ada pelanggaran SOP dalam penerbitan SIM,awak media ini melakukan konfirmasi prihal ada dugaan kesengajaan tidak dipergunakannya atau difungsikan fasilitas ujian praktik tersebut,Kasat Lantas Polres Deli Serdang Kompol Budiono Saputro hanya mengarahkan awak media ini ke salah satu anggotanya.
“BPK ke pak timor langsung ya pak” tulis Kasat Lantas dalam pesan WhatsAppnya,tanpa dimengerti awak media dengan pesan Kasat Lantas tersebut
Untuk itu demi memastikan pemohon SIM memiliki kompetensi dalam mengemudikan kendaraan, diharapkan Direktur Lalulintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto melakukan evaluasi terhadap kinerja Satpas Polresta Deli Serdang sekaligus menindak oknum petugas yang menyalahi aturan syarat dalam penerbitan SIM.(tim)