31 C
Medan
Jumat, Mei 1, 2026
BerandaKriminalOknum Polres Batu Bara Lakukan Penggeledahan Rumah Warga Tanpa Surat Tugas

Oknum Polres Batu Bara Lakukan Penggeledahan Rumah Warga Tanpa Surat Tugas

Date:

Berita Terkini

7 Tersangka Diringkus, 1O3 Kilogram Sabu Sukses Disita Polres Pelabuhan Belawan 

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres...

DPRD Dairi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Dairi Tahun Anggaran 2025

  Dairi, JournalisNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dairi...

 

Batu Bara, JournalisNEWS.com – Oknum Polres Batu Bara melakukan penggeledahan di rumah warga Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara tanpa ada menunjukkan surat tugas. Sabtu, (5/8/2023) sekira pukul 11.30 Wib.

Awal nya, warga Desa Mekar Baru Budi (41) dan putranya Nizam (12), sedang istirahat siang di rumahnya, tiba-tiba datang tiga orang oknum APH yang mengaku dari Polres Batu Bara mau menggeledah rumahnya.

Sebelumnya Budi menanyakan, kenapa rumahnya harus digeledah dan juga menanyakan surat tugas mereka, namun mereka tidak dapat menunjukkan surat tugasnya yang ada hanya Kartu Anggota, Budi mengusulkan untuk memanggil Kepala Desa atau Kepala Dusun untuk mendampingi, namun oknum polisi tersebut membantah dan mengatakan,” tidak perlu Kepala Desa maupun Kepala Dusun, kami dari Polres berhak melakukan penggeledahan,” ungkap salah seorang oknum Polisi.

Dengan rasa tidak berdaya Budi membiarkan peristiwa penggeledahan rumahnya berlangsung, seisi rumahnya di acak-acak, sampai pada akhirnya putra Budi histeris sambil menangis dan berlari-lari menuju ke luar rumah karena ketakutan dan diduga mengalami trauma.

Saat tim awak media dan Ketua Investigasi LSM Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI) Aris Zalukhu, datang ke rumah Budi, terlihat jelas saat si anak melihat tim awak media dan LSM, anak itu melarikan diri ketakutan entah kemana, selain itu akibat dari peristiwa penggeledahan rumah Budi, keluarga Budi merasa malu dan merasa tidak senang atas perbuatan tiga oknum Polisi yang mengaku dari Polres Batu Bara.

Diwaktu yang sama LSM LRKRI Aris menjelaskan,”atas peristiwa itu oknum Polisi tersebut diduga sudah melanggar Undang-undang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 1 ketentuan umum yang dimaksud dengan Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” imbuhnya.

Polri berkewajiban hadir di tengah-tengah  masyarakat menjadi Pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, bukan hanya karena kewajiban sebagai Abdi Negara, namun lebih jauh dari itu sebagai pertanggung jawabannya Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Budi sudah berupaya untuk mencoba melaporkan kepada pimpinan dari tiga oknum yang mengaku dari Polres Batu Bara, namun sama sekali tidak ada petunjuk apa pun atau respon dari Polres Batu Bara, sejak mulai hari Minggu 6 Agustus 2023 sampai dengan hari Selasa 8 Agustus 2023 tidak juga mendapat kan klarifikasi atau jawaban dari pihak Polres Batu Bara, dengan perasaan kecewa Budi pulang ke rumahnya.

Terakhir Budi didampingi LSM dan awak media dan juga atas dukungan dan support dari keluarganya, maka Budi nekat untuk mendatangi Polda Sumut pada hari Rabu tanggal 9 Agustus Tahun 2023, guna melaporkan ke tiga orang oknum polisi itu kepada Propam Poldasu. Dengan Nomor STPL/ 136 /8/2023/Propam Polda Sumatera Utara, atas laporan Budi pun diterima dan segera ditindak lanjuti dalam waktu secepatnya. (Tim/Erwanto)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1