31 C
Medan
Jumat, Mei 1, 2026
BerandaKriminalHabis Belanja Barang Haram, Pelaku Tindak Pidana Narkotika Diamankan Polisi

Habis Belanja Barang Haram, Pelaku Tindak Pidana Narkotika Diamankan Polisi

Date:

Berita Terkini

7 Tersangka Diringkus, 1O3 Kilogram Sabu Sukses Disita Polres Pelabuhan Belawan 

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres...

DPRD Dairi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Dairi Tahun Anggaran 2025

  Dairi, JournalisNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dairi...

 

Tapteng, JournalisNEWS.com –
Personil Sat Resnarkoba  berhasil menangkap seorang laki -laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu inisial “SW”(24) di tepi jalan Jl. Dangol L. Tobing Kel. Aek Tolang Kec. Pandan Kab. Tapteng, Kamis (10/8/2023) pukul 19.00 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan tersebut, dan itu adalah hasil penyelidikan dari personil kita yang mendapat informasi dari masyarakat yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH yang langsung perintahkan personil untuk lakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Personil langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan di Jl. Dangol L. Tobing Kel. Aek Tolang Kec. Pandan Kab. Tapteng, dan ketika melintas di lokasi penyelidikan personil melihat  seorang laki- laki yang cirinya sesuai dengan informasi, sedang berdiri ditepi jalan dan personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki -laki tersebut dan mengaku inisial “SW”.

Ketika dilakukan penggeledahan oleh personil di lokasi penangkapan terhadap “SW” ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat brutto seberat 0,38 gram  dan 1 (satu) unit handphone Advan berwarna hitam dari tangan kanan “SW”.

“SW, ketika diinterogasi menjelaskan bahwa dua paket sabu tersebut adalah benar miliknya dan sabu sabu tersebut dibelinya dari laki laki yang berinisial BS dengan adanya keterangan tersebut personil mengembangkan dan memburu “BS”.

Narkoba adalah musuh kita bersama untuk itu Kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat Tapteng dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas,”kata Kapolres menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya “SW” beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(Lasmaria Simangunsong)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1