Tapteng, JournalisNEWS.com –
Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang laki -laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu inisial “SW”(24) di tepi jalan Jl. Dangol L. Tobing Kel. Aek Tolang Kec. Pandan Kab. Tapteng, Kamis (10/8/2023) pukul 19.00 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan tersebut, dan itu adalah hasil penyelidikan dari personil kita yang mendapat informasi dari masyarakat yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH yang langsung perintahkan personil untuk lakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Personil langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan di Jl. Dangol L. Tobing Kel. Aek Tolang Kec. Pandan Kab. Tapteng, dan ketika melintas di lokasi penyelidikan personil melihat seorang laki- laki yang cirinya sesuai dengan informasi, sedang berdiri ditepi jalan dan personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki -laki tersebut dan mengaku inisial “SW”.
Ketika dilakukan penggeledahan oleh personil di lokasi penangkapan terhadap “SW” ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat brutto seberat 0,38 gram dan 1 (satu) unit handphone Advan berwarna hitam dari tangan kanan “SW”.
“SW, ketika diinterogasi menjelaskan bahwa dua paket sabu tersebut adalah benar miliknya dan sabu sabu tersebut dibelinya dari laki laki yang berinisial BS dengan adanya keterangan tersebut personil mengembangkan dan memburu “BS”.
Narkoba adalah musuh kita bersama untuk itu Kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat Tapteng dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas,”kata Kapolres menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya “SW” beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(Lasmaria Simangunsong)
