Dairi, JournalisNEWS.com – Pemkab Dairi bersama DRPD Dairi melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (4/9/2026) dalam sidang paripurna DPRD Dairi. Nota kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Dairi Vickner Sinaga bersama Wakil Ketua I DPRD Dairi Halvensius Tondang yang disaksikan oleh Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala, Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Sekretaris DPRD Dairi Bahagia Ginting serta Anggota DPRD Dairi.
Dalam sambutannya usai penandatanganan, Bupati Dairi mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama menjadi bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2026 dan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melakukan penyusunan Perubahan RKA SKPD.
“Kami menyadari pada Masa Sidang ke-III Pokok Acara ke-IV ini kemungkinan adanya perbedaan pendapat pada saat pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 antara pihak eksekutif dengan Bapak/Ibu Dewan Yang Terhormat, semuanya itu merupakan dinamika kehidupan berdemokrasi dan muaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dairi,” ucap Bupati Vickner Sinaga.
Atas hal tersebut, Bupati Dairi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Yang Terhormat atas saran, perhatian dan kerja kerasnya selama pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut Unsur Forkopimda Dairi, para Asisten dan Staf Ahli Bupati serta Pimpinan OPD. (K.ujung)
