Batu Bara, JournalisNEWS.com – Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna 3 Komisi DPRD Kabupaten Batu Bara menyampaikan Pokok pikiran terhadap KAU-PPAS R-APBD T.A 2024, Kamis (20/7/2023)
Rapat diikuti Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi’i, SH, Bupati diwakili Asisten III Renold Asmara, AP, SH, Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Izhar Fauzi SH dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Pokok Pikiran Komisi I, II, III, disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Izhar Fauzi SH, mulai dari Komisi I. 1. Adapun hasil Pokok pikiran Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara terhadap SKPD/OPD terkait, Sekretariat Daerah telah dibahas bersama Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara, Pada KUA – PPAS R-APBD TA. 2024 di Komisi I dapat diterima dan disetujui.
2. Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang telah dibahas bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pada KUA – PPAS R-APABD TA. 2024 di Komisi I dapat diterima dan disetujui. 3. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup telah dibahas bersama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup pada Kua – PPAS R. APBD TA. 2024 di Komisi 1 dapat diterima dan disetujui.
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah dibahas bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada KUA – PPAS R-APBD TA. 2024 di Komisi 1 dapat diterima dan disetujui. 5. Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penelitian Pengembangan Daerah telah dibahas bersama Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Pada KUA – PPAS R-APBD TA. 2024 di Komisi I dapat diterima dan disetujui.
6. Inspektorat Daerah telah dibahas bersama Inspektorat Daerah pada KUA – PPAS R-APBD TA. 2024 di Komisi I dapat diterima dan disetujui. Diharapkan Kepada Inspektorat Daerah agar lebih Intens dalam melaksanakan fungsi Pengawasan terhadap ADD/Anggaran Dana Desa Dan DD/Dana Desa.
7. Dinas Komunikasi Dan Informatika telah dibahas bersama Dinas Komunikasi Dan Informatika Pada KUA– PPAS R-APBD TA. 2024 di Komisi 1 dapat diterima dan disetujui. Diharapkan kepada Dinas Komunikasi Dan Informatika agar menganggarkan minimal 5 titik Pemasangan CCTV ditempat yang dianggap Rawan.
8. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, telah dibahas bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada KUA – PPAS R-APBD TA. 2024 di Komisi 1 dapat diterima dan disetujui. 9. Dinas Perhubungan, telah dibahas bersama Dinas Perhubungan Pada KUA – PPAS R-APBD TA. 2024 di Komisi 1 dapat diterima dan disetujui. Diharapkan Kepada Dinas Perhubungan agar lebih Intens dalam melaksanakan fungsi Pengawasan / Control Lampu Jalan Khususnya Jalan Jembatan di Kabupaten Batu Bara.
10. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, telah dibahas bersama Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pada KUA – PPAS R-APBD TA. 2024 di Komisi 1 dapat diterima dan disetujui. 11. Camat Se-Kabupaten Batu Bara. telah dibahas bersama 12 Camat Se–Kabupaten Batu Bara, Pada KUA – PPAS R-APBD TA. 2024 di Komisi 1 dapat diterima dan disetujui .
Uraian hasil Pembahasan KUA – PPAS R-APBD TA. 2024 dengan OPD terkait dan Komisi II DPRD Kabupaten Batu Bara. 1. Badan Keuangan dan Aset Daerah usulan Plafon Anggaran R-APBD TA. 2024 sebesar lebih Kurang Dua Ratus Milyar Rupiah dapat disepakati untuk dituangkan menjadi Nota R-APBD TA. 2024.
2. Badan Pendapatan Daerah, Komisi II DPRD Kabupaten Batu Bara menilai perlu adanya penambahan Anggaran untuk pendataan ulang Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Batu Bara, usulan Plafon Anggaran R-APBD Tahun 2024 sebesar lebih kurang Dua Puluh Lima Milyar Rupiah dapat disepakati untuk dituangkan menjadi Nota R-APABD TA. 2024.
3. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Komisi II DPRD menganggap perlu adanya penambahan Anggaran untuk peningkatan kualitas Jaringan Internet dan pengadaan Laptop dan Komputer lebih kurang Seratus Lima Puluh Juta Rupiah, usulan Plafon Anggaran R-APABD TA. 2024 lebih kurang Empat Milyar Rupiah belum bisa disepakati dan Perlu dibahas Oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Batu Bara dan TAPD Kabupaten Batu Bara.
4. Dinas Perikanan Dan Peternakan, usulan Plafon Anggaran R-Apbd Tahun 2024 Sebesar Lebih Kurang Sebelas Milyar Rupiah Dapat Disepakati Untuk Dituangkan Menjadi Nota R-APBD Tahun Anggaran 2024. 5. Dinas Pertanian Dan Perkebunan, mengingat Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2024 dihapus maka Komisi II DPRD Kabupaten Batu Bara meminta Penambahan Anggaran, untuk Program Kegiatan Ketahanan Pangan yang langsung menyentuh kepada masyarakat sebesar lebih kurang Satu Milyar Rupiah, usulan Plafon Anggaran R-APBD TA. 2024 sebesar lebih kurang Dua Puluh Lima Milyar Rupiah dapat disepakati untuk dituangkan menjadi Nota R-APBD Tahun Anggaran 2024.
6. Dinas Koperasi dan UKM, usulan Plafon Anggaran R-APBD TA. 2024 sebesar lebih kurang Sembilan Milyar Rupiah dapat disepakati untuk dituangkan menjadi Nota R-APBD Tahun Anggaran 2024. 7. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, usulan Plafon Anggaran R-APBD TA. 2024 sebesar lebih kurang Empat Puluh Rupiah dapat disepakati untuk dituangkan menjadi Nota R-APBD Tahun Anggaran 2024.
8. Satuan Polisi Pamong Praja, Komisi II DPRD Kabupaten Batu Bara mengusulkan untuk penambahan Anggaran lebih kurang Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah untuk Operasional Mobil Pemadam Kebakaran, usulan Plafon Anggaran R-APBD TA. 2024 sebesar lebih kurang Sepuluh Milyar Rupiah dapat disepakati untuk dituangkan menjadi Nota R-APBD Tahun Anggaran 2024.
9. Diminta Kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara untuk menghitung ulang Anggaran kegiatan Tahun 2024, karena masih banyak rencana kegiatan DPRD Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 yang belum tertampung Pada Draf KUA PPAS R- APBD Tahun Anggaran 2024. Komisi II DPRD Kabupaten Batu Bara meminta untuk penambahan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara untuk Operasional dan Gaji selama 14 Bulan, kami berharap Badan Anggaran DPRD Kabupaten Batu Bara dan TAPD dapat membahas dan merealisasikan.
10. PDAM Tirta Tanjung dan PT. Pembangunan Batra Berjaya dua BUMD Kabupaten Batu Bara tidak hadir pada saat Pembahasan KUA PPAS R-APBD Tahun Anggaran 2024, Maka PDAM Tirta Tanjung dan PT. Bahtera Berjaya tidak dibahas.
Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara yang tergabung dalam Komisi III. 1. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Total Anggaran Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata yang direncanakan Pada KUA – PPAS R-APBD TA. 2024,sebesar lebih kurang Sembilan Miliyar Rupiah dengan Jumlah Program Sebanyak 9 (Sembilan) Program.
2. Pokok Pikiran Komisi III untuk RSUD Batu Bara. a. Penambahan Anggaran sebanyak lebih kurang Dua Miliyar Rupiah. b. Meningkatkan Pelayanan RSUD dengan melakukan pembenahan Fasilitas Ruang Rawat Inap seperti Perbaikan Kamar Mandi, Penambahan Penerangan di Kamar Rawat Inap dan lingkungan RSUD serta Penambahan Piring Makan untuk Pasien Rawat Inap.
3. Pokok Pikiran Komisi III untuk Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana. a. Penambahan Anggaran Non-Register sebesar lebih kurang Tujuh Ratus Juta Rupiah,Penambahan Anggaran ini diperlukan untuk Mengakomodir Masyarakat yang tidak memiliki BPJS,, dan bukan Penerima Bantuan BPJS PBI, Penambahan Anggaran ini diperkirakan hanya mencukupi sampai dengan semester Pertama Tahun 2024. b. Penambahan Anggaran Pengawasan Makanan Dan Obat-Obatan di Kabupaten Batu Bara, Anggaran Pengawasan ini hanya Bersumber dari APBN berupa Dana Dak BPOM sebesar lebih kurang Lima Ratus Juta Rupiah dengan Anggaran Minim tersebut Pelaksanaan Pengawasan tidak dapat berjalan Optimal, maka diperlukan Penganggaran Dana Pendamping yang bersumber dari APBD sebanyak lebih kurang Tiga Ratus Juta Rupiah Penambahan Anggaran Pada Bidang Keluarga Berencana sebesar Rp. 2.000.000.000, yang diperuntukkan sebagai Pembayaran Honor PLKB, SUB PPKBD, dan Honor Kader Posyandu selama Satu Tahun Anggaran.
4. Pokok Pikiran Komisi III untuk Dinas Pendidikan. a. Melakukan Pendataan ulang terhadap Jumlah Guru Non-ASN yang Mengajar di Tingkat SD, SMP, Serta Jumlah Guru yang sudah berstatus P3K, dan disesuaikan dengan Kebutuhan Tenaga Pengajar di lingkungan Kabupaten Batu Bara. b. Penambahan Anggaran Uang Lauk Pauk untuk 532 Orang Tenaga Kependidikan yang tersebar di seluruh Kabupaten Batu Bara. c. Penambahan Anggaran untuk Honor/Insentif Guru MDA, yang selama ini hanya dibayarkan untuk 700 Orang Sebesar Rp.200.000/Bulan, direkomendasikan Oleh Komisi III untuk dilakukan Penambahan Anggaran sehingga Jumlah Guru MDA yang menerima dapat bertambah yang semula 700 Orang menjadi 1000 Orang.
5. Pokok Pikiran Komisi III Untuk Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. a. Komisi III mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Batu Bara dan Dinas Sosial yang telah mengakomodir Rekomendasi dari Komisi III Pada Pokir sebelumnya dengan menambahkan Nominal Tali Asih Petugas TKSK menjadi Rp, 2.000.000/Bulan, Pada Tahun Anggaran 2024. b. Komisi III merekomendasikan kepada Dinas Sosial untuk mengevaluasi kembali Rencana Anggaran yang bersifat Pemberian Sembako Pada Acara seremonial, Selain Pemberian Sembako tersebut terkesan bersifat Politis, c. Komisi III merekomendasikan Pengurangan Anggaran dari Program Pemberian Sembako Sebanyak Rp. 200.000.000, Anggaran tersebut dialihkan untuk Penambahan Anggaran Pada Program Kegiatan Razia Gelandangan, Pengemis dan Penangangan ODGJ. d. Komisi III merekomendasikan kepada Dinas Sosial untuk menganggarkan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja Pada KUA-PPAS R-APBD TA. 2024 yang diperuntukkan kepada Tenaga Honorer Tagana, Pendamping TKSK di 12 Kecamatan dan seluruh Tenaga Pendamping PKH Kabupaten Batu Bara.
6. Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Dan Perdagangan. a. Anggaran Pameran Dagang Lokal yang bentuk kegiatannya berupa Pameran Pada Event PRSU, dikurangi Sebesar Rp. 70.000.000, Anggaran tersebut dialihkan untuk Penambahan Pada Program Perluasan Kesempatan Kerja yang bentuk kegiatannya berupa Pelatihan Tenaga Kerja Mandiri dengan Jenis Pelatihan Tata Rias dan Menjahit. b. Penambahan Program dalam bentuk Evaluasi Minat dan Bakat Peserta Pelatihan, sebelum Peserta mengikuti Program Pelatihan dengan tujuan untuk melihat Bakat, dan Kesesuaian Peserta. c. Penambahan Anggaran untuk Program Pendampingan Peserta Pasca mengikuti Pelatihan untuk melihat dan mengevaluasi manfaat Pelatihan Keterampilan Kerja kepada Peserta.
7. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pokok Pikiran Komisi III untuk Dinas Perpustakaan adalah diperlukan Penambahan untuk Biaya Pemeliharaan Website E-Perpustakaan Sebanyak Rp. 170.000.000. 8. Pokok Pikiran Komisi III untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah. a.Pengurangan Anggaran Koordinasi Penanganan Pasca Bencana Sebesar lebih kurang Lima Puluh Juta Rupiah Anggaran tersebut dialihkan untuk Penambahan Pada Anggaran Program Pencarian Pertolongan dan Evakuasi Bencana sehingga Nominal Anggaran Program tersebut menjadi lebih kurang Seratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah. b. Penambahan Anggaran yang dipergunakan untuk Penanganan Tanah Bergerak di Danau Laut Tador dengan kedalaman 5 Meter, Penanganan dapat dilakukan dengan Normalisasi Danau dan Pemasangan Rambu Peringatan Bahaya di Area Seputaran Danau Laut Tador. (Erwanto)