Medan, JournalisNews.com – Terkait penanganan kasus hukum pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi 8 (delapan) tahun yang lalu yang kini sedang ditangani Ditkrimum Polda Jabar,Advokat Rahmat Junjung Mulia Sianturi,SH yang merupakan praktisi hukum kota Medan berharap dengan banyaknya pengacara yang mendampingi para saksi dan korban serta pelaku sudah nampak titik terang di dalam kasus pembunuhan tersebut meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk membentuk tim pencari fakta (TPF) pengungkapan kasus Vina Cirebon secepatnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat Junjung Sianturi usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Medan,Senin 1 Juli 2024.
Dikatakan Rahmat Junjung Sianturi selaku praktisi muda kota Medan memang perlu adanya tim pencari fakta dari semua kalangan unsur baik dari akademisi anggota DPR dan praktisi hukum untuk dapat bersatu mengungkap peristiwa kasus pembunuhan ini dengan sebenar-benarnya.
“Kalau hanya dari sisi Polri mungkin keterbukaan itu kurang dirasakan oleh masyarakat tapi kalau dari semua unsur instansi mungkin lebih terungkap dengan transparan kemudian terkait dengan pelaku yang DPO kemarin yang sudah diamankan yakni Pegi perong atau menurut Kuasa hukumnya Pegy Setiawan,” ungkap Rahmat.
Sambungnya,kita harus menunggu peradilan nanti proses yang mana semua dapat membuktikan kebenarannya baik dari kuasa hukum Pegy Setiawan apakah benar bukan dia pelakunya atau malah sebaliknya dia pelakunya. Karena kita tidak bisa menjawab atau seperti yang beredar saat ini di tik tok bahwasanya itu bukan pelaku yang sebenarnya.
Sementara itu,terdakwa Saka Tatal yang sudah selesai menjalani dituntut 8 tahun dikenakan vonis,nah hari ini Saka Tatal baru cuap-cuap ke publik menyatakan dirinya terzalimi dan bukan pelaku sebenarnya serta tidak tahu masalah yang sebenarnya,mengaku dalam pemeriksaan ada ancaman intimidasi dugaan penyiksaan saat dilakukan pemeriksaan di 2016.
“Menurut saya dengan hari ini baru berbicara seperti itu agak sedikit janggal, kenapa tidak dari kemarin-kemarin melakukan keberatan atau di dalam persidangan menyatakan bahwasanya dirinya tidak bersalah. Di situlah Saka Tatal mempunyai kesempatan sebagai seorang terdakwa berkesempatan melakukan pembelaan terhadap dirinya di saat di ruang sidang.Lagian tidak ditemukan jejak-jejak digital bahwasanya Saka Tatal ini melakukan upaya hukum atau memviralkan di media sosial atau bahwasanya diri pernah mencari keadilan,” beber Rahmat lagi.
Lanjutnya,untuk yang ke tujuh terpidana yang sudah terpilih dihukum seumur hidup penjara,saya mendapat info di para terpidana ini dipisah-pisahkan Lapasnya. Nah ini kan juga mengganggu psikologi mereka.Pengacara juga agak sulit baik saksi maupun korban untuk mencari dan menggali informasi kepada ketujuh terpidana ini.
“Bayangkan kalau bukan dia (Saka Tatal) pelakunya, diungkapkan dari persidangan prihal pertanyaan perihal jam berapa kejadiannya,lokusnya (tempat) dimana dan tempus (waktu) serta jam berapa berikut pakai baju apa korban sekaligus memperagakan adegan saat kejadian,itu kan pasti sulit sedangkan pelaku yang sebenarnya saja kadang pun mau lupa apalagi yang di briefing. Saya rasa enggak mungkin pasti itu ,terduga kuat pelaku yang diamankan oleh Polda Jabar saya yakin itu Pegy Setiawan.Kita lihat nanti di persidangan bagaimana semua pernyataan-pernyataan dari saksi-saksi serta fakta di persidangan nantinya.saya sebagai praktisi hukum pengamatan saya mudah-mudahan kasus Vina Cirebon dapat menemukan titik terang,” sebut Rahmat.
Lanjutnya,untuk yang ke tujuh terpidana yang sudah terpilih dihukum seumur hidup,saya mendapat info para terpidana ini dipisah-pisahkan Lapasnya. Nah ini kan juga mengganggu psikologi mereka nah pengacara juga kan agak sulit dari semua pengacara baik saksi maupun korban untuk mencari menggali informasi kepada ketujuh terpidana ini,pungkasnya.(JN -Abdul Halil)