Medan, JournalisNews.com – Pajak merupakan rangkaian kegiatan yang diselenggerakan negara dalam hal ini diwakili oleh direktorat jenderal pajak untuk menghimpun dan mengumpulkan hasil dari kegiatan usaha wajib pajak
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Program Studi (Kaprodi) Hukum Universitas Battuta Junaidi Lubis,SH MH diruang kerjanya Jl.Sekip Medan,Kamis 27 Juni 2024.
Lebih ia menegaskan kegiatan usaha wajib pajak
yang yang dikenai pajak yaitu sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku yaitu undang-undang Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke empat atas undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pada pasal 1 Ayat 1.
“Pasal 1 Ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” urai Junaidi Lubis.
Sambungnya,berangkat dari dasar hukum inilah penyelenggaran pajak merupakan keharusan untuk dilaksanakan dalam rangka menyelenggarakan pendidikan dan/atau kesehatan yang optimal demi tercapainya tujuan pajak itu sendiri yaitu kemakmuran rakyat. Maka hasil dari pajak ini dikelola sedemikian rupa yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dan/atau kesehatan agar bangsa Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.
“Karena manfaat pajak itu sudah dilaksanakan dengan baik demi pencapaian kemakmuran rakyat. Bukankah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak itu demi kepentingan penyelenggaraan negara, maka dari itu sudah saatnya memang hasil pajak itu dialokasikan sebahagian untuk kepentingan yang paling mendasar yaitu untuk kemajuan pendidikan dan jaminan kesehatan,” serunya.
Tentu dalam hal ini manfaat pajak akan sangat dibutuhkan negara demi tercapainya tujuan negara yaitu menyelenggarakan kegiatan negara yang asasnya kembali kepada rakyat.
Banyak hal yang akan diperoleh setelah pajak dibayarkan oleh wajib pajak, sehingga kegiatan penyelenggaran negara dapat berjalan dengan baik dan tertib. Ada beberapa manfaat yang akan diterima oleh rakyat dengan adanya pajak itu, antara lain :
1. Terjaminnya kepastian hukum dalam masyarakat
2. Terselenggaranya kegiatan untuk mensukseskan tujuan negara yaitu untuk kemakmuran masyarakat
3. Berjalannya sistem pendidikan yang mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan individu, kelompok atau serta golongan
4. Terselenggaranya jaminan kesehatan yang layak bagi semua masyarakat indonesia tanpa pengecualian
5. merupakan bentuk ketaatan wajib pajak kepada negara dengan penuh kesadaran.
Bahwa hasil dari pajak mampu menyelenggarakan kegiatan satu negara sehingga jika dikelola dengan baik dan benar akan mampu menyelamatkan dua hal yang paling mendasar dari satu negara yaitu persoalan pendidikan dan kesehatan. Jika alokasi pajak dialihkan untuk pendidikan maka tidak akan terjadi seperti pada saat sekarang ini yaitu tingginya biaya uang kuliah tunggal yang akan dinaikkan tahun yang akan datang.
Ini bukanlah merupakan persoalan yang serius dengan alokasi dari pajak. Maka persoalan pendidikan akan mampu diatasi dengan pajak yang dikumpulkan melalui direktorat jenderal pajak. Persoalan kesehatan juga merupakan hak dasar dari sebuah negara, jika sebuah negara sehat rakyatnya maka kemakmuran itu bukanlah hal yang mustahil untuk dicapai bila ditopang dengan pajak yang sehat pula. Maka pajak ini sejatinya dihimpun adalah untuk kemakmuran masyarakat.
Persoalan-persoalan apapun akan mampu diselesaikan dengan baik dengan pajak itu sendiri. Negara makmur adalah negara yang wajib pajaknya taat bayar pajak sehingga manfaat-manfaat ini akan dapat dicapai tanpa kendala yang berarti.
“Dimana manfaat pajak merupakan suatu hal yang baik demi kepentingan masa depan sebuah bangsa, bangsa yang hebat itu bukanlah bangsa yang kuat dimata negara asing tapi negara yang hebat itu adalah negara yang masyarakatnya taat untuk bayar pajak,” ungkap Junaidi.
Sehingga persoalan-persoalan yang muncul dikemudian hari akan dapat diselesaikan dengan cara pendekatan pajak, di sisi lain juga pentingnya regulasi untuk mendukung reformasi perpajakan sehingga tidak ada lagi para wajib pajak yang menghindar atau enggan untuk membayar pajaknya.
Persoalan pajak ini merupakan persoalan fundamental dari sebuah bangsa maka soal pajak ini tidak dapat dianggap masalah sepele tapi masalah semua lembaga, sehingga terciptalah pajak yang sehat demi tercapainya pendidikan dan/atau kesehatan yang baik.
Kedepan pendidikan dan/atau kesehatan jangan sampai dipolitisasi sehingga ini juga akan berdampak kepada pajak. Apa yang sudah terjadi hari ini dalam perpajakan sudah cukup baik sebagai bentuk dari reformasi perpajakan maka inilah yang harus dipertahankan sampai kedepan agar manfaat pajak dapat direalisasikan dengan sebaik -baiknya demi tercapainya tujuan negara yaitu memakmurkan masyarakat dalam bidang pendidikan dan/atau kesehatan,pungkasnya.
Secara teori fungsi pajak ada 5 antara lain :
a. pemungutan pajak harus adil (syarat Keadilan)
b. pemungutan pajak harus berdasarkan undang -undang (syarat yuridis)
c. tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomis)
d. pemungutan pajak harus efisien (syarat finansial)
e. sistem pemungutan pajak harus sederhana
Berangkat dari sinilah pentingnya manfaat pajak itu dilaksanakan demi terciptanya suasana pendidikan dan/atau kesehatan yang paripurna demi kepentingan masyarakat.(JN/Abdul Halil)