BerandaMedanUnit PPA Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Bongkar Sindikat Jaringan TPPO Ke Malaysia

Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Bongkar Sindikat Jaringan TPPO Ke Malaysia

Date:

Belawan, JournalisNews.com – Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP / B / 435 / VI / 2023 / SPKT / RES-PEL.BELAWAN / POLDA SUMUT, Tanggal 24 Juni 2023.Atas nama Pelapor Fuji Hera, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menelusuri sekaligus menangkap pelaku yang tergabung dalam jaringan yang berperan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan iming-iming bekerja ke negeri Malaysia.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon,SH,MH melalui Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing,S.Psi,CH,C.NLP
kepada awak media ini diruang kerjanya Mapolres Pelabuhan Belawan Jl.Raya Pelabuhan No.1 Belawan, ,Kamis (6/7) sore.
 
Lebih lanjut Polwan berpangkat satu balok emas itu menjelaskan kronologis kejadian berawal korban berinisial NS (31) warga Belawan Sicanang Kec.Medan Belawan melihat postingan iklan di Facebook yang diposting dari seseorang yang tidak dikenal korban berinisial FL yang menuliskan dalam iklan ada lowongan berkerja ke Malaysia,jika berminat hubungi kontak WhatsApp O81374xxxxxx.Kemudian korban NS menghubungi nomor kontak tersebut untuk menanyakan apa saja syaratnya,kemudian pelaku FL memerintahkan korban NS untuk mengirimkan foto passport,foto setengah badan dan foto cap yang ada dibelakang passport.
 
“Kemudian tanpa diketahui korban NS ,adik NS berinisial NZ (26) warga yang sama juga mengechat pelaku FL melalui pesan WhatsApp yang menyebut juga ingin berangkat kerja ke Malaysia,’jelas Rostati Sihombing.
 
Masih menurut Kanit PPA Polres Pelabuhan Belawan menyebutkan selanjutnya oleh pelaku FL mengarahkan kedua korban kakak beradik tersebut NS dan NZ untuk berkomunikasi dengan kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial FT alias WT (28) sesuai KTP tercatat warga Kampung Tengah Sikabu Lubuk Alung Kec.Lubuk Alung Kab.Padang Pariama dan  YH warga yang sama.Setelah komunikasi terjadi antara korban NS dan NZ dengan pelaku FT dan WT ,selanjutnya pelaku FT dan WT mendatangi rumah kakak beradik itu di Belawan Sicanang.
Setelah bertemu dengan kedua korban NS dan NZ ,kedua pelaku FT dan WT meminta kepada kedua korban untuk membuat surat pernyataan yang ditanda tangani kedua korban dan bertempel materai yang isinya kedua korban menyatakan sanggup bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan menjaga anak di negara Malaysia tanpa dipungut biaya sepeser pun dari kedua korban.Yang mana seluruh biaya keberangkatan kedua korban dipotong gaji sesuai ketentuan negara masing-masing selama emam bulan sebesar 750 Ringgit Malaysia.
“Sungguh ironis lagi isi surat pernyataan menyebutkan apa bila kedua korban sudah sampai di tempat kerja Malaysia dan ingin pulang sebelum batas waktu yang ditentukan yakni masa kontrak kerja selama 2 (dua) tahun,maka kedua korban NS dan WT harus mengganti biaya keberangkatan kedua korban ke Malaysia sebesar Rp 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) sebagai biaya pengganti kepada PT Ceger Sari Buana dengan biaya tambahan yang harus diganti sebesar Rp 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah),”terang Rostati Sihombing.
Ironisnya lagi sebelum kedua korban diberangkatkan bekerja ke Malaysia dan membatalkan keberangkatan maka kedua korban NS dan WT harus membayar uang pengganti biaya pengurusan keduanya sebesar Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah),sambungnya.
Usai membuat laporan polisi,ibu kedua korban tepatnya pada tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 00.30 memberikan informasi kepada petugas Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan yang menyebutkan bahwasanya anaknya berinisial NS alias ML dibawa pelaku ketempat penampungan yang berlokasi di Jln Pancing Medan Perjuangan.Sedangkan adik korban berinisial NZ tidak jadi berangkat kerja ke Malaysia karena dilarang suaminya.
“Berbekal informasi dari ibu korban,petugas Unit PPA dengan dipimpin Kanit PPA Iptu Rostati Sihombing berangkat menuju lokasi penampungan dan berhasil menangkap kedua pelaku FT dan WT.Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) buah passport milik korban NS dan NZ serta 2 (dua) passport lagi milik kedua pelaku WF dan YH, 1 (satu) berkas proposal PT Cenger Sari Buana yang beralamat di Jakarta, 2 (dua) lembar formulir pendaftaran CPMI / CTKI yang ditanda tangani kedua korban NS dan NZ, 2 (dua) lembar surat pernyataan izin keluarga, 2 (dua) lembar surat pernyataan berkeinginan bekerja di luar negeri dari PT Ceger Sari Buana, 2 (dua) lembar surat Rules perjanjian kerja, 2 (dua) lembar surat perjanjian kontrak kerja dan penerimaan gaji sebesar 1500 RM dan 2 (dua) lembar surat pernyataan diketahui pengurus yang isinya bersedia mengganti sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) bila korban pulang tidak tempat dengan kontrak kerja,”beber Rostati.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat pasal 81 Jo pasal 69 Subs Pasal 83 Jo pasal 68 Undang-Undang RI No .18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 Ke 1E Jo pasal 5y Ke 1E KUHPidana.Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,tandasnya.(JN Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini