Medan, JournalisNews.com – Laporan Polisi atas nama Jonny Ginting (54) warga Medan Amplas korban penipuan pembelian sebidang tanah seharga Rp 65.OOO.OOO,- (Enam puluh lima juta rupiah) akhirnya dilimpahkan penanganan kasusnya ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Informasi yang berhasil dikumpulkan awak media ini bahwasanya Jonny Ginting sebelumnya melaporkan kerugiannya atas dugaan penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sumatera Utara atas nama terlapor Sari Dewi (23) warga Medan Amplas dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 695 / VI / 2023 / POLDA SUMATERA UTARA , tanggal 12 Juni 2023 pelapor an. JONNY GINTING.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik / 2897 / VI / Res. 1.11 / 2023 / Reskrim, tanggal 27Â Juni 2023 Sat Reskrim Polrestabes Medan menindaklanjuti pelimpahan penanganan tindak pidana penipuan tersebut.
Sehubungan dengan rujukan tersebut,guna kepentingan penyelidikan kasus maka melalui surat perintah penyelidikan petugas penyidik Unit IV / Resmob Satreskrim Polrestabes Medan mengundang Jonny Ginting selaku pelapor untuk keperluan wawancara,Rabu (5/7) siang,namun Jonny Ginting gagal bertemu petugas penyidik Unit IV / Resmob Satreskrim Polrestabes Medan dengan alasan petugas sedang Lepas Dinas (LeDis).
Sementara itu Burju Simatupang,ST,SH selaku pendamping korban penipuan Jonny Ginting usai keluar dari ruang penyidik berharap petugas penyidik Unit IV / Resmob Satreskrim Polrestabes Medan benar-benar profesional dan serius dalam menangani kasus kliennya.
“Sesuai dengan Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia pasal 13 menyebutkan salah satu tugas pokok Polri memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,”tegas Burju Simatupang yang juga menjabat sebagai Ketua DPD SPRI provinsi Sumatera Utara.(JN Abdul Halil)
