Binjai, JournalisNews.com – Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai prosedur merupakan proses pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H,. melalui Kasat Lantas Iptu Janitra Giri Satya, S.Tr.K., M.H., kepada wartawan, Selasa (27/10/2026) pagi.
Lebih lanjut menurut Kasat Lantas Iptu Janitra Giri Satya menjelaskan sesuai pasal 77 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 yang diubah melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2023 merupakan dasar hukum penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Tahapan prosedur penerbitan SIM baru sudah cukup jelas yaitu pemenuhan persyaratan administrasi kepada pemohon agar mempersiapkan dokumen berikut:
1. KTP elektronik asli dan fotokopi.
2. Formulir permohonan penerbitan SIM.
3. Surat keterangan sehat jasmani.
4. Surat keterangan lulus tes psikologi.
5. Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Persyaratan tambahan sesuai golongan SIM yang diajukan.
Intinya pemohon juga harus memenuhi batas usia minimum sesuai golongan SIM yang dimohon,” beber Iptu Janitra Giri Satya.
Masih menurutnya, pemohon melakukan pendaftaran di Satpas atau melalui aplikasi digital Korlantas Polri. Petugas memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian dokumen sebelum permohonan diproses lebih lanjut.
“Pemohon membayar biaya penerbitan SIM sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Pembayaran dilakukan melalui saluran resmi dan bukti pembayaran disimpan,” ungkapnya.
“Terkait pemohon mengikuti ujian teori mengenai khusus materi pengetahuan peraturan lalu lintas, rambu-rambu dan marka jalan, etika berlalu lintas, keselamatan berkendara dan pengetahuan dasar tentang tata cara mengemudi yang aman,” urainya lagi.
Untuk terkhusus ujian praktik, pemohon yang memenuhi persyaratan ujian teori melanjutkan ke ujian praktik sesuai golongan SIM yang diajukan. Ujian ini bertujuan menilai kemampuan dan keterampilan pemohon dalam mengoperasikan kendaraan secara aman sesuai ketentuan lalu lintas, sambungnya.
“Kesimpulannya, Satpas Polres Binjai dalam melaksanakan penerbitan SIM penuh dengan Profesionalitas, yaitu melaksanakan pelayanan berdasarkan kompetensi dan ketentuan hukum. Transparansi, yaitu memberikan informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan, dan biaya resmi. Akuntabilitas, yaitu memastikan setiap tahapan pelayanan dapat dipertanggungjawabkan.
Objektivitas, yaitu menilai kemampuan pemohon berdasarkan hasil ujian dan persyaratan yang berlaku.
Pelayanan prima, yaitu memberikan pelayanan secara cepat, tertib, humanis, dan tidak diskriminatif,” pungkasnya.(Teguh Widodo Kabiro Binjai)
