Belawan, JournalisNews.com – Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 358 / V / 2023 / Polres Belawan pelapor An. BAHRAINI, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial YDP (39) warga Belawan dengan kasus pencabulan terhadap anak kandungnya berinisial RSP (13) warga yang sama.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belasan AKP Zikri Muamar,SIK melalui Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing S.Psi usai dilaksanakannya konferensi pers di depan Mapolres Pelabuhan Belawan Jalan Raya Pelabuhan No.1 Belawan,yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon,SH,MH,Senin (22/5) sore.

Lebih lanjut kepada wartawan,Rostati Sihombing menjelaskan korban dicabuli ayah kandungnya sejak usia 9 tahun hingga usia korban 13 tahun saat ini.
“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka berkat laporan ibu kandung korban,ironisnya siangnya kami tangkap tersangka, malam harinya korban masih sempat dicabuli oleh ayah kandungnya tersebut.Terhitung dari tahun 2019 sampai 21 Mei 2023 semalam korban masih mengalami pencabulan.Kurang lebih 4 tahun korban jadi korban pencabulan,”sebut Kanit PPA.
Lanjutnya,ayah durjana yang berstatus residivis karena karena kasus narkoba dan pernah dihukum 1 tahun 6 bulan,melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya dengan terlebih dahulu mencekoki korban dengan obat kuat dan narkoba jenis shabu-shabu.
“Tersangka dengan ibu korban sudah berpisah.Perpecahan rumah tangga karena tersangka kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap ibu korban yang mengalami cacat fisik karena penyakit polio (kaki mengecil sebelah).Awalnya korban diasuh oleh ibu kandungnya namun sejak korban berusia 4 tahun tersangka mengambil korban dari ibunya dan diasuh oleh tersangka.Selanjutnya 5 tahun berlalu malapetaka pun menimpa korban sejak usia 9 tahun korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri (tersangka),”beber Rostati Sihombing.
Karena sudah tidak tahan lagi menjadi budak sek ayahnya,korban memberi tahukan kepada ibu kandungnya,akhirnya ibunya menjerit histeris mendengar kabar dari putrinya yang malang itu.Selanjutnya ibu kandung korban meminta kepada keponakannya (sepupu korban) untuk ditemani membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atas tindak pidana pencabulan,sambung Rostati Sihombing.
“Tersangka akan dijerat Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, yang menentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.Dengan ancaman pidana penjara 15 tahun ditambah 1/3 dari hukuman pokok karena pelaku adalah ayah kandung,”tutup Rostati Sihombing dalam wawancaranya.(Abdul Halil)