Batu Bara, JournalisNEWS.com – Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Ipda Manahan Siregar beserta anggota amankan seorang pria warga Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara yang diduga melanggar tindak pidana “persetubuhan terhadap anak di bawah umur” di Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Senin (27/2/2023) sekira pukul 15:00 WIB.
Informasi yang diperoleh awak media dari Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Heber Tarigan SH, melalui Kasubsi PID Sihumas Polres Batu Bara Bripka Suhendrik menyampaikan kronologis kejadian bahwa,”pada hari Selasa, 7 Februari 2023 sekira pukul 12.00 Wib, pada saat pelapor Erindawaty Marbun mendengar dari salah satu muridnya yang mengatakan bahwa korban GCS (9) telah mengalami tindakan pencabulan.
Mendengar hal tersebut pelapor langsung memanggil korban dan menanyakan tentang hal tersebut dan dari keterangan korban bahwa benar dirinya telah mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor Feri Gultom dan perbuatan tersebut telah dilakukan terlapor sebanyak 5 kali terhadap korban yang mana perbuatan tersebut dilakukan terakhir kali pada hari Kamis, 2 Februari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan,”ungkapnya.
Suhendrik menambahkan,”pada Senin, 27 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, personil Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya keterangannya tentang keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur ke rumah tersangka yang beralamat di Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dan berhasil membawa tersangka ke kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tegasnya. (Erwanto)
