Batu Bara, JournalisNEWS.com – Pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Batu Bara dalam penanganan kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal patut diacungi jempol karena telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 19 orang dan semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus tersebut. Dalam hal ini dilaksanakan konfrensi press di depan Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara, Kamis (17/3/2022).
Kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 22.00 Wib di Dusun Sabar Titi Payung Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara dengan korban atas nama M. Nizar (40), Dusun V Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara yang meninggal dunia setelah dibawa berobat ke Klinik Harun namun tidak dapat dilakukan pertolongan dan pada hari Senin (7/3/2022) sekira pukul 08.30 Wib dinyatakan oleh dokter meninggal dunia.
Sedangkan korban lainnya atas nama M. Azhari mengalami luka parah tetapi nyawanya dapat diselamatkan. Sehingga dilakukan pengejaran terhadap ke-19 orang para tersangka tersebut dan mereka semua berhasil diringkus di tempat yang berbeda.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan,”penangkapan terhadap ke 19 orang tersangka tersebut berdasarkan dari keterangan saksi-saksi ketika terjadinya penganiayaan tersebut dan para tersangka dikejar hingga ke berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau.
Ke 19 tersangka yang berhasil diamankan tersebut yaitu KJS alias K (23), NN alias K (36), SS alias L (24), JS (32), BH (30), RFBB alias R (21), HM alias W (26 Th), ACN (28), AS (30), AW alias A (25), MIS alias I (26) BVBB alias B (26), DMO alias M (31), DBBB als D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS alias P (55) dan YAS alias Y (23).
“Para Tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” ujar Kasat. (Dani)