BerandaDaerahWartawan di Aniaya,Ketua PWI Madina: Tangkap Pelaku Jerat Dengan Undang-Undang No.40/1999 Tentang...

Wartawan di Aniaya,Ketua PWI Madina: Tangkap Pelaku Jerat Dengan Undang-Undang No.40/1999 Tentang Pers

Date:

Mandailing Natal, JournalisNews.com –
Jeffry Barata Lubis (42), wartawan salah satu media online yang bertugas di Mandailing Natal (Madina) menjadi korban penganiayaan dari sekelompok orang yang diduga dari salah satu ormas kepemudaan di Kabupaten Madina, Jumat (4/3/2022).
Korban yang merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Madina itu di aniaya di salah satu Coffee shop di kawasan Panyabungan sekitar pukul 19.30 Wib.
Pemukulan ini diduga kuat terkait pemberitaan tambang emas illegal di Kabupaten Madina,yang belakangan kerap diberitakan oleh korban bersama rekan-rekan wartawan lainnya di Kabupaten Madina.
Akibat pemukulan itu,Jefri mengalami luka dibagian wajah. Belum diketahui secara pasti bagaimana kronologis pemukulan tersebut. Sebab, saat berita ini dimuat, Jefri bersama sejumlah wartawan di Madina masih melaporkan tindakan pemukulan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina.
Ketua PWI Madina Muhammad Ridwan Lubis mengecam keras tindakan pemukulan yang dialami oleh rekan wartawan Jefri Barata Lubis.
“ Apapun alasannya, tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak dibenarkan oleh undang-undang di negara Indonesia.Kepada Kapolres Madina semoga kasus ini bisa diatensi,Tangkap segera pelakunya jerat dengan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang perlindungan pers. Saya selaku ketua PWI Madina mengecam keras tindakan oknum-oknum yang menganiaya saudara Jefri Barata Lubis, ” Tegas Ridwan ketua PWI Madina.
Ridwan pun meminta kepada Kapolres Madina AKBP HM Reza dan Kasat Reskrim Polres Madina agar segera menangkap para pelaku dan mengungkap siapa dalang dari penganiayaan tersebut.
“ Kepada bapak Kapolres, tolong segera tangkap pelakunya, kami meminta 2×24 jam, pelaku sudah bisa diamankan, ” kata Ridwan.(RG)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini