32 C
Medan
Selasa, Mei 26, 2026
BerandaDaerahOps Antik Toba 2022,Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Gulung Penikmat Sabu

Ops Antik Toba 2022,Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Gulung Penikmat Sabu

Date:

Berita Terkini

Pengedar Sabu dan Ganja di Tanjung Beringin Kembali Diringkus Polres Dairi

  Dairi, JournalisNEWS.com - Tim gabungan Sat Narkoba Polres Dairi...

Luncurkan Asuransi Parametrik untuk Lindungi Petani Kopi dari Risiko Iklim, Bupati Ingin Genjot Komunitas Pertanian Kopi Dairi

  Dairi, JournalisNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi meluncurkan Pilot...
Pematangsiantar, JournalisNews.com – Dalam rangka pelaksanaan Ops Anti Narkotik Toba 2022 sekaligus perwujudan komitmen Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SiK,MH menciptakan Kota Sintar Bersinar (Bersih Narkoba), Tim Opsnal dari Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar sukses tangkap pecandu sekaligus pemilik narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp,Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH,Kamis (4/3) menyebutkan berdasarkan informasi dari masyarakat, tim opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka Abdi (21) warga Kel. Simarito Pematangsiantar terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Kronologis penangkapan berawal pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022, sekira pukul 00.05 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengendari Sepeda Motor Honda CB sedang membawa Narkoba akan melintasi jalan BTN Kel.Bah Kapul Kec.Siantar Sitalasari Pematangsiantar”beber Rudi Panjaitan.
Sambung Rudi,selain berhasil menangkap TSK,personil Sat Nerkoba berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda CB Nomor Polisi BK 3396 AIK,1 (satu) buah kertas kartu perdana yang didalamnya ada sobekan plastik hitam berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat bruto 1 (satu) gram yang diselipkan di spedo meter, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Oppo dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
“Dari pemeriksaan awal TSK mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari A dan dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan”sebut Rudi lagi.
Masih menurut Rudi,selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Mapolres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 kota Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“TSK akan dijerat Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.Pasal 111, 112, 113, 114 dan 132 Pasal 127 memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati”tutup Rudi dalam keterangannya.(Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1