Pematangsiantar, JournalisNews.com – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2022,personel opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar bekuk tersangka tindak pidana perjudian jenis tebak angka atau Toto Gelap (Togel).
Monang Hutasuhut (52) warga Jln Nagur Kel.Martoba Kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar berprofesi sebagai juru tulus (Jurtul) Togel berhasil ditangkap personel Sat Reskrim Polres Pematangsiantar,Rabu (23/2/2022) sekira Pukul 16.45 Wib.

Dikutip dari keterangan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SiK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung,SH menjelaskan personel opsnal kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan Nagur Kel.Martoba Kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar ada seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis Togel.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut,unit opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima,sekitar pukul 16.45 Wib anggota opsnal langsung mengamankan seorang laki-laki yang bernama Monang Hutasuhut dan setelah diinterogasi mengaku bahwa benar dia melakukan perjudian jenis togel”beber Banuara dalam keterangannya.
Masih menurut Banuara,setelah melakukan penangkapan petugas unit opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menemukan barang bukti angka tebakan pasangan perjudian jenis Togel di sebuah kertas. Setelah itu unit opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Reskrim Mapolres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya TSK akan dijerat dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 303 dan 303 bis KUH Pidana.TSK diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin
Reporter,Abdul Halil
