Sidikalang, JournalisNews.com – Pria paruh baya berinisial JS (48) warga Desa Barisan Nauli Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, pada selasa malam kemarin (22/02/2022) sekira pukul 23.00 Wib berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Dairi di tempat kos-kosan milik marga Sihombing Jalan Medan Sidikalang Desa Silalahi I Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi.
Plh Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh mengatakan penangkapan TSK tersebut atas informasi dari masyarakat, apalagi saat ini Sat Narkoba Polres Dairi sedang gencar melaksanakan Ops Antik Toba 2022.

Diduga, TSK tersebut tengah mengedarkan shabu kepada warga masyarakat yang berada disekitar lokasi kejadian, terlihat dari barang bukti yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Dairi berupa serbuk putih diduga narkotika jenis shabu dan timbangan elektrik.
Selain berhasil meringkus TSK,petugas Sat Narkoba juga berhasil menyita barang bukti dari tangan TSK berupa 5 (Lima) buah plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis shabu
Brutto 4, 84 Gram, Netto 4, 24 Gram.
2(Dua) Buah Kaca Vyrex bekas Sisa Pembakaran Narkotika Gol I Jenis Sabu.
Brutto 2, 46 Gram 1 (Satu) buah Elektrik Timbangan
Hasil pengembangan yang dilakukan,selain berhasil menangkap JS,petugas Sat Narkoba Polres Dairi juga berhasil menangkap 6 (enam) orang TSK lainnya dari tempat kejadian perkara yakni, SS (33) warga Desa Lingga Raja II Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.Hasil test urine TSK positif narkoba (+).Barang bukti tidak ada di temukan namun yang bersangkutan lagi berada di TKP.
TSK yang kedua FKP (25) warga Desa Pegagan Julu I Kecamatab Sumbul Kabupaten Dairi,hasil test urine negatif narkoba (-),Barang Bukti tidak ada di temukan namun yang bersangkutan lagi berada Di TKP.
Berikutnya,TSK FL (28) warga Kelurahan Air Kulim Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.Hasil test Urine Positif Narkoba (+),Barang Bukti tidak ada di temukan namun yang bersangkutan lagi berada Di TKP. TSK LM (36) Kelurahan Sei Mencirim Kabupaten Deli serdang,test urine positif menggunakan sabu (+).Barang Bukti tidak ada di temukan namun yang bersangkutan lagi berada Di TKP.
TSK berikutnya, TFS (30) Tidak Bekerja, Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kabupaten Kota Medan,hasil test urine Positif menggunakan sabu (+).Barang Bukti tidak ada di temukan namun yang bersangkutan lagi berada Di TKP.
TSK ke enam RDN (25) warga Jln. Helvetia Raya Kecamatan Sunggal Kota Medan,hasil test urine negatif menggunakan sabu (-).Barang Bukti tidak ada di temukan namun yang bersangkutan lagi berada Di TKP.
“Terhadap 4 (empat) Orang Urine Positif Narkoba Yang Diamankan akan Dilakukan Assesment Ke BNN Kab. Karo dan terhadap 2 (dua) orang yang hasil test Urine negatif akan dikembalikan kepada keluarganya”kata Plh Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Rismanto J Purba.
Dielaskan Plh Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Rismanto J Purba menyebutkan kronologi penangkapan
berawal pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 22.45 Wib personil Sat Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat ada nya peredaran narkoba jenis shabu di daerah Jalan Sidikalang – Medan Desa Silalahi III Kecamatan. Silahisabungan Kabupaten Dairi tepatnya di Kos-kosan milik Marga Sihombing.
Selanjutnya Team yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Dairi Ipda M.Fahri Afrizal,SH dan anggota melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 Wib Team melakukan Penangkapan Terhadap 1 (Satu) orang tersangka JS dari dalam kamar kos-kosan. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, dari dalam kamar Kos yang ditempati oleh tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 (Lima) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu, 2 (Dua) buah kaca vyrex bekas sisa pembakaran narkotika golongan I jenis shabu dan 1 (satu) buah timbangan electrik.
Setelah dilakukan interogasi ianya mengakui mendapatkan membeli yang diduga narkotika golongan I jenis shabu tersebut dari seseorang di Medan yang berinisial RD (DPO).
Dan ia juga mengakui bahwa di kamar sekitarnya adalah pengguna narkotika jenis sabu, sehingga team melakukan penggeledahan di seluruh kamar dan penghuni kos-kosan, namun team tidak ada menemukan barang bukti lainnya sehingga team mengamankan 6 (enam) orang penghuni kamar tersebut untuk dilakukan test urine di Laboratorium RSU Sidikalang.
Selanjutnya tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya,TSK diancam pasal 112 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2), Pasal 127 UU Narkotika ayat (1) setiap orang melakukan penyalahgunaaan Narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”tutup AKP Rismanto J Purba.(Abdul Halil)
