Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Dua orang tersangka Sukardi (42) dan rekannya Syahputra (21) keduanya warga martoba kota Pematangsiantar ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pematangsiantar karena kepemilikan narkotika golongan I jenis shabu.Kamis (28/10/2021).
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba,SH,SIK,M.IK melalui Kasi Humas Polres Pematamgsiantar AKP Rusdi Ahya,SH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan kronologis penangkapan kedua TSK berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan
ada laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu yang sedang berada di mobil penumpang Sinar Beringin yang akan melintas di Jalan Nagatujuh Pematangsiantar.
“Dari pemeriksaan awal ditemukan petugas dari kantong celana depan sebelah kiri TSK Sukardi ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu dengan bruto 0.20 gr dan uang Rp.20.000.Kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan TSK Syahputra ditemukan 1 paket narkotika juga jenis shabu dengan bruto 0.20 gr dan dari Dashboard Mopen ditemukan 1 unit Handphone” Beber Rusdi dalam keterangannya.
Lebih lanjut Rusdi Ahya menjelaskan setelah dilakukan introgasi awal terhadap kedua TSK diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis shabu dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Pandi (29) warga Jalan Medan Kel. Nagapitu Kec. Siantar Martoba Pematangsiantar.
“Berbekal informasikan dari kedua TSK,selanjtnya Tim Opsnal Sat Narkoba sekira pukul 13.00 Wib berangkat menuju lokasi keberadaan TSK Pandi.Hasilnya dari penggeledahan yang dilakukan dari dalam rumah TSK berhasil ditemukan 1 unit Handphone kemudian dari kantong celana belakang TSK ditemukan 1 buah dompet yang didalamnya ada uang sebesar Rp. 200.000.Selanjut TSK diminta untuk menunjukkan narkotika jenis shabu miliknya, dan TSK memperlihatkan dari rak diruangan dapur rumah ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dengan bruto 0.20 gr” ungkap Rusdi lagi.
Lanjutnya,langkah berikutnya ketiga TSK dan barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar.
“Ketiga TSK akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika,ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara”tutup Rusdi Ahya dalam keterangannya.
Reporter,Abdul Halil